Polda Jateng Gerebek Dua Lokasi Penambangan Ilegal di Pati dan Blora

user
Ivan Aditya 08 Februari 2023, 17:35 WIB
untitled

Krjogja.com - SEMARANG - Dua tempat penambangan gelap galian C di Pati dan Blora digrebek tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus(Dirreskrimsus) Polda Jateng. Dua pengelola di dua tempat penambangan ilegal itu diamankan.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alquduay menjelaskan penggrebekan di Pati dilakukan di desa Sumbermulyo ,Tlogowungu. Sedangkan di Blora terjadi di desa Sambeng Todanan

Adapun, pengelola dari Pati berinisial DAS, sedangkan dari Blora berinisial DSU. Selain mengamankan kedua pengelola itu, penyidik Ditreskrimsus juga menyita barang bukti diantaranya dua alat berat excavator, dua buku catatan ritase,dua kantong plastik berisi tanah urug. Selain itu uang tunai Rp 1.205.000 yang disita dari hasil penambangan gelap di Desa Sambeng.

Iqbal yang didampingi Kasubdit IV Dirreskrimsus AKBP Robet Sihombing mengatakan tindakan tegas terhadap praktek nenambangan gelap tidak lepas adanya keluhan masyarakat. Penambangam gelap itu selain merusak lingkungan juga dapat menyebabkan longsor maupun banjir.

Dari keluhan masyarakat itulah, lalu Dirreskrimsus dengan menggandeng instansi lain melakukan penindakan. Mula-mula yang digrebek penambangan gelap di Desa Sambeng Blora berlangsung pada Selasa (24/01/2023) sore. Kemudian selang dua hari yakni Kamis (26/01/2023) penggrebekan penambangan gelap bergeser di Desa Sumbermulyo Pati.

Robet Sihombing mengakui menangkap basah praktek penggalian tanah urugan secara gelap tidaklah mudah. Seminggu sebelumnya telah diupayakan penindakan terhadap penggalian penambangan ilegal di Blora, tetapi saat itu ketika petugas dari Semarang datang ternyata tidak ada aktifitas pengerukan tanah secara ilegal menggunakan alat berat jenis excavator.

“Kita tIdak bisa bertindak tanpa adanya aktivitas penggalian tanah secara ilegal,” jelas Robet Sihombing.

Pihak pengelola penambangan ilegal untuk menghindari penggrebekan seolah main kucing-kucingan. Dengan adanya ulah pengelola itu tidak mematahkan sangat petugas hingga mereka tertangkap basah ketika dengan alat berat axcavator melakukan penggalian tanah urug secara ilegal. (Cry)

Kredit

Bagikan