Polda Jateng Gerebek Dua Lokasi Penambangan Ilegal di Pati dan Blora

Ilustrasi
Krjogja.com - SEMARANG - Dua tempat penambangan gelap galian C di Pati dan Blora digrebek tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus(Dirreskrimsus) Polda Jateng. Dua pengelola di dua tempat penambangan ilegal itu diamankan.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alquduay menjelaskan penggrebekan di Pati dilakukan di desa Sumbermulyo ,Tlogowungu. Sedangkan di Blora terjadi di desa Sambeng Todanan
Adapun, pengelola dari Pati berinisial DAS, sedangkan dari Blora berinisial DSU. Selain mengamankan kedua pengelola itu, penyidik Ditreskrimsus juga menyita barang bukti diantaranya dua alat berat excavator, dua buku catatan ritase,dua kantong plastik berisi tanah urug. Selain itu uang tunai Rp 1.205.000 yang disita dari hasil penambangan gelap di Desa Sambeng.
Iqbal yang didampingi Kasubdit IV Dirreskrimsus AKBP Robet Sihombing mengatakan tindakan tegas terhadap praktek nenambangan gelap tidak lepas adanya keluhan masyarakat. Penambangam gelap itu selain merusak lingkungan juga dapat menyebabkan longsor maupun banjir.
Dari keluhan masyarakat itulah, lalu Dirreskrimsus dengan menggandeng instansi lain melakukan penindakan. Mula-mula yang digrebek penambangan gelap di Desa Sambeng Blora berlangsung pada Selasa (24/01/2023) sore. Kemudian selang dua hari yakni Kamis (26/01/2023) penggrebekan penambangan gelap bergeser di Desa Sumbermulyo Pati.
Robet Sihombing mengakui menangkap basah praktek penggalian tanah urugan secara gelap tidaklah mudah. Seminggu sebelumnya telah diupayakan penindakan terhadap penggalian penambangan ilegal di Blora, tetapi saat itu ketika petugas dari Semarang datang ternyata tidak ada aktifitas pengerukan tanah secara ilegal menggunakan alat berat jenis excavator.
“Kita tIdak bisa bertindak tanpa adanya aktivitas penggalian tanah secara ilegal,” jelas Robet Sihombing.
Pihak pengelola penambangan ilegal untuk menghindari penggrebekan seolah main kucing-kucingan. Dengan adanya ulah pengelola itu tidak mematahkan sangat petugas hingga mereka tertangkap basah ketika dengan alat berat axcavator melakukan penggalian tanah urug secara ilegal. (Cry)
BERITA TERKAIT
Layani Kebutuhan Transaksi Libur Lebaran, BRI Sediakan Uang Tunai Rp 32 T
Halo Warga Jogja! Waspadai Kriminalitas Jenis Ini Jelang Lebaran
DPRD Grobogan Bentuk Pansus LKPJ Bupati
F PPP dan F Nusantara Beri Catatan Pembangunan Temanggung Tahun 2022
Alhamdulillah..Masuk Pekan Kedua Ramadan, Kejahatan Jalanan di DIY Turun
Royal Darmo Malioboro Bagikan Takjil untuk Warga di Kumetiran
Kisruh Kemenkeu, Rektor Unissula Dukung Pansus DPR dan Minta Jaksa Agung Turun Tangan
Menurut Imam Al-Ghazali, Adab Berpuasa ini Patut Dipahami
Sabtu Siang Ini, Pendaftaran Sekolah Kedinasan Dimulai, Cek Lagi Cara Daftarnya
Chelsea Patok Harga Tinggi Buat Mason Mount
Kronologis Hubungan Bintang Porno Stormy Daniels dan Eks Presiden AS Donald Trump
Masjid Jami Jalaluddin Bekas Pertapaan Sunan Kalijaga
Cegah Klithih, Polda DIY Laksanakan 'Blue Light Patrol'
Ancaman Siklon Herman di Yogya, Ini yang Harus Dilakukan
Once Mekel Jawab Tudingan Ahmad Dhani, Tunjukan Bukti Bayar Royalti
Negara ASEAN Sepakat Pakai Mata Uang Lokal untuk Transaksi, Ini Alasannya
Progo Siapkan Aneka Pilihan Parcel
Peumda Air Minun Tak Bisa Olah Air Sungai Serayu Keruh
Tak Terkejar, PSM Makasar Juara Liga 1
BMGK Prediksi April Awal Musim Kemarau
Penyampaian Laporan SPT Pajak Baru 11,97 Juta