Tanpa Restu DPRD, Pemkab Hibahkan Tanah

user
Tomi Sujatmiko 11 Februari 2023, 08:50 WIB
untitled

Krjogja.com - PUROWOKERTO - Ketua Komis 1 DPRD Banyumas yang membidangi hukum dan pemerintahan, Sardi Susanto SPt, mempertanyakan Pemkab Banyumas yang menghibahkan empat hidang tanah untuk pengembangan Universitas Islam Negeri (UIN) Prof.KH.Saifuddin Zuhri Purwokerto, tanpa persetujuan DPRD.

" Aturannya kan sudah ada Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 dan Peraturan Pemrintah Nomor 28 Tahun 2021 tentang pengelolaan barang milik negara atau daerah harus ada persetujuan DPRD," kata Sardi Susanto, Jumat (10/2/2023).

Menurutnya berapapun nilai aset tanah atau barang milik negara atau daerah yang dihibahkan harus melalui persetujuan DPRD. " Ini malah ga ada persetujuan DPRD," jelas Sardi.

Kabag Hukum Setda Banyumas Arif Rahman yang ditemui terpisah menjelaskan, terkaitan dengan tidak adanya persetujuan DPRD saat menghibahkan tanah karena ada pasal terkecualian.

Karena tanah yang dihibahkan untuk kepentingan umum yakni untuk pendidikan, dan nilainya dibawah Rp 5 miliar. " Ada aturannya di pasal 55 ayat 3 huruf 'd', " jelasnya.

Sementara Ketua Komisi 1 DPRD Banyumas, Sardi Susanto menjelaskan berkaitan untuk kepentingan umum harus ada penjelasan, seperti pasar, jalan, pemakaman dan sarana olahraga. "Apakah pengguruan tinggi termasuk kepentingan umum atau komersial itu perlu dijelaskan," ungkapnya.

Sebelumnya Bupati Banyumas menghibahkan empat bidang tanah tersebut berlokasi di Kelurahan Purwanegara Kecamatan Purwokerto Utara yang berbatasan dengan kampus induk, dengan luas total 27.000 m2.

Penandatangan dokumen serah terima aset atau hibah dilaksanakan pada Rabu sore 8 Februari 2023 di Ruang Joko Kaiman Komplek Pendopo SiPanji Purwokerto.(Dri)

Kredit

Bagikan