Hobi 'Bercocok Tanam' Ganja, Pemuda di Semanu Ditangkap Polisi

user
Agusigit 17 Februari 2023, 10:55 WIB
untitled

WONOSARI – Polres Gunungkidul mengamankan  Ar  (23) seorang pemuda  warga Kalurahan Pacarejo, Kapanewon Semanu  lantaran berkedapatan memiliki, mengonsumsi, dan menanam ganja. Dari tangan AR petugas mengamankan  barang bukti berupa biji dan daun ganja kering dalam kemasan plastik.
Setelah dilakukan penggeledahan di rumah AR polisi juga menemukan barang bukti yang disimpan di dalam rumah.
Selanjutnya tersangka langsung dibawa ke Polres Gunungkidul untuk dilakukan pemeriksaan. "Keterangan yang kami dapat  dari  yang bersangkutan dia mengaku menanam sendiri pohon ganja untuk dikonsumsi,” kata Kapolres Gunungkidul, AKBP Edy Bagus Sumantri SIK Jumat (17/02/2023).
Terungkap berdasarkan hasil pemeriksaan, AR juga mengaku telah menanam pohon ganja sebanyak 4 batang di gunung (bukit) Joho dan di Bukit Semut, dari 4 pohon yang beberapa waktu kemudian dipanen dan ia konsumsi sendiri.Sedangkan  untuk biji ganja awalnya dia peroleh dari temannya yang dia pesan melalui online (COD)  sebanyak 2 paket dengan harga Rp 530 ribu per paket.

Jajaran Satresnarkoba Polres Gunungkidul sendiri saat ini masih melakukan pengembangan terkait dengan kepemilikan dan penanaman ganja tersebut. Sedangkan teman AR  yang memberikan biji ganja itu juga sudah diamankan  Polres Sleman.
Ditambahkan  Kasat Resnarkoba Polres Gunungkidul, AKP Sofyan Susanto SH dalam kasus ini tersangka AR   dikenakan Pasal 111 ayat 1 atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI nomor 11 tahun 2020 tebtang cipta kerja.
“Ancaman hukumannya minimal 4 tahun penjara,” ujarnya. (Bmp)

Kredit

Bagikan