Rekonstruksi Klitih Titik Nol Kilometer, Pelaku Ajak Teman Aniaya Korban

Para tersangka memperagakan rekontruksi di Titik Nol. (Foto : Saifullah Nur Ichwan)
Krjogja.com - YOGYA - Satreskrim Polresta Yogyakarta menggelar rekontruksi dalam perkara kejahatan jalanan atau klitih yang terjadi di Titik Nol Kilometer Yogyakarta, Jumat (17/02/2023) pagi. Dalam reka ulang yang berjumlah 15 adegan itu ada penambahan adegan oleh tersangka.
Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, AKP Archye Nevadha mengungkapkan dalam rekontruksi itu menghadirkan para tersangka dan korban. Namun satu tersangka yakni GR (17) tidak dihadirkan karena masih dibawah umur.
“Dalam reka ulang itu, ada 15 adegan sesuai keterangan para tersangka yang disampaikan ke penyidik. Dari 15 adegan itu, di dalamnya ada beberapa poin adegan,” ungkapnya.
Baca juga :
Tersangka Kasus Pengeroyokan Titik Nol Kilometer Lapor Balik
Polisi Tangkap Pelaku Kekerasan Titik 0 Km, Sempat Lari Keluar Kota Setelah Viral
Menurutnya, dalam reka ulang itu ada penambahan adegan yakni pelaku memukul korban dan ditangkis oleh korban. Dalam penambahan itu telah disetujui oleh tersangka. “Ya tadi memang ada tambahan adegan dan itu sudah disepakati oleh tersangka,” ujarnya.
Dalam rekontruksi itu dilakukan di tiga lokasi, yakni pertama adegan di Kleringan yang merupakan awal mula korban dan rombongan hendak menuju Titik Nol Kilometer. Di lokasi tersebut, rombongan korban memang sempat memacu kendaraannya dengan kencang sebelumnya akhirnya ketemu dengan diduga pelaku di Jalan Malioboro.
“Adegan kedua di Jalan Malioboro. Pelaku memepet rombongan korban hingga akhirnya bertemu di TKP ketiga yaitu Titik Nol Kilometer. Di lokasi terakhir ini, pelaku GR mengajak pelaku lain menganiaya korban,” paparnya.
Sebagaimana diketahui, aksi kejahatan jalanan ini terjadi pada Selasa (07/02/2023) dini hari dan sempat viral di media sosial. Salah seorang pelaku GR yang kebetulan di lokasi tak terima kemudian mengajak rekannya menganiaya korban.
Dalam perkara ini, polisi telah menetapkan 6 tersangka yakni GR (17), FN (28), YG (33), LR (23), TR (27) dan NK (20). (Sni)
BERITA TERKAIT
Tim Pemantau Hewan Kurban Diterjunkan Antisipasi Cacing Hati
Standar Bawang Merah dan Pala Indonesia Ditetapkan Jadi Standar Codex
Stunting Bisa Dicegah dengan 4T
Perkuat Peran Perempuan, DPW Unnes Gelar Seminar Pemberdayaan Perempuan
Menaker Apresiasi Perusahaan yang Wujudkan Kenyamanan Bekerja
Kiper Maroko Gagalkan Ambisi Mourinho, Sevilla Rebut Gelar Liga Eropa Kelima Kali
Tren Belajar Baru Self Progress Learning di Era Pasca Pandemi
Target 2030, 6 juta Kendaraan Dikonversi ke Listrik
Justin Hubner Unggah Story di IG berseragam Timnas dengan Emoji, Naturalisasi Lanjut?
Progres Penurunan Stunting Demak Signifikan dengan Pembangunan Lingkungan Sehat
Bantuan Rehabilitasi Rumah Korban Bencana Tak Dikenai Pajak
Ekonomi Nelayan dan Masyarakat Pesisir Terancam Akibat Ekspor Pasir Laut
Penelitian Berakhir pada Publikasi, Warek UAD: Inovasi dan Hilirisasinya Mana?
Magelang Tuan Rumah Peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia 2023
Wakapolres Hingga Kapolsek di Polres Sukoharjo Dimutasi
Prioritas Pelayanan Masyarakat, Dibidik Perangkat Desa Malas Kerja
Bhikku Thudong Singgah di Polresta Magelang
Ribuan Umat Katolik Gunungkidul Ikuti Misa Penutupan Bulan Maria
Desa Wisata Bukit Peramun Masuk MURI Sebagai Hutan Digital Berbasis Masyarakat
Bupati Magelang Lepas Calon Jamaah Haji
Pembenahan Lampu 1200 Lux Maguwoharjo Tak Bisa Segera, Ini Alasannya