Rekonstruksi Klitih Titik Nol Kilometer, Pelaku Ajak Teman Aniaya Korban

user
Ivan Aditya 17 Februari 2023, 17:58 WIB
untitled

Krjogja.com - YOGYA - Satreskrim Polresta Yogyakarta menggelar rekontruksi dalam perkara kejahatan jalanan atau klitih yang terjadi di Titik Nol Kilometer Yogyakarta, Jumat (17/02/2023) pagi. Dalam reka ulang yang berjumlah 15 adegan itu ada penambahan adegan oleh tersangka.

Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, AKP Archye Nevadha mengungkapkan dalam rekontruksi itu menghadirkan para tersangka dan korban. Namun satu tersangka yakni GR (17) tidak dihadirkan karena masih dibawah umur.

“Dalam reka ulang itu, ada 15 adegan sesuai keterangan para tersangka yang disampaikan ke penyidik. Dari 15 adegan itu, di dalamnya ada beberapa poin adegan,” ungkapnya.

Baca juga :

Tersangka Kasus Pengeroyokan Titik Nol Kilometer Lapor Balik

Polisi Tangkap Pelaku Kekerasan Titik 0 Km, Sempat Lari Keluar Kota Setelah Viral

Menurutnya, dalam reka ulang itu ada penambahan adegan yakni pelaku memukul korban dan ditangkis oleh korban. Dalam penambahan itu telah disetujui oleh tersangka. “Ya tadi memang ada tambahan adegan dan itu sudah disepakati oleh tersangka,” ujarnya.

Dalam rekontruksi itu dilakukan di tiga lokasi, yakni pertama adegan di Kleringan yang merupakan awal mula korban dan rombongan hendak menuju Titik Nol Kilometer. Di lokasi tersebut, rombongan korban memang sempat memacu kendaraannya dengan kencang sebelumnya akhirnya ketemu dengan diduga pelaku di Jalan Malioboro.

“Adegan kedua di Jalan Malioboro. Pelaku memepet rombongan korban hingga akhirnya bertemu di TKP ketiga yaitu Titik Nol Kilometer. Di lokasi terakhir ini, pelaku GR mengajak pelaku lain menganiaya korban,” paparnya.

Sebagaimana diketahui, aksi kejahatan jalanan ini terjadi pada Selasa (07/02/2023) dini hari dan sempat viral di media sosial. Salah seorang pelaku GR yang kebetulan di lokasi tak terima kemudian mengajak rekannya menganiaya korban.

Dalam perkara ini, polisi telah menetapkan 6 tersangka yakni GR (17), FN (28), YG (33), LR (23), TR (27) dan NK (20). (Sni)

Kredit

Bagikan