Raperda Fasilitasi Ponpes Segera Disahkan

pembahasan Akhir Raperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren. (Istinewa)
Krjogja.com - SALATIGA - Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren DPRD Salatiga meminta raperda tersebut segera disahkan dan ditetapkan.
Pembahasan raperda telah memasuki tahap akhir. Jika sudah disahkan, Perda ini akan mengakomodasi masukan dari pengelola pondok pesantren dan bermanfaat bagi pengembangan pesantren di Kota Salatiga. Pernyataan ini ditegaskan Ketua Pansus Raperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren DPRD Salatiga, M Miftah seusai rapat dengar pendapat pembahasan di ruang Serba Guna DPRD Salatiga, Jumat (17/2) sore.
Rapat dihadiri para ulama, pengasuh pesantren, akademisi, dan lainnya. ''Raperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren telah disusun dan melibatkan elemen baik dari tokoh Islam, maupun masukan dari pengelolan pondok pesantren. Kami berharap tahapan berikutnya adalah proses pengesahan, penetapan, dan penerapan di Kota Salatiga,'' tandas Miftah.
Pada dengar pendapat itu juga dihadiri anggota DPRD Riawan Woro dan Aslinda (Gerindra), serta Basirin (PKB). Menurut Miftah, semangat dari adanya Perda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, adalah peran pesantren dalam pembentukan serta memperkuat karakter dan akhlak, sehingga menunjang keberadaan Salatiga sebagai Kota Pendidikan.
Baca Juga
Pesantren merupakan lembaga non formal yang dipimpin pengasuh atau kiai yang berperan dalam pembentukan santri.
Selain itu pesantren juga memberikan pendidikan wawasan kebangsaan dalam rangka menumbuhkan cinta tanah air.
Sementara, KH M Ghufron dari Ponpes Darul Hadlonah Blotongan Salatiga mengungkapkan, pesantren merupakan alternatif pendidikan di masyarakat yang membekali santri di bidang dakwah dan pemberdayaan. Dengan adanya Perda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren ini, maka pemerintah dalam hal ini Pemkot Salatiga harus mengapresiasi dan ikut bertanggung jawab dalam pendidikan santri.
Ia mengapresasi kepada DPRD yang telah meminta masukan kepada tokoh Islam dan pengelola pondok pesantren dalam penyusunan Raperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren. Termasuk dilibatkan dalam proses pembahasan. (Ati)
BERITA TERKAIT
Megawati Ungkap Cawapres Ganjar Pranowo
Serial Imlie 3 Juni 2023, Liciknya Narmada Menghasut Sana-sini
Makin Kerasan di La Li Sa Dengan Spot Baru
Mandoors Tawarkan Perantara Realita dan Utopia Di Album SONE
Gerombolan Remaja Bawa Sajam Hendak Tawuran Ditangkap
Dari Jogja, Pandika Kamajaya Rilis Tembang Pulang
HUT ke-2, Mataram Utama Gelar Festival Sepakbola Piala Ketua DPRD DIY
Calon Pengantin Tewas Ditusuk Mantan Tunangan Wanita
Pelaku UMKM Minta Pemerintah Bantu Turunkan Harga Daging dan Telur Ayam
China dan Rusia Tolak Seruan Amerika
Lika-liku Juri Kontes Kicau Burung
BRI Raih 2 Penghargaan Internasional The Asset Triple A
Ayah Mertua Puan Maharani Meninggal Dunia
Menko PMK Tinjau Penginapan Jamaah
Arbi Aditama Siap Berlaga di JuniorGP Jerez
67 Persen Kebutuhan Pembangkit Listrik Berasal dari Batubara
Komisi B DPRD Grobogan Apresiasi Peran RKG Terhadap Petani
Jadi Inspirasi Juniornya, Tiga Atlet Renang DIY Dapat Beasiswa Kuliah Keluar Negeri
Pancasila Sempurna untuk Indonesia
ICS Compute Raih Penghargaan CPPO Partner
Hari Ini Wajah Baru Lokananta Diperkenalkan