Pemilu 2024, GMKI Yogyakarta Mendesak Jaminan Hak Memilih Mahasiswa

Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Yogyakarta beraudiensi dengan KPU DIY.
Krjogja.com - YOGYA - Menuju Pemilu 2024 yang akan datang, mahasiswa yang tergabung dalam Badan Pengurus Cabang Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia Yogyakarta (BPC GMKI Yogyakarta) menyampaikan aspirasi untuk dibuatkan TPS Khusus di dalam lingkungan kampus maupun asrama mahasiswa sekaligus mendesak dikeluarkannya regulasi tersebut.
Ketua Cabang GMKI DIY, Teguh Takalapeta, mempertanyakan belum adanya SK KPU terkait daftar pemilih di lokasi khusus. “Sependek kajian kami, belum adanya SK KPU terkait daftar pemilih di lokasi khusus menunjukkan ketidakpastian jaminan apakah pemilih di lokasi khusus melalui TPS khusus seperti di kampus atau melalui DPTb. Kami meminta agar didorong melalui DPTb sebab TPS khusus di kampus sangat rawan mobilisasi dan politisasi kampus. Kami juga meminta agar dalam tahapan coklit yang sedang berlangsung, KPU harus proaktif agar tidak hanya menandai, tetapi juga mencoret pemilih mahasiswa karena rawan kegandaan pemilih,” tandas mahasiswa filsafat keilahian kajian teologi publik UKDW tersebut.
GMKI Yogyakarta akan mengawal perbaikan kualitas demokrasi dalam pemilu 2024 dengan perhatian utama terhadap jaminan hak memilih bagi mahasiswa di Provinsi DIY bagi Calon Presiden/Wakil Presiden dan legislatifnya. "Hal itu dilakukan agar para mahasiswa luar daerah tetap dapat memiliki wakil rakyatnya meskipun berada di daerah rantau tempat studi di Yogyakarta," ungkap Teguh.
Bagi GMKI Yogyakarta bahwa ketidakmampuan KPU DIY untuk menjamin hak pilih mahasiswa pada pemilu 2019 karena terkendala regulasi 2% surat suara cadangan. Menurut Teguh hal itu akibat dari ketidakmampuan KPU untuk memetakan agregat mahasiswa dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) serta ketidakmampuan KPU menjamin logistik surat suara bagi DPTb tersebut di lapangan.
“Meskipun UU Pemilu telah menjamin bahwa jumlah surat suara di setiap TPS adalah sebanyak jumlah DPT dan DPTb dengan ditambah surat suara cadangan sebesar 2% dari jumlah DPT, PKPU waktu itu hanya menerjemahkan surat suaranya menjadi DPT ditambah 2% surat suara cadangan. Artinya, waktu itu KPU sama sekali tidak menyediakan surat suara untuk pemilih yang terdaftar sebagai DPTb yang sebenarnya menjadi kategori bagi mahasiswa rantau di DIY sehingga mahasiswa hanya dapat memilih dengan sisa surat suara cadangan 2% tersebut yang jumlahnya sangat terbatas bagi ratusan ribu mahasiswa di DIY," jelasnya.
Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU DIY Wawan Budiyanto menegaskan bahwa persoalan hak memilih mahasiswa pasti menjadi perhatian utama mereka. KPU DIY sangat senang karena GMKI Yogyakarta mampu memetakan persoalannya secara regulasi sampai ke tataran DPTb. Menurutnya, KPU DIY telah menyiapkan dua skenario solusi.
“Kami telah menyiapkan dua skenario untuk menjamin hak memilih mahasiswa di DIY. Pertama, mendorong KPU RI untuk memperluas makna Bab XII Pasal 179 PKPU Nomor 7 Tahun 2022 terkait pemilih di lokasi khusus untuk mahasiswa yang terkonsentrasi di Kampus maupun di Asrama Mahasiswa Daerah di DIY. Dengan pasal tersebut, mahasiswa rantau akan mendapat jaminan surat suara dengan menjadi DPT. Untuk itu, KPU DIY telah berkoordinasi dengan 60an kampus dan mendapatkan data agregat mahasiswa non KTP DIY sejumlah kurang lebih 288.000 mahasiswa. Namun tantangannya adalah belum ada satu pun kampus yang menandatangi kesediaan menjadi kampus tempat pemilih di lokasi khusus.
Sementara batas pernyataan kesediaan tersebut adalah 19 Maret 2023. Karenanya, KPU akan terus mendorong serta meminta mahasiswa untuk meyakinkan kampusnya agar dapat menjadi tempat pemilih di lokasi khusus untuk menjamin hak memilih mahasiswa di DIY. Kedua, memudahkan proses pindah memilih A5 bagi mahasiswa yang belum terjamin dalam skenario pertama,” ungkap Wawan Budiyanto.
Pada audiensi dengan Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta (KPU DIY) tersebut BPC GMKI Yogyakarta menyampaikan pandangan dan meminta kejelasan terkait pemenuhan hak pilih mahasiswa rantau di DIY dalam Pemilu 2024. “Desakan kami ini adalah bagian dari pengawalan kerawanan pemilu di DIY dalam dimensi partisipasi pemilih mahasiswa yang tertinggi ke-3 se-Indonesia berdasarkan pemetaan Indeks Kerawanan Pemilu Bawaslu RI,” pungkasnya. (*)
BERITA TERKAIT
Masih perlukah Pembukaan Fakultas Kedokteran di Pulau Jawa?
Boyolali Jadi Tuan Rumah Temu Donor Darah Sukarela Se-Jateng
Stiker Lindungi Lansia Terpampang di Setiap Sudut Hotel Jemaah Haji
Siap-Siap War! Tiket FIFA Matchday Indonesia vs Argentina Bisa Dibeli Mulai 5 Juni
Mengenal Aplikasi Penghasil Uang Sweatcoin
UGM Jadi Peraih Penghargaan Terbanyak pada Anugerah Merdeka Belajar Tahun 2023
Hanya Potong Pajak, Luhut Bantah Pemerintah Beri Insentif Mobil Listrik
SMKI Nusantara Buktikan Eksistensi Diri
Manfaatkan Lahan Sungai Kering, Polisi dan Warga Tanam Sayuran
Mau Nonton Laga Timnas Indonesia VS Argentina? Segini Harga Tiketnya
Awas! Siklon Tropis Mawar Mengancam Perairan Indonesia
KKP Segel 11,3 Ton Ikan Impor di Palembang
Sah! Ekspor Mineral Mentah Mulai Distop 10 Juni 2023
Di Semarang Bhikkhu Thudong Diterapi Thairopractic
KAI Daop 6 Salurkan Bantuan TJSL untuk Pembangunan Griya Anak Asuh
Lepas Kloter Pertama Embarkasi Kertajati, Ini Pesan Menag
Mahasiswa MTS UJB Praktik Kerja Lapangan di PT ADP
Panggil Dapur Konsumsi Jemaah, Kemenag Ingatkan Sanksi Distribusi Makanan Terlambat
Atlet NSB Raih 'MPV' Dalam Piala Kadisporapar
Trek Downhill Glamping De Loano Layak untuk Kejuaraan Internasional
Macapat Tatag Teteg Tutug, Lantunkan Tembang Harapan Untuk Lestarinya Budaya Yogya