'Panen' Ganja di Aceh, Slamet dan Tungtung Tertangkap di Bantul

user
Tomi Sujatmiko 23 Februari 2023, 17:23 WIB
untitled

Krjogja.com - BANTUL- Jajaran Satresnarkoba Polres Bantul berhasil membongkar peredaran ganja dari Aceh masuk ke Bantul. Pengungkapan kasus tersebut diawali dengan penangkapan 2 tersangka pengedar ganja yakni DS alias Tungtung warga Samigaluh Kulonprogo dan INR (23) alias Slamet warga Jetis Yogyakarta.

Selanjutnya Senin (30/1) sekitar pukul 22.00 Unit 2 Satresnarkoba Polres Bantul di pipimpin Ipda Muhammad Alfin Ilham S Trk melakukan penangkapan terhadap 2 orang berinisial DS dan INR di pedukuhan Padokan Kidul. Di tempat tersebut dilakukan penggeledahan dan ditemukan 12 paket narkotika jenis ganja dengan total berat bersih 969 gram. Barang bukti tersebut didapat dari temannya berinisial RS yang menurut pengakuan DS beralamat di daerah Gayo Loes Nangroe Aceh Darusalam .

Menurut Kapolres Bantul, AKBP Ihsan SIK, dari tersangka INR disita barang bukti berupa 4 plastik klip bening berisi 100 butir pil warna putih berlambang Y dan 608 butir pil warna putih juga berlambang Y. Selanjutnya , berdasarkan informasi dari tersangka DS Ipda Alfin bersama anggotanya memetakan dan olah data terkait keberadaan RS. Kemudian pada 15 Februari 2023 melakukan pengembangan ke Gayo Lues Aceh.

Kamis (17/2) Tim dari Polres Bantul di back up Satresnarkoba Polres Gayo Lues mendatangi rumah RS, tetapi tidak ada di rumah. Petugas malah mendapatkan informasi bahwa RS memiliki lahan ganja di wilayah Desa Agusen. Hasil penelusuran Tim Gabungan dari Bantul dan Gayo Lues menemukan lahan ganja milik RS seluas 2 hektare. Penelusuran dikembangkan menemukan lagi lahan ganja seluas 1 hektar.

Petugas selanjutnya melakukan pemusnahan dengan dicabuti dan dibakar. Ada sekitar 30.000 pohon yang dicabut dan dibakar dari lahan 3 hektar tersebut. Ketinggian pohon rata-rata 1,2 meter.Polres Bantul membawa 16 untuk barang dalam penanganan kasus tersebut.

Sementara barang bukti yang diamankan dari tersangka DS 969 gram ganja, dari INR 1.088 butir pil obaya. Barang bukti dari RS 30.000 batang pohon ganja, tetapi RS kabur kini terdaftar menjadi Daftar Pencarian Orang ( DPO ).


Menurut Kapolres Bantul, ganja sebanyak 30.000 batang seberat 3 ton tersebut jika terjual bisa laku Rp 7 juta per Kg. Jadi seluruhnya mencapai Rp 21 miliar. "Keberhasilan mengungkap peredaran ganja ini sama dengan menyelamatkan 600.000 orang dari ancaman bahaya narkotika. Mereka bisa dijerat pasal 111 UU RI No 35 tahun 2009 dan pasal 196 UU RI no 36 Tahun 2009," papar AKBP Ihsan. (Jdm)

Kredit

Bagikan