'Panen' Ganja di Aceh, Slamet dan Tungtung Tertangkap di Bantul

Tersangka pengedar ganja dan sebagian barang bukti yang diamankan di Polres Bantul (Judiman)
Krjogja.com - BANTUL- Jajaran Satresnarkoba Polres Bantul berhasil membongkar peredaran ganja dari Aceh masuk ke Bantul. Pengungkapan kasus tersebut diawali dengan penangkapan 2 tersangka pengedar ganja yakni DS alias Tungtung warga Samigaluh Kulonprogo dan INR (23) alias Slamet warga Jetis Yogyakarta.
Selanjutnya Senin (30/1) sekitar pukul 22.00 Unit 2 Satresnarkoba Polres Bantul di pipimpin Ipda Muhammad Alfin Ilham S Trk melakukan penangkapan terhadap 2 orang berinisial DS dan INR di pedukuhan Padokan Kidul. Di tempat tersebut dilakukan penggeledahan dan ditemukan 12 paket narkotika jenis ganja dengan total berat bersih 969 gram. Barang bukti tersebut didapat dari temannya berinisial RS yang menurut pengakuan DS beralamat di daerah Gayo Loes Nangroe Aceh Darusalam .
Menurut Kapolres Bantul, AKBP Ihsan SIK, dari tersangka INR disita barang bukti berupa 4 plastik klip bening berisi 100 butir pil warna putih berlambang Y dan 608 butir pil warna putih juga berlambang Y. Selanjutnya , berdasarkan informasi dari tersangka DS Ipda Alfin bersama anggotanya memetakan dan olah data terkait keberadaan RS. Kemudian pada 15 Februari 2023 melakukan pengembangan ke Gayo Lues Aceh.
Kamis (17/2) Tim dari Polres Bantul di back up Satresnarkoba Polres Gayo Lues mendatangi rumah RS, tetapi tidak ada di rumah. Petugas malah mendapatkan informasi bahwa RS memiliki lahan ganja di wilayah Desa Agusen. Hasil penelusuran Tim Gabungan dari Bantul dan Gayo Lues menemukan lahan ganja milik RS seluas 2 hektare. Penelusuran dikembangkan menemukan lagi lahan ganja seluas 1 hektar.
Baca Juga
Petugas selanjutnya melakukan pemusnahan dengan dicabuti dan dibakar. Ada sekitar 30.000 pohon yang dicabut dan dibakar dari lahan 3 hektar tersebut. Ketinggian pohon rata-rata 1,2 meter.Polres Bantul membawa 16 untuk barang dalam penanganan kasus tersebut.
Sementara barang bukti yang diamankan dari tersangka DS 969 gram ganja, dari INR 1.088 butir pil obaya. Barang bukti dari RS 30.000 batang pohon ganja, tetapi RS kabur kini terdaftar menjadi Daftar Pencarian Orang ( DPO ).
Menurut Kapolres Bantul, ganja sebanyak 30.000 batang seberat 3 ton tersebut jika terjual bisa laku Rp 7 juta per Kg. Jadi seluruhnya mencapai Rp 21 miliar. "Keberhasilan mengungkap peredaran ganja ini sama dengan menyelamatkan 600.000 orang dari ancaman bahaya narkotika. Mereka bisa dijerat pasal 111 UU RI No 35 tahun 2009 dan pasal 196 UU RI no 36 Tahun 2009," papar AKBP Ihsan. (Jdm)
BERITA TERKAIT
Terulang Lagi Remaja Jadi Korban Pelecehan di Sleman, Ini 'Warning' dari Psikolog
2.870 Camaba Ikuti Ujian UM-PTKIN di UIN Sunan Kalijaga
Tantangan Sustainability Penurunan Stunting, Akankah Tercapai Zero Stunting di 2030?
Persiapan Puncak Haji, Jemaah Haji Lansia Harus Jaga Tenaga
Masih perlukah Pembukaan Fakultas Kedokteran di Pulau Jawa?
Boyolali Jadi Tuan Rumah Temu Donor Darah Sukarela Se-Jateng
Stiker Lindungi Lansia Terpampang di Setiap Sudut Hotel Jemaah Haji
Siap-Siap War! Tiket FIFA Matchday Indonesia vs Argentina Bisa Dibeli Mulai 5 Juni
Mengenal Aplikasi Penghasil Uang Sweatcoin
UGM Jadi Peraih Penghargaan Terbanyak pada Anugerah Merdeka Belajar Tahun 2023
Hanya Potong Pajak, Luhut Bantah Pemerintah Beri Insentif Mobil Listrik
SMKI Nusantara Buktikan Eksistensi Diri
Manfaatkan Lahan Sungai Kering, Polisi dan Warga Tanam Sayuran
Mau Nonton Laga Timnas Indonesia VS Argentina? Segini Harga Tiketnya
Awas! Siklon Tropis Mawar Mengancam Perairan Indonesia
KKP Segel 11,3 Ton Ikan Impor di Palembang
Sah! Ekspor Mineral Mentah Mulai Distop 10 Juni 2023
Di Semarang Bhikkhu Thudong Diterapi Thairopractic
KAI Daop 6 Salurkan Bantuan TJSL untuk Pembangunan Griya Anak Asuh
Lepas Kloter Pertama Embarkasi Kertajati, Ini Pesan Menag
Mahasiswa MTS UJB Praktik Kerja Lapangan di PT ADP