6 Pelaku Pembunuhan Warga Bantul Mayat Dibuang di Jurang Kaligono Ditangkap

user
Ivan Aditya 24 Februari 2023, 16:23 WIB
untitled

Krjogja.com - PURWOREJO - Jajaran Satreskrim Polres Purworejo bekerjasama dengan Subdit Jatanras Direskrimum Polda DIY berhasil mengungkap pembunuhan dengan korban Baharudin Wicaksono atau Didin warga Pleret Bantul yang mayatnya ditemukan di jurang Desa Kaligono, Kecamatan Kaligesing, Purworejo. Polisi menangkap enam terduga pelaku pembunuhan itu di sejumlah lokasi Yogyakarta.

Kasat Reskrim Polres Purworejo AKP Khusen Martono SH MH mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari diketahuinya identitas korban. "Kami melakukan pelacakan kepada keluarganya, kemudian ketemu dengan seseorang yang dekat dengan korban, lalu didapat fakta jika korban dijemput beberapa orang sebelum akhirnya ditemukan tewas," ungkapnya kepada KRJOGJA.com, Jumat (24/02/2023).

Polisi mengembangkan kasus tersebut dan berhasil mengamankan enam terduga pelaku pembunuhan. Mereka ditangkap di rumah kontrakan atau tempat tinggal masing-masing di Yogyakarta.

Enam tersangka berinisial Chr (28), Muh (26), Fai (25), Alo (24), Isi (26), dan Ahm (18). Mereka terdata sebagai warga Kota Yogyakarta, Bantul, Sleman, dan Wonosobo.

Menurutnya, pembunuhan itu bermotif utang piutang antara korban dan pelaku berinisial Chr. Chr menggadaikan sepeda motornya kepada korban. "Namun oleh korban digadaikan lagi kepada orang lain dengan nilai lebih tinggi tanpa sepengetahuan tersangka. Awalnya digadaikan Rp 4 juta, sama korban ditumpangi untung Rp 1,5 juta," terangnya.

Ketika masa gadai jatuh tempo, katanya, pelaku kaget karena utang gadainya bertambah banyak akibat ditumpangi keuntungan oleh korban. "Motor tidak bisa diambil kalau utang tidak dilunasi, jadi pelaku menagih korban, tapi karena tidak ada uang dan pelaku kalap," tuturnya.

Chr menghubungi Muh dan menyampaikan masalah itu. Kemudian disepakati akan memberi pelajaran kepada korban. Muh mengajak enam rekannya untuk ikut menganiaya korban. "Korban dijemput dengan mobil rental dari tempat kosnya pada Rabu (15/2) malam untuk diminta pertanggungjawaban, tapi karena tidak ada kejelasan, akhirnya kawanan pelaku ini melakukan pemukulan hingga korban tewas," terangnya.

Setelah tewas, enam pelaku meninggalkan korban bersama tersangka Chr dan Muh. Kemudian keduanya membawa jasad korban keliling Yogyakarta hingga Purworejo untuk dibuang. "Akhirnya korban dibuang di Kaligesing pada Kamis (20/2) dini hari," katanya.

Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP dan subsider Pasal 170 KUHP. "Kami menemukan unsur perencanaan dengan adanya ungkapan 'dienteki' wae dalam pembicaraan para pelaku sebelum korban dijemput. Tersangka Chr juga sudah menyiapkan sebilah pisau," terangnya.

Namun untuk proses lebih lanjut, katanya, akan dilakukan oleh penyidik Polda DIY. "Lokasi kejadian pembunuhannya di wilayah hukum Polda DIY, pembuangan mayat korban saja di Purworejo. Jadi kami limpahkan ke Polda DIY," tandasnya. (Jas)

Kredit

Bagikan