Kasus Dugaan Peralihan Hak Atas Sertifikat Tanah, Korban Minta Tersangka Ditahan

Ilustrasi
Krjogja.com - SEMARANG - Kasus dugaan peralihan hak atas sertifikat tanah yang menyeret oknum anggota dewan di Blora masih berlanjut. Kasus ini kini telah memasuki tahap penyidikan dengan menetapkan A sebagai tersangka.
Korban sekaligus pelapor, Sri Budiyono telah dipanggil penyidik Ditreskrimum Polda Jateng sebagai saksi, Senin (27/02/2203). Selama 4 jam Budiyono dimintai keterangan tambahan terkait perkara dugaan penipuan, penggelapan dan akta autentik palsu sesuai pasal 378 KUHP, 372 KUHP dan pasal 264 KUHP, 266 KUHP.
"Ini pemeriksaan sebagai saksi yang kedua. Hari ini hampir 4 jam dimintai keterangan oleh penyidik untuk tambahan BAP," ujar Budiyono usai menjalani pemeriksaan.
Dalam pemeriksaan ini setidaknya 14 pertanyaan diajukan penyidik. Pemeriksaan banyak menanyakan perihal kronologi kejadian dugaan penipuan dan penggelapan.
Kuasa hukum korban, Toni Triyanto SH meminta kepolisian untuk melakukan penahanan terhadap tersangka. Pasalnya penetapan tersangka telah dilakukan dan selayaknya ditindaklanjuti dengan penahanan.
"Harus segera dilakukan penahanan terhadap tersangka, karena selama ini tidak ada itikad baik dan terkesan menyepelekan perkara ini. Penyidik harusnya tegas dan melakukan penahanan," tegasnya.
Menurutnya bukti ketegasan itu seharusnya dilakukan dengan penahanan terhadap tersangka. Hal itu ditegaskan Toni agar kliennya sebagai korban dilindungi oleh hukum. (Van)
BERITA TERKAIT
IRT Tewas Tertabrak di Perlintasan KA Gedung Kesenian Wates
Zlatan Ibrahimovic Gantung Sepatu, Sampaikan Pidato Haru di San Siro
Pejabat Utama Polres Karanganyar Dimutasi
Tahu Pemilik Sedang Mandi, Wely Embat Scoopy
Terkait Bentrok di Jogja, 9 Luka dan 352 Orang Dievakuasi Polda DIY
Update KA Bandara YIA Mulai Juni 2023 Keberangkatan Akhir dari Stasiun Tugu 20.35 WIB
Mandi Usai Main Bola, Pemuda Warga Sedayu Tenggelam di Sungai Progo
Perang Spanduk Jelang Pemilu, Jaga Kondusivitas Pro Kontra Jangan Berkelanjutan
Perkuat Kapasitas Hadapi Bencana, BRI dan BNPB Gelar Pelatihan Kedaruratan Bencana
Konsultan Ibadah Daker Makkah Siapkan Layanan Online dan Offline untuk Jemaah
Bela Beli Yogya Bergaung Lagi dari Monjali
Pemicu Bentrok Massa, Ini Kronologi Penganiayaan Anggota PSHT di Parangtritis
PPDB SMA/SMK DIY Kian Dekat, Perhatikan Jadwal dan Cermati Pilihan Jalurnya
Kurma Muda untuk Program Hamil
Polres Bantul Amankan 3 Pelaku Penganiayaan Anggota PSHT
43 Tahun, Astra Dirikan YDBA Demi Masa Depan UMKM Indonesia
Jaga Jogja Kondusif, Brajamusti-PSHT Komitmen Damai di Polda DIY
Buntut Bentrok, Perbatasan DIY - Jateng Dijaga Ketat Polisi
Hanya Dibuka Empat Jam, Inilah Percetakan Alquran Terbesar di Dunia
Pembebasan Lahan Tol Yogya - Bawen Target Rampung Akhir 2023
Jaringan Terduga Teroris di Jatim dan NTB Ditangkap Densus 88