Kasus Dugaan Peralihan Hak Atas Sertifikat Tanah, Korban Minta Tersangka Ditahan

user
Ivan Aditya 27 Februari 2023, 17:23 WIB
untitled

Krjogja.com - SEMARANG - Kasus dugaan peralihan hak atas sertifikat tanah yang menyeret oknum anggota dewan di Blora masih berlanjut. Kasus ini kini telah memasuki tahap penyidikan dengan menetapkan A sebagai tersangka.

Korban sekaligus pelapor, Sri Budiyono telah dipanggil penyidik Ditreskrimum Polda Jateng sebagai saksi, Senin (27/02/2203). Selama 4 jam Budiyono dimintai keterangan tambahan terkait perkara dugaan penipuan, penggelapan dan akta autentik palsu sesuai pasal 378 KUHP, 372 KUHP dan pasal 264 KUHP, 266 KUHP.

"Ini pemeriksaan sebagai saksi yang kedua. Hari ini hampir 4 jam dimintai keterangan oleh penyidik untuk tambahan BAP," ujar Budiyono usai menjalani pemeriksaan.

Dalam pemeriksaan ini setidaknya 14 pertanyaan diajukan penyidik. Pemeriksaan banyak menanyakan perihal kronologi kejadian dugaan penipuan dan penggelapan.

Kuasa hukum korban, Toni Triyanto SH meminta kepolisian untuk melakukan penahanan terhadap tersangka. Pasalnya penetapan tersangka telah dilakukan dan selayaknya ditindaklanjuti dengan penahanan.

"Harus segera dilakukan penahanan terhadap tersangka, karena selama ini tidak ada itikad baik dan terkesan menyepelekan perkara ini. Penyidik harusnya tegas dan melakukan penahanan," tegasnya.

Menurutnya bukti ketegasan itu seharusnya dilakukan dengan penahanan terhadap tersangka. Hal itu ditegaskan Toni agar kliennya sebagai korban dilindungi oleh hukum. (Van)

Kredit

Bagikan