Bea Cukai Jateng - DIY Sita 4,5 Juta Batang Rokok Ilegal

Rokok ilegal dalam kemasan kardus dikirim disamarkan diangkut kendaraan travel.(Foto/Sukaryono)
Krjogja.com - SEMARANG – Pemberantasan rokok tanpa cukai terus digalakkan Bea Cukai. Langkah, seperti dilakukan Bea Cukai Jateng dan DI Yogyakarta bertujuan menciptakan iklim usaha yang sehat dan mengamankan
penerimaan negara.
Hal itu diungkapkan Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil Bea Cukai Jateng dan DI Yogyakarta Tri Utomo Hendro Wibowo kepada wartawan, Kamis(2/3).
Ia menjelaskan selama dua bulan terakhir hingga Februari 2023,Kantor Wilayah Bea Cukai Jateng DIY telah berhasil melakukan tujuh kali penindakan dengan barang bukti 4.500.520 batang rokok tanpa dilekati pita cukai. Barang bukti yang disita senilai Rp 5,39 miliar dan potensi penerimaan negara yang seharusnya dibayar sebesar Rp 3,63 Miliar.
Disebutkan dari tujuh kasus penindakan tersebut dilakukan pada tanggal 13 Januari, 25 Januari, 3 Februari, 9 Februari, 14 Februari, 18 Februari, dan 27 Februari 2023. Ia menyebutkan modus distribusi rokok ilegal didominasi oleh pengiriman dengan menggunakan mobil pribadi. Selain itu juga terdapat modus pengiriman menggunakan jasa travel dan microbus yang seolah-olah adalah rombongan pariwisata. Penindakan tersebut seluruhnya dilakukan di jalur distribusi Jawa-Sumatera.
Tri menambahkan bahwa barang bukti berupa rokok yang tidak dilekati pita cukai dan sarana pengangkut berupa 8 minibus dan 3 microbus serta 16 orang terperiksa berinisial MU, MM, RK, AS, HR, SA, AR, MS, DM, UA, MY, SH, RD, MR, AM, dan AR.
Mereka, dibawa ke Kantor Wilayah Bea Cukai Jateng DIY untuk dilakukan pengamanan dan pemeriksaan lebih lanjut.
Tri Utomo Hendro Wibowo menegaskan pelaku peredaran BKC ilegal dijerat pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Yang ancaman hukuman pidana penjara lima tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. (Cry)
BERITA TERKAIT
Kristala Axelia dan Alika Juara Drawing & Coloring Competition di SCH
Lomba Layangan Meriahkan Festival Bumi Mandala
 Rangkaian Tri Suci Waisak, Air dari Jumprit Disemayamkan di Candi Mendut
Kebelet Sepeda Motor, Anak SD Curi Milik Tetangga
BRI Serahkan Bantuan Pendidikan di Ajang BRImo Future Garuda
Jemaah Sukarela Dampingi Lansia, Menko PMK: Saya Usul Diberi Insentif
Asing Ingin Bangsa Indonesia Terbelah, Waspada!
400 Atlet Bertarung di Turnamen Tenis Meja 'MMC Cup XV'
Pesan Presiden Jokowi : Haji Kesempatan Langka, Manfaatkan Untuk Ibadah Maksimal
MenKopUKM : Madrasah Mu’allimin Bisa Menjadi Center of Execellent
Lidah Raline Shah Sangat Indonesia, Selalu Bawa Makanan Lokal Saat ke Manca Negara
Menko PMK Beri Perhatian Khusus Jamaah Lansia, Dukung Kebijakan Tanpa Pendamping
Oknum Kepala Sekolah dan Guru Madrasah Pelaku Pencabulan 12 Siswi Akhirnya Ditahahan
Ricardo Kaka Promo HP Oppo N2 Flip, Pengunjung Mall di Jakarta Langsung Heboh
Megawati Ungkap Cawapres Ganjar Pranowo
Serial Imlie 3 Juni 2023, Liciknya Narmada Menghasut Sana-sini
Makin Kerasan di La Li Sa Dengan Spot Baru
Mandoors Tawarkan Perantara Realita dan Utopia Di Album SONE
Gerombolan Remaja Bawa Sajam Hendak Tawuran Ditangkap
Dari Jogja, Pandika Kamajaya Rilis Tembang Pulang
HUT ke-2, Mataram Utama Gelar Festival Sepakbola Piala Ketua DPRD DIY