Bea Cukai Jateng - DIY Sita 4,5 Juta Batang Rokok Ilegal

user
Agusigit 02 Maret 2023, 22:15 WIB
untitled

Krjogja.com - SEMARANG – Pemberantasan rokok tanpa cukai terus digalakkan Bea Cukai. Langkah, seperti dilakukan Bea Cukai Jateng dan DI Yogyakarta bertujuan menciptakan iklim usaha yang sehat dan mengamankan

penerimaan negara.

Hal itu diungkapkan Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil Bea Cukai Jateng dan DI Yogyakarta Tri Utomo Hendro Wibowo kepada wartawan, Kamis(2/3).

Ia menjelaskan selama dua bulan terakhir hingga Februari 2023,Kantor Wilayah Bea Cukai Jateng DIY telah berhasil melakukan tujuh kali penindakan dengan barang bukti 4.500.520 batang rokok tanpa dilekati pita cukai. Barang bukti yang disita senilai Rp 5,39 miliar dan potensi penerimaan negara yang seharusnya dibayar sebesar Rp 3,63 Miliar.

Disebutkan dari tujuh kasus penindakan tersebut dilakukan pada tanggal 13 Januari, 25 Januari, 3 Februari, 9 Februari, 14 Februari, 18 Februari, dan 27 Februari 2023. Ia menyebutkan modus distribusi rokok ilegal didominasi oleh pengiriman dengan menggunakan mobil pribadi. Selain itu juga terdapat modus pengiriman menggunakan jasa travel dan microbus yang seolah-olah adalah rombongan pariwisata. Penindakan tersebut seluruhnya dilakukan di jalur distribusi Jawa-Sumatera.

Tri menambahkan bahwa barang bukti berupa rokok yang tidak dilekati pita cukai dan sarana pengangkut berupa 8 minibus dan 3 microbus serta 16 orang terperiksa berinisial MU, MM, RK, AS, HR, SA, AR, MS, DM, UA, MY, SH, RD, MR, AM, dan AR.
Mereka, dibawa ke Kantor Wilayah Bea Cukai Jateng DIY untuk dilakukan pengamanan dan pemeriksaan lebih lanjut.

Tri Utomo Hendro Wibowo menegaskan pelaku peredaran BKC ilegal dijerat pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Yang ancaman hukuman pidana penjara lima tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. (Cry)

Kredit

Bagikan