Diungkap Polres Sukoharjo, Usai Aborsi Jasad Bayi Dikubur di Sawah

user
Tomi Sujatmiko 04 Maret 2023, 01:42 WIB
untitled

Krjogja.com - SUKOHARJO - Jajaran Polres Sukoharjo mengungkap dua kasus aborsi di Kecamatan Grogol dan Desa Dalangan Kecamatan Tawangsari. Jasad bayi hasil hubungan gelap sepasang kekasih yang masih kuliah ini lantas dikuburkan di areal persawahan.

"Pelaku kasus temuan jasad bayi di wilayah Kecamatan Grogol tinggal ditempat kos di wilayah Kota Solo. Sedangkan pelaku kasus Desa Dalangan Kecamatan Tawangsari tinggal ditempat kos di Colomadu Kabupaten Karanganyar. Pelaku kedua kasus tersebut sepasang kekasih mahasiswa dan mahasiswi. Kedua pelaku melakukan aksinya dengan menggunakan obat aborsi atau penggugur kandungan," ungkap Kasatreskrim Polres Sukoharjo AKP Teguh Prasetyo, Jumat (3/3)

Kasatreskrim AKP Teguh Prasetyo menjelaskan, untuk kasus aborsi di wilayah Kecamatan Grogol terjadi pada 28 Februari 2023 dengan pelaku yakni MA (21) warga Serengan, Kota Solo dan SA (20) warga Tulangan Sidoarjo Jawa Timur. Peran pelaku MA menyuruh SA untuk menggugurkan bayi dalam kandungan hasil hubungan badan diluar nikah yang dilakukan oleh kedua pelaku dikarenakan pelaku MA dan SA statusnya belum menikah dan takut dimarahi kedua orangtuanya. Dalam pemeriksaan diketahui MA sengaja membeli obat aborsi melalui media sosial dengan harga Rp 3.020.000 untuk menggugurkan bayi dalam kandungan SA.

AKP Teguh menjelaskan kejadian penemuan mayat bayi tersebut bermula pada hari Selasa tanggal 28 Februari 2023 sekira pukul 07.00 Wib. Hadi Supono (saksi 1) sedang mengajak cucunya jalan-jalan dengan mengendarai Sepeda motor dan berhenti di depan rumah Yuni Astuti (saksi 2) yang saat itu sedang menggendong cucunya.

HALAMAN

Kredit

Bagikan