Rusak Citra Polri, Kapolda Jateng Bakal Menindak Anggota yang Terlibat Percaloan

Kapolda Jawa Tengah, Irjen Ahmad Lutfi.
Krjogja.com - SEMARANG - Pihak Kepolisian Daerah Jawa Tengah menyatakan bakal menindak tegas anggotanya yang menjadi calo penerimaan anggota Polri. Pernyataan ini seiring temuan 7 oknum anggota Polri yang melalukan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam proses seleksi penerimaan Polri.
Hal itu disampaikan Kapolda Jawa Tengah, Irjen Ahmad Lutfi, saat memberikan arahan di Mapolda Jateng, Senin (6/3/2023). "Jangan kotori masyarakat kita yang ingin menjadi anggota Polri dengan perbuatan yang cela. Yang kemarin viral itu (soal calo Polri)," kata Lutfi.
Menurutnya, ulah tersebut merusak citra Polri yang telah dibangun selama ini. “Ibarat nila setitik rusak sebelanga, hancur itu kegiatan kita,” tuturnya.
Kapolda menyebut, marwah anggota Polri telah ditentukan saat awal proses masuk menjadi anggota polri. Jika masuk anggota Polri sudah melakukan cara yang kotor, maka hal itu akan berdampak pada masa depan institusi Polri dan anggota itu sendiri.
Lutfi menegaskan akan memberikan tindakan tegas kepada setiap anggota yang melakukan aksi kotor tersebut. "Saya tidak akan pandang bulu. " ucapnya.
Baca Juga
Ia berharap kasus tersebut menjadi kasus terakhir dalam proses rekrutmen Polri. “Ke depan fungsi Propam dapat lebih ketat kembali dalam fungsi pengawasannya terhadap tahapan proses seleksi,” ucapnya
Kepala Bidang Humas Polda Jateng, Kombes Pol Iqbal Alqudusy, menambahkan, sebanyak 7 oknum anggota Polri yang melalukan KKN dalam proses seleksi penerimaan Polri tersebut telah diperiksa dan berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap. "Total ada tujuh orang, termasuk dua ASN," ujarnya.
Dari tujuh orang tersebut, lima orang yaitu Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z, dan Brigadir EW sudah menjalani sidang kode etik. Sedangkan dua ASN berposisi sebagai dokter dan ASN biasa masih menunggu proses pelaksanaan sidang. “Sidangnya kalau tidak hari ini ya besok, saat ini masih proses,” tuturnya.
Iqbal menegaskan, para oknum itu terancam hukuman demosi, penurunan pangkat, hingga bila terbukti melanggar Kode Etik Profesi Kepolisian (KEPP) hukuman maksimal berupa pemecatan. "Pak Kapolri sudah perintahkan bertindak tegas untuk menjaga marwah Polri dan kita akan melaksanakan betul perintah beliau di daerah," pungkasnya.(Cry)
BERITA TERKAIT
Persiapan Puncak Haji, Jemaah Haji Lansia Harus Jaga Tenaga
Masih perlukah Pembukaan Fakultas Kedokteran di Pulau Jawa?
Boyolali Jadi Tuan Rumah Temu Donor Darah Sukarela Se-Jateng
Stiker Lindungi Lansia Terpampang di Setiap Sudut Hotel Jemaah Haji
Siap-Siap War! Tiket FIFA Matchday Indonesia vs Argentina Bisa Dibeli Mulai 5 Juni
Mengenal Aplikasi Penghasil Uang Sweatcoin
UGM Jadi Peraih Penghargaan Terbanyak pada Anugerah Merdeka Belajar Tahun 2023
Hanya Potong Pajak, Luhut Bantah Pemerintah Beri Insentif Mobil Listrik
SMKI Nusantara Buktikan Eksistensi Diri
Manfaatkan Lahan Sungai Kering, Polisi dan Warga Tanam Sayuran
Mau Nonton Laga Timnas Indonesia VS Argentina? Segini Harga Tiketnya
Awas! Siklon Tropis Mawar Mengancam Perairan Indonesia
KKP Segel 11,3 Ton Ikan Impor di Palembang
Sah! Ekspor Mineral Mentah Mulai Distop 10 Juni 2023
Di Semarang Bhikkhu Thudong Diterapi Thairopractic
KAI Daop 6 Salurkan Bantuan TJSL untuk Pembangunan Griya Anak Asuh
Lepas Kloter Pertama Embarkasi Kertajati, Ini Pesan Menag
Mahasiswa MTS UJB Praktik Kerja Lapangan di PT ADP
Panggil Dapur Konsumsi Jemaah, Kemenag Ingatkan Sanksi Distribusi Makanan Terlambat
Atlet NSB Raih 'MPV' Dalam Piala Kadisporapar
Trek Downhill Glamping De Loano Layak untuk Kejuaraan Internasional