Polda DIY Sita 2,6 Juta Butir Psikotropika, Miris! Tau Siapa yang Sering Order

Kelima tersangka berikut barang bukti diperlihatkan saat rilis kasus oleh Ditresnarkoba Polda DIY. KR- Wahyu Priyanti
Krjogja.com - SLEMAN - Ditresnarkoba Polda DIY menangkap lima tersangka kasus penyalahgunaan obat berbahaya (obaya) dan psikotropika yang diedarkan secara online. Dari kelima tersangka yang diamankan, polisi menyita 2.628.080 butir pil yang masuk dalam daftar obaya dan psikotropika.
Kelima tersangka adalah A (24) dan N (27) keduanya asal Semarang, N (27) asal Bekasi, S (45) asal Jakarta Timur dan OD (28) asal Sumedang. Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto menyebut, pengungkapan obaya dan psikotropika kali ini merupakan terbesar yang pernah dilakukan Polda DIY. "Para pelaku merupakan jaringan Yogya, Jateng, Bekasi dan beberapa tempat lainnya. Ungkap kasus ini prestasi terbesar yang pernah kita ungkap di wilayah hukum Polda DIY," tandasnya.
Direktur Resnarkoba Polda DIY Kombes Pol Bayu Adhi Joyokusumo SIK mengatakan, dengan diungkapnya kasus itu, berhasil menyelamatkan 1,3 juta orang generasi penerus bangsa dari penyalahgunaan obaya dan psikotropika. Bayu Adhi menyebut, obaya dan psikotropika selama ini banyak digunakan kalangan pelajar, mahasiswa dan anak jalanan karena harganya yang relatif terjangkau.
"Transaksi jaringan ini dilakukan secara daring melalui media sosial dan marketplace dengan sistem COD atau pembayaran melalui transfer," jelas Bayu Adhi.
Baca Juga
Terungkapnya kasus itu, berawal dari penangkapan terhadap tersangka A dan N di Jalan Magelang, Sleman, Rabu (15/2) pukul 17.30 WIB. Dari keduanya, polisi menyita barang bukti 19 toples berisi obat jenis trihexy dan phenidhyl. Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka A mengaku memperoleh barang tersebut dengan cara memesan daring melalui media sosial whatsapp, kemudian pil dikirim melalui jasa ekspedisi ke alamat yang telah dipesan oleh A. Berdasarkan informasi tersebut, tim opsnal bergerak ke Bekasi dan menangkap TP di rumahnya dan menemukan pil trihexy yang dibeli dari S.
Selanjutnya tim opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda DIY menangkap S. Dari keterangan S, diperoleh informasi jika S membeli dari tersangka OD yang kemudian ditangkap di depan Stasiun Cakung, Jakarta Timur. Dari tangan OD, ditemukan barang bukti pil trihexy, trmadol, heximer, alprazolam dan dmp nova sebanyak 2.609.080 butir. "Kami masih mendalami jaringan ini untuk mengungkap atasannya yang lebih besar," pungkasnya. (Ayu)
BERITA TERKAIT
All New Honda Civic Type R, Mengaspal di Indonesia
Disposal Bahan Petasan, Polres Purbalingga Datangkan Jibom
Indonesia Masuk dalam 10 Negara Penyumbang Sampah Plastik Terbanyak di Lautan
Ditangkap! Seorang WNI Mengemis di Kuala Lumpur
Promosi dan Publikasi WBTb Melalui Pengenalan Wayang Animasi
Lunpia Semarang Jadi Legenda Oleh-oleh Mudik Lebaran
Setelah Daging Busuk, Giliran Makanan Berformalin Ditemukan di Pasar Ini
Inilah 3 Kampus Swasta Terbaik di Jateng Versi Unirank, Buruan Daftar!
Pencuri Laptop Jamaah Masjid Ditangkap
Purbalingga Fokus Enam Prioritas Pembangunan Tahun Depan
Biomedis Jadi Ilmu Favorit di Masa Depan
Lurah Sriharjo Kesal, Jalan Ambles di Wunut Belum Diperbaiki
Berbagi Senyum Berkah di Ramadan 2023, JNE Hadirkan Beragam Program
Ramadhan Keliling Dunia Bersama Unissula
Hari Film Nasional: Insan Perfilman Terus Bergerak Wujudkan Merdeka Berbudaya
Disperinaker Sukoharjo Pantau Pembayaran THR Idul Fitri 2023
Innalillahi..Bocah Kembar Terseret Arus Anak Sungai Serang, Begini Kondisinya
1.000 Anak Yatim di Salatiga Terima Santunan Ramadhan
Hujan Angin 'Ngamuk' di Bantul, Belasan Pohon Tumbang Timpa Rumah
Hebatnya Via Vallen, Sediakan Sahur Gratis Selama Bulan Ramadan Full!
Batal Jadi Host Piala Dunia U-20 Presiden Minta Jangan Saling Menyalahkan