'Kreatif' Produksi Kartu Seluler Sendiri, Pemuda Lulusan SMA Diamankan

user
Agusigit 08 Maret 2023, 19:15 WIB
untitled

Krjogja.com - SEMARANG - Seorang pemuda berinisial AK(25) tidak lagi dapat memproduksi kartu perdana karena ditangkap Polda Jateng dalam suatu penggrebekan. Pemuda warga Dusun Jetis, Dlimas, Kecamatan Banyuputih, Batang digelandang ke Semarang dan dijebloskan ke dalam sel Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng.

Hal itu diungkapkan Direktur Reserse kriminal khusus Polda Jateng Kobes Pol Dwi Subagio pada gelar kasus, Rabu(8/3) di kantor Dit Reskrimsus, jalan Sukun Banyumanik, Semarang. Disebutkan selain menangkap AK, juga disita barang bukti pendukung. iantaranya beberapa unit komputer,flashdisk dongle, ratusan modem pool, handphone activator,handphone dan sejumlah kartu perdana.

Direktur Reskrimsus mengatakan ulah tersangka yang masih muda merugikan banyak orang. Bahkan, dia (AK) dalam aksinya memproduksi kartu perdana seluler nekad mencomot dengan melakukan registrasi menggunakan data kependudukan (NIK dan NKK) milik orang lain. Data itu didapatkan dengan mendownload dari internet setelah melakukan pencarian melalui Google.

Terungkapnya ulah tersangka jebolan SMA dengan mendapat keahlian secara otodidak bermula dari informasi masyarakat pada 7 Februari lalu. "Kami bermula memperoleh informasi dari masyarakat tentang adanya penjualan kartu perdana / SIM card di wilayah Batang. Dari informasi itu terus kami lacak sehingga pelaku dibekuk di rumah, yang juga untuk memproduksi kartu perdana," jelas Dir Reskrimsus, Kombes Pol Dwi Subagio yang didampingi Kasubid Multi Media Bid Humas Polda Jateng AKBP Priyono dan Kasubdit V/Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Jateng, Akbp Sulistyaningsih.

Dari hasil pemeriksaan tersangka AK melakukan kegiatan sejak tahun 2020. Tersangka mendapatkan pengetahuan secara
otodidak, belajar dari internet dan sharing pengalaman dari penjual pulsa atau kartu perdana lain.

Tersangka mendapatkan kartu perdana / SIM card yang dibeli secara online melalui media sosial, dilanjutkan dengan percakapan melalui whatsapp, tidak ada keterlibatan dari pihak provider komunikasi seluler.

Tersangka menjual kartu perdana yang telah diaktivasi dan diregistrasi kepada pemesan / pelanggan dari dalam maupun luar Batang melalui media sosial dengan keuntungan 2.000 – 3.000 rupiah per kartu. Omzet yang diperoleh tersangka perbulan mencapai Rp. 15.000.000,-.

Lebih lanjut dikatakan Dir Reskrimsus menjelaskan dalam penangan kasus ini pihaknya mengumpulkan keterangan beberapa orang saksi, termasuk saksi ahli dari dinas kependudukan. Tersangka AK atas ulahnya dijerat pasal 51 ayat (1) jo pasal 35 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Yang ancaman hukuman penjara 12 tahun dan denda 12 milyar dan/atau Pasal 94 jo pasal 77 UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2006 ttg Administrasi Kependudukan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal penjara 6 tahun dan denda 75 Juta. (Cry)

Kredit

Bagikan