Pencuri di Klaten Gasak Rp 1 M untuk Kencan Online

user
Agusigit 09 Maret 2023, 17:12 WIB
untitled

Krjogja.com - KLATEN - Tersangka pencurian dengan pemberatan SS alias Ompong (38), warga Welar, Pandeyan, Ngemplak, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, dibekuk tim Resmob Polres Klaten. Sebelumnya, tersangka berhasil nelancarkan kejahatan dan menguras harta senilai Rp 1 miliar, milik korban Hendrika Fransisca Luaq (49). Sebagian jarahan berhasil dijual dan dihabiskan untuk kencan online.

Wakapolres Klaten Kompol. Tri Wakhyuni dalam press rilis, Kamis (9/03/2023) mengemukakan, tersangka beraksi di rumah kosong milik korban, di Jalan Sulawesi No. 45, Kelurahan Kabupaten, Kecamatan Klaten Tengah, Kabupaten Klaten. Aksi tersebut terjadi pada Senin 19 Desember 2022. Akibat perbuatanya, tersangka terancam pasal 363 ayat 1 ke-5 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun.

Modus operandi, pelaku dengan berkeliling mengendarai sepedamotor untuk mencari target rumah kosong. Untuk memastikan rumah tidak ada penghuninya, pelaku berpura-pura memanggil tuan rumah dengan mengatakan permisi dan kulonuwun hingga beberapa kali. Setelah tidak ada jawaban dari tuan rumah, tersangka memanjat pagar tembok depan lalu masuk ke halaman dan ke dalam rumah korban.

Tersangkan berhasil menggasak unit mobil Land Rover KT 1336 WD warna orange, 1 unit TV Led 50 inch, 1 unit sepeda gunung, lampu kristal, peralatan bengkel, peralatan dapur, seterika hingga piring dan gelas.

Kejadian tersebut pertama diketahui oleh penjaga rumah, FX Sriyono, pada Senin 19 Desember sekitar pukul 08.00 WIB. Saat itu saksi melihat pintu garasi rumah korban terbuka. Selanjutnya saksi mengecek keadaan rumah, ternyata sudah terjadi pencurian.

Selanjutnya Saksi FX Sriyono melaporkan kejadian tersebut pada saudara korban, yakni Charolus Febrian Ariyanto. Charolus segera mengecek ke rumah korban dan menyampaikan kejadian tersebut pada korban. Kasus itu akhirnya dilaporkan pada polisi.

Setelah melakukan penyelidikan, akhirnya tim Resmob Polres Klaten berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku, di rumahnya pada 28 Februari sekitar pukul 23.00 WIB.

Tersangka Ompong mengaku baru bisa menjual sepeda gunung dan laku seharga Rp 3 juta. Uang dihabiskan untuk kencan online dan membeli minuman keras. Residivis tersebut juga mengaku taubat dan tidak akan melakukan kejahatan lagi.
“Uang untuk kencan, juga beli minuman. Saya tubat, tidak akan melakukan lagi,” kata Ompong. (Sit)

Kredit

Bagikan