Pimpinan Banser Jaten Karanganyar Tewas Laka Lantas di Jalan Rusak Tasikmadu

Ruas jalan rusak yang menewaskan pengendara sepeda motor di Tasikmadu. (Foto : Abdul Alim)
Krjogja.com - KARANGANYAR - Nasib tragis menimpa Wakil Kepala Satuan Koryon Banser Kecamatan Jaten, Suhardiyanto (45). Pegiat sosial sekaligus sukarelawan organisasi tersebut meninggal dunia akibat laka lantas tunggal di ruas Jalan Jenderal Ahmad Yani tepatnya utara rel kereta PG Tasikmadu pada Kamis (09/03/2023) pagi.
Laka tunggal ini terjadi saat korban hendak pulang ke rumah di Brujul, Kecamatan Jaten usai menebus obat di RS PKU Muhammadiyah Karanganyar.
Ketua Pimpinan Anak Cabang (PAC) Gerakan Pemuda Anshor Kecamatan Jaten, Dwi Widodo mengatakan dalam perjalanan pulang itu, diduga sepeda motor yang dikendarai korban terperosok di jalan berlubang sehingga oleng dan terjadi lakalantas.
Baca Juga
"Informasinya korban menghindari jeglongan. Tapi justru terperosok hingga terjatuh," kata dia, Sabtu (11/03/2023).
Korban mengalami luka pada bagian pelipis kanan kemudian luka pada bagian mulut. Diduga korban terjatuh dengan posisi kepala membentur aspal jalan.
Akibat kejadian ini korban meninggal dunia. Suhardiyanto meninggalkan seorang istri dan dua orang anak.
Sementara itu kondisi jalan raya PG Tasikmadu-Papahan ini mengalami kerusakan parah. Banyak jalan berlubang sehingga rawan kecelakaan lalu lintas.
 "Jalan PG Tasikmadu-Papahan ini kan jalan utama Kabupaten dan menjadi jalan alternatif dilalui kendaraan bus wisata ke Karanganyar. Harus menjadi perhatian pemkab," pintanya.
Praktisi hukum sekaligus Ketua DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Karanganyar Kadi Sukarna mengatakan gugatan hukum atas kerusakan jalan hingga memakan korban jiwa di Kabupaten Karanganyar dapat dilakukan warga ke Pemkab setempat.
Gugatan terhadap Pemkab dapat dilakukan secara hukum sesuai Pasal 273 Ayat (1), (2), dan (3) UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Namun diperlukan terlebih dahulu mengenai status tanggungjawab terhadap jalan tersebut. Dimana hal ini sebagaimana diatur pada Keputusan Menteri (Kepmen) Pekerjaan Umum (PU) Nomor 631 / KPTS / M / 2009 tentang Penetapan Ruas-ruas Jalan Menurut Statusnya Sebagai Jalan Nasional Bukan Jalan Tol dan jalan kota/kabupaten
"Jadi masyarakat bisa lakukan gugatan perorangan atau kelompok (classification)," kata Ketua Lembaga Bantuan Hukum dan Perlindungan Konsumen Masyarakat Indonesia ini.
Dia menyayangkan lambatnya penanganan jalan rusak oleh Pemkab Karanganyar. Apalagi sampai menimbulkan korban jiwa. Mestinya Pemkab bisa segera melakukan perbaikan jalan dengan menggunakan anggaran pemeliharaan.
“Jika jalan mengalami kerusakan, maka negara wajib untuk memperbaiki," katanya. (Lim)
BERITA TERKAIT
HUT Polisi Militer Bakal Diperingati di Yogyakarta
Lindungi Mahasiswa dari Penipuan, Ditjen Diktiristek Cabut Izin PTS Bermasalah
Cegah Demensia, Tenaga Kesehatan Ajak Jemaah Haji Lansia Bersosialisasi
Polytron Walikota Cup Solo 2023, Pasangan Anjani/Titis Melaju ke Babak Semifinal
Lulus Seleksi, 29.069 Calon PPPK Kemenag Diminta Segera Siapkan Pemberkasan
Bertemu Ariful Bahri Pria Asal Riau Isi Kajian di Masjid Nabawi Berbahasa Indonesia
Dapat Makan 3 Kali Sehari, Jemaah Haji Dilarang Masak di Kamar Hotel
Kemenkominfo Tingkatkan Pemahaman Literasi Digital Pegawai PLN
Jemaah Haji Kloter 46 Embarkasi Solo-Yogya Tiba di Bandara Jeddah Lewat Terminal D
Warga Madegondo Grogol Keluhkan Bau Menyengat Limbah Pabrik Tahu
Si Umi Dikenalkan, Alat Uji Emisi Kendaraan Seluruh Indonesia
Jamaah Haji Lansia Perlu Waspada Cedera Terjatuh
Wakili Indonesia, FH UGM Juara 1 PCA di Singapore
Kecelakaan Maut Merenggut Jiwa ASN Temanggung
Siap Mengelola Pendidik, Dr Jebul Suroso Dilantik Jadi Rektor UMP
Bank Muamalat Pacu Kontribusi Segmen Prioritas
Kemenperin Gelar Coaching Clinic Guna Mendukung Pembinaan Sentra IKM Halal
Tujuh Tahun, Royal Darmo Malioboro Adakan Donor Darah dan Jalan Sehat
Di Dukung BRI, Perputaran Ekonomi FIFA Match Day Indonesia - Argentina Tembus Rp500 M
Kemenkumham Karanganyar Layani Pendaftaran Kekayaan Intelektual
Nyoman Arba Wibawa, Kiper PSIM Era 90-an Tutup Usia