Pimpinan Banser Jaten Karanganyar Tewas Laka Lantas di Jalan Rusak Tasikmadu

user
Ivan Aditya 11 Maret 2023, 23:29 WIB
untitled

Krjogja.com - KARANGANYAR - Nasib tragis menimpa Wakil Kepala Satuan Koryon Banser Kecamatan Jaten, Suhardiyanto (45). Pegiat sosial sekaligus sukarelawan organisasi tersebut meninggal dunia akibat laka lantas tunggal di ruas Jalan Jenderal Ahmad Yani tepatnya utara rel kereta PG Tasikmadu pada Kamis (09/03/2023) pagi.

Laka tunggal ini terjadi saat korban hendak pulang ke rumah di Brujul, Kecamatan Jaten usai menebus obat di  RS PKU Muhammadiyah Karanganyar.

Ketua Pimpinan Anak Cabang (PAC) Gerakan Pemuda Anshor Kecamatan Jaten, Dwi Widodo mengatakan dalam perjalanan pulang itu, diduga sepeda motor yang dikendarai korban terperosok di jalan berlubang sehingga oleng dan terjadi lakalantas.

"Informasinya korban menghindari jeglongan. Tapi justru terperosok hingga terjatuh," kata dia, Sabtu (11/03/2023).

Korban mengalami luka pada bagian pelipis kanan kemudian luka pada bagian mulut. Diduga korban terjatuh dengan posisi kepala membentur aspal jalan.

Akibat kejadian ini korban meninggal dunia. Suhardiyanto meninggalkan seorang istri dan dua orang anak.

Sementara itu kondisi jalan raya PG Tasikmadu-Papahan ini mengalami kerusakan parah. Banyak jalan berlubang sehingga rawan kecelakaan lalu lintas.

 "Jalan PG Tasikmadu-Papahan ini kan jalan utama Kabupaten dan menjadi jalan alternatif dilalui kendaraan bus wisata ke Karanganyar. Harus menjadi perhatian pemkab," pintanya.

Praktisi hukum sekaligus Ketua DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Karanganyar Kadi Sukarna mengatakan gugatan hukum atas kerusakan jalan hingga memakan korban jiwa di Kabupaten Karanganyar dapat dilakukan warga ke Pemkab setempat.

Gugatan terhadap Pemkab dapat dilakukan secara hukum sesuai Pasal 273 Ayat (1), (2), dan (3) UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Namun diperlukan terlebih dahulu mengenai status tanggungjawab terhadap jalan tersebut. Dimana hal ini sebagaimana diatur pada Keputusan Menteri (Kepmen) Pekerjaan Umum (PU) Nomor 631 / KPTS / M / 2009 tentang Penetapan Ruas-ruas Jalan Menurut Statusnya Sebagai Jalan Nasional Bukan Jalan Tol dan jalan kota/kabupaten

"Jadi masyarakat bisa lakukan gugatan perorangan atau kelompok (classification)," kata Ketua Lembaga Bantuan Hukum dan Perlindungan Konsumen Masyarakat Indonesia ini.

Dia menyayangkan lambatnya penanganan jalan rusak oleh Pemkab Karanganyar. Apalagi sampai menimbulkan korban jiwa. Mestinya Pemkab bisa segera melakukan perbaikan jalan dengan menggunakan anggaran pemeliharaan.

“Jika jalan mengalami kerusakan, maka negara wajib untuk memperbaiki," katanya. (Lim)

Kredit

Bagikan