Korban Laka Kerja di Pabrik Plastik Belum Didaftarkan Keikutsertaan BPJS

Petugas gabungan Disnakertran DIY dan Bantul dan BPJS cek lokasi. (Foto: Judiman)
Krjogja.com - BANTUL - Tim petugas gabungan dari Disnaker DIY, Disnaker Bantul dan BPJS Ketenagakerjaan DIY Senin (13/3/2023) melakukan cek lokasi tewasnya Hendri Setiawan (29) warga Patukan Ambarketawang Gamping Sleman yang meninggal dunia karena mengalami kecelakaan kerja di tempatnya ia bekerja, CV Lilin Terang , Senggotan, Tirtonirmolo, Kasihan Bantul, Sabtu (11/3/2023) lalu.
Menurut Pengawas Ketenagakerjaan Disnaker DIY Adi Nulqah, dalam melakukan ceking lokasi kejadian, pihak sudah menanyakan tentang kronologi dan kejadiannya hingga korban Hendri bisa terjatuh, bagaiman kondisi tempat korban terjatuh terkait dengan sarana keselamatan kerja.
Yang jelas, telah terjadi kecelakaan kerja di lokasi kerja yang mengakibatkan korban meninggal dunia, maka ada hal keluarga korban mendapatkan santunan, yang besarnya sesuai aturan ketenagakerjaan atau Peraturan Pemerintah (PP) No 82 Tahun 2012 tentang pemberian santunan kepada keluarga korban kecelakaan kerja. Termasuk kewajiban memberikan bea siswa sekolah kepada anak korban, karena korban mempunyai dua anak yang masih usia 3 tahun dan 3 bulan.
"Itu akan kami perhitungkan dan dibuat penetapannya," ungkap Adi Nulqan.
Baca Juga
Terkait dengan kekurangan- kekurangan sarana keselamatan kerja di perusahaan plastik tersebut, akan dilakukan evaluasi dan pembinaan.
Sementara perwakilan dari BPJS, Kristin Pangastuti memaparkan, setelah bersama petugas Disnakertran Bantul mapun Disnakertrans DIY melakukan penelusuran, ternyata korban belum didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaa, karena baru bekerja satu bulan di CV Lilin Terang. Tetapi seharusnya sudah didaftarkan sebagai peserta BPjS karena sudah ada ikatan kerja.
"Karena belum terdaftar di BPJS, maka pihak BPJS Ketenagakerjan belum bisa memberikan santunan. Nanti akan kami arahkan agar mendaftarkan karyawannya menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan," kata Kristin.
Sedangkan Adi N mewakili pihak pengusaha, pihaknya akan patuh kepada aturan yang berlaku. "Kami siap pada aturan dan akan memberi santusan kepada yang bersangkutan," pungkas Adi N. (Jdm)
BERITA TERKAIT
SD Muhammadiyah Jogodayoh Juarai MUDABALI Cup
Tingkatkan Pengalaman Bersantap, INNSiDE by Melia Tunjuk Chef Muhammad Hatta
Duh.. Presiden AS Joe Biden Jatuh Lagi
Stigma Inflasi
Zodiak: Sedang Menjalin Hubungan dengan Cancer? Hindari Sikap Ini
Darmiah, Jamaah Tuna Netra Tak Patah Semangat ke Tanah Suci
Pemilu 2024, Ekonomi RI Positif
Artificial Intelligence Sahabat Terbaik Bisnis Modern? Masa Depan akan Membuktikannya
Peran Keterlibatan Karyawan dalam Meningkatkan Produktivitas Pada Era Bekerja Online
Jamaah Belum Pakai Ihram Perlambat Keberangkatan ke Makkah
Alhamdulillah Penyandang Disabilitas Bisa Tunaikan Haji
Api Dharma di Candi Mendut, Ratusan Bhikku Bacakan Paritta dan Doa
Anak 16 Tahun Jangan Dinikahkan
Pabrik Ekstasi di Semarang Digrebek, Jaringan Banten Dibongkar, Ribuan Pil Disita
Warga Tolak Kunjungan ICTOH ke Desa Tahap
Ribuan Jemaah Indonesia Salat Jumat Perdana di Masjidil Haram
Bulutangkis Piala GKR Hemas Tandingkan Semua Kelompok Umur
Mengenal Lebih Dekat Sakura School Simulator: Keajaiban Virtual Para Pemain Game
Pemkab Sukoharjo Berikan 1.140 Titik Bantuan Non Fisik
MWCNU Gamping Adakan Pelantikan Bersama Ranting dan Banom NU
Perdagangan Hewan Kurban Wajib Miliki Surat Keterangan Kesehatan Hewan