Korban Laka Kerja di Pabrik Plastik Belum Didaftarkan Keikutsertaan BPJS

user
Danar W 13 Maret 2023, 18:10 WIB
untitled

Krjogja.com - BANTUL - Tim petugas gabungan dari Disnaker DIY, Disnaker Bantul dan BPJS Ketenagakerjaan DIY Senin (13/3/2023) melakukan cek lokasi tewasnya Hendri Setiawan (29) warga Patukan Ambarketawang Gamping Sleman yang meninggal dunia karena mengalami kecelakaan kerja di tempatnya ia bekerja, CV Lilin Terang , Senggotan, Tirtonirmolo, Kasihan Bantul, Sabtu (11/3/2023) lalu.

Menurut Pengawas Ketenagakerjaan Disnaker DIY Adi Nulqah, dalam melakukan ceking lokasi kejadian, pihak sudah menanyakan tentang kronologi dan kejadiannya hingga korban Hendri bisa terjatuh, bagaiman kondisi tempat korban terjatuh terkait dengan sarana keselamatan kerja.

Yang jelas, telah terjadi kecelakaan kerja di lokasi kerja yang mengakibatkan korban meninggal dunia, maka ada hal keluarga korban mendapatkan santunan, yang besarnya sesuai aturan ketenagakerjaan atau Peraturan Pemerintah (PP) No 82 Tahun 2012 tentang pemberian santunan kepada keluarga korban kecelakaan kerja. Termasuk kewajiban memberikan bea siswa sekolah kepada anak korban, karena korban mempunyai dua anak yang masih usia 3 tahun dan 3 bulan.

"Itu akan kami perhitungkan dan dibuat penetapannya," ungkap Adi Nulqan.

Terkait dengan kekurangan- kekurangan sarana keselamatan kerja di perusahaan plastik tersebut, akan dilakukan evaluasi dan pembinaan.
Sementara perwakilan dari BPJS, Kristin Pangastuti memaparkan, setelah bersama petugas Disnakertran Bantul mapun Disnakertrans DIY melakukan penelusuran, ternyata korban belum didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaa, karena baru bekerja satu bulan di CV Lilin Terang. Tetapi seharusnya sudah didaftarkan sebagai peserta BPjS karena sudah ada ikatan kerja.

"Karena belum terdaftar di BPJS, maka pihak BPJS Ketenagakerjan belum bisa memberikan santunan. Nanti akan kami arahkan agar mendaftarkan karyawannya menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan," kata Kristin.

Sedangkan Adi N mewakili pihak pengusaha, pihaknya akan patuh kepada aturan yang berlaku. "Kami siap pada aturan dan akan memberi santusan kepada yang bersangkutan," pungkas Adi N. (Jdm)

Kredit

Bagikan