Tertipu Membeli Tanah di Lahan Sengketa, Pembeli Menuntut Keadilan

user
Ivan Aditya 13 Maret 2023, 18:18 WIB
untitled

Krjogja.com - BANTUL - Berniat membeli sebidang tanah, Sonny Christian Sebayang (50) warga Bekasi Jawa Barat malah menjadi korban dugaan penipuan. Sudah mengeluarkan uang ratusan juta rupiah namun ia tak bisa memiliki tanah yang dibelinya itu. Lahan tersebut ternyata merupakan tanah sengketa yang antara pembeli sebelumnya dan pemilik tanah.

Sebelumnya Sonny membeli sebidang tanah dan bangunan di Kalipakis Tirtonirmolo Kasihan Bantul dari Tr. Pada saat itu Tr mengaku jika ia sudah membeli tanah tersebut dari Almarhum Sudarusman selaku pemilik obyek tersebut.

Tr menawarkan tanah dan bangunan tersebut dengan harga Rp 544.000.000. Kepada Sonny, Tr meyakinkan jika tanah tersebut telah dibeli olehnya meskipun sertipikat masih atas nama pemilik lama.

“Untuk meyakinkan lagi Tr menunjukan bukti perikatan jual beli yang pada akhirnya oleh klian kami menyepakati pembelian obyek tersebut dengan luas kavling 90 meter persegi, dengan spesifikasi bangunan tpye 45 seharga Rp 544.000.000. Perjanjian jual beli tertanggal 22 Maret 2021 dibawah tangan (non otetik) di notaris,” kata Sonny melalui kuasa hukumnya, Fransiska Maharani SH MH di Bantul, Senin (13/03/2023).

Namun ternyata obyek yang telah dibeli oleh Sonny pada kenyataanya masih milik Almarhum Sudarusman. Hal ini terjadi dikarenakan Tr tidak melakukan pembayaran pelunasan obyek tersebut kepada pemilik tanah yaitu pihak keluarga Almarhum Sudarusman.

Tr hanya melakukan DP saja terhadap pembelian obyek tanah tersebut sebesar Rp 430.000.000. Padahal harga tanah itu sebesar Rp 4.430.000.000. Ini artinya Tr tidak melakukan kewajiban pembayaran atas obyek tanah tersebut sebesar Rp 4.000.000.000.

Ia menambahkan diketahui kemudian ahli waris Almarhum Sudarusman melakukan gugatan kepada Tr dikarenakan tanah yang menjadi miliknya tidak dibayar. Gugatan tersebut terdaftar pada Pengadilan Negeri (PN) Bantul dan saat ini sudah putusan serta berkekuatan hukum tetap.

Dalam putusan tersebut Tr dihukum untuk melunasi obyek tanah kepada ahli waris Almarhum Sudarusman paling lambat tanggal 30 September 2022. Apabila hingga tanggal tersebut tidak membayar, maka Tr wajib mengembalikan obyek tersebut berserta bangunan yang ada di atasnya untuk dikembalikan kepada kepada ahli waris.

“Tanah dan bangunan yang sudah klien kam beli dari Tr saat ini sudah kembali menjadi milik ahli waris Almarhum Sudarusman akibat dari Tr tidak membayar obyek tanah tersebut kepada ahli waris,” jelasnya.

Setelah ada putusan tersebut Tr mengenalkan Sonny kepada Lu yang mengaku akan membayar tanah tersebut kepada ahli waris Almarhum Sudarusman. Lu mengaku sebagai investor pengganti Tr yang kemudian menawarkan aset rumah kavlingan lagi di obyek tersebut kepada Sonny.

Tawaran tersebut Sonny menyepakati dan Lu meminta uang DP dengan nominal sebesar Rp 25.000.000 sehingga akhirnya terjadilah jual beli. Namun kenyataannya sampai dengan hari ini baik Tr maupun Lu tidak melakukan pembayaran kepada kepada ahli waris Almarhum Sudarusman.

“Bahkan ahli waris saat ini sudah mengajukan eksekusi atas tanah dan bangunan tersebut. Akibat kejadian ini klian kami mengalami kerugian Rp 202.800.000 atas uang yang dibayarkan kepada Tr dan Rp 25.000.000 atas DP yang dibayarkan kepada Lu,” ungkapnya. (*)

Kredit

Bagikan