Sleman Sukses Capai Cakupan Semesta Jaminan Kesehatan

user
Ary B Prass 14 Maret 2023, 23:57 WIB
untitled

Krjogja.com - SLEMAN - Pemerintah Kabupaten Sleman sukses mencapai cakupan semesta jaminan kesehatan atau Universal Health Coverage.

Terhitung sejak Maret 2023, sebanyak 1.069.105 jiwa penduduk Kabupaten Sleman telah terdaftar sebagai peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari total jumlah penduduk 1.097.955 jiwa atau sebesar 97.37 persen.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Sleman, M Idar Aries Munandar mengatakan, capaian UHC ini merupakan bukti komitmen pemerintah daerah untuk memberikan kepastian jaminan kesehatan bagi warganya.

Kolaborasi dan sinergi seluruh stakeholder menjadi kunci atas keberhasilan ini, baik dari jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD), fasilitas kesehatan hingga peserta Program JKN-KIS itu sendiri.

“Kami sampaikan apresiasi atas keberhasilan Pemerintah Kabupaten Sleman yang mempertahankan UHC di awal tahun ini. Ini menjadi tantangan ke depan bersama dengan Pemerintah Kabupaten Sleman. Dengan telah tercapainya UHC di Kabupaten Sleman maka fasilitas kesehatan juga harus kian optimal dalam melayani,” ujar Nandar.

Pemberian penghargaan diberikan langsung oleh Menteri Kesehatan di Balai Sudirman Jakarta. Sedangkan untuk tingkat propinsi diserahkan oleh Wakil Presiden.

Total ada 22 Provinsi dan 334 Kabupaten/kota kota yang telah mendukung Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) sebagai program strategis nasional dengan mendorong terwujudnya Cakupan Kesehatan Semesta atau Universal Health Coverage (UHC) di Indonesia. Dengan tercapainya UHC di setiap daerah, Wapres juga mengapresiasi komitmen Pemda khususnya dalam melaksanakan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Dalam Inpres tersebut menyebutkan, salah satu instruksi Presiden kepada Gubernur dan Bupati/Walikota adalah mendorong target RPJMN. Target tersebut yaitu 98% penduduk Indonesia terlindungi kesehatannya melalui Program JKN-KIS pada tahun 2024, dengan mengalokasikan anggaran dan pembayaran iuran serta bantuan iuran penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah. Sampai dengan 1 Maret 2023 jumlah penduduk Indonesia yang sudah dijamin akses layanan kesehatan melalui Program JKN-KIS sebanyak 252,1 juta jiwa atau lebih dari 90% dari seluruh penduduk Indonesia.

Dirut BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengungkapkan, BPJS Kesehatan bekerja keras melakukan berbagai advokasi kepada Pemda agar seluruh penduduk di masing-masing wilayah dapat diintegrasikan dengan Program JKN-KIS. Namun Ghufron menekankan
tercapainya predikat UHC juga harus memastikan bahwa setiap penduduk memiliki akses terhadap layanan kesehatan yang adil, merata dan bermutu, baik itu layanan promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif.

“Untuk itu, BPJS Kesehatan juga berupaya memperluas akses layanan kesehatan tersebut dengan bekerja sama dengan fasilitas kesehatan baik tingkat pertama maupun tingkat lanjutan (rumah sakit). BPJS Kesehatan mendorong Kementerian dan Pemda terkait dalam hal pemenuhan sarana dan prasarana di daerah agar mutu layanan kesehatan dapat dirasakan sama, dimanapun peserta itu berada,” ujar Ghufron.

Ghufron juga menekankan, penyelenggaraan Program JKN-KIS saat ini sudah on the track dan telah terbangun sebuah ekosistem JKN-KIS yang kuat dan andal yang juga didukung oleh pemanfaatan teknologi
informasi serta digitalisasi layanan yang terus dikembangkan. BPJS Kesehatan sebagai badan hukum publik juga telah menjalankan tugas selama hampir 10 tahun dengan baik. Sesuai dengan amanat UU Nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang
bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

“Dengan kondisi finansial yang sehat, tidak ada gagal bayar klaim kepada fasilitas kesehatan bahkan BPJS Kesehatan memberikan uang muka layanan untuk memastikan terjaganya cash flow rumah sakit. Harapannya fasilitas lebih nyaman dalam memberikan layanan kepada peserta tanpa ribet dan tanpa diskriminasi,” kata Ghufron.

BPJS Kesehatan juga mendukung upaya Pemerintah dalam hal menyesuaikan tarif layanan fasilitas kesehatan, melalui Permenkes Nomor 03 Tahun 2023 yang mengakomodir kesesuaian biaya layanan kesehatan dan perbaikan anomali struktur tarif lama. Aturan ini mendorong penguatan kualitas layanan di fasilitas kesehatan baik di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) maupun di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL).

Dari 92,3 juta pemanfaatan pada tahun 2014, menjadi 502,8 juta pemanfaatan pada tahun 2022. Kehadiran Program JKN-KIS tidak hanya dirasakan manfaatnya oleh masyarakat dalam hal membuka akses pelayanan kesehatan yang berkualitas bagi masyarakat, namun juga melindungi masyarakat dari kemiskinan. (Awh)

Kredit

Bagikan