BKAD Luncurkan Kanal Pembayaran PBB P2 Melalui QRIS BPD DIY

user
Agusigit 15 Maret 2023, 06:41 WIB
untitled

Krjogja.com - KULONPROGO - Upaya percepatan dan optimalisasi digitalisasi penerimaan keuangan daerah di Kulonprogo terus dilakukan. Salah satunya perluasan kanal pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) melalui QRIS Bank BPD DIY.

Menurut Plt Kepala BPKAD Kulonprogo, Eko Wisnu Wardhana, launching Pembayaran PBB P2 Melalui QRIS BPD DIY bentuk komitmen Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah/ P2DD dalam mendorong dan mempercepat digitalisasi keuangan daerah.

"Ini juga bagian upaya mengejar keberhasilan kabupaten/kota lain yang sudah di urutan lebih tinggi, Kulonprogo ditingkat 76 dari 361 kabupaten," kata Eko di Hall Yudisthira Perumda BPR Bank Kulonprogo, Selasa (14/3).

Launching diwarnai high level meeting Digitalisasi Keuangan Daerah dan penandatanganan pakta integritas Digitalisasi Keuangan oleh kepala opd.
Diungkapkan, capaian Indeks Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) Kulonprogo mencapai 95,6% pada level digital.

Secara umum perkembangan ETPD 2023, penerimaan pajak daerah bersifat self assesment melalui kanal pembayaran digital baik QRIS maupun non QRIS sudah dapat terlayani. Sedang penerimaan pajak daerah bersifat official assesment PBB P2 belum melalui QRIS.

Pj Bupati Tri Saktiyana mengatakan, perkembangan teknologi digitalisasi keuangan saat ini keniscayaan. Selain efisien operasional dan penggunaannya, digitalisasi keuangan daerah juga wujud komitmen mewujudkan akuntabilitas keuangan daerah yang lebih tertib dan baik. "Digitalisasi keuangan pemerintah daerah juga menyangkut akuntabilitas, semuanya tercatat, sehingga gampang menelusurinya," tegas Tri.

Dirut Bank BPD DIY, Santoso Rohmat mengatakan, dengan makin luasnya layanan digital keuangan yang diberikan, diharapkan mampu memberikan kemudahan dan efisiensi layanan keuangan bagi masyarakat dan juga perangkat daerah sekaligus mempercepat digitalisasi keuangan daerah di Kulonprogo.

Dirut Perumda BPR Bank Kulonprogo, Joko Purnomo menjelaskan, implementasi UU no 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Jasa Keuangan maka pihaknya akan bersinergi dan berkolaborasi dengan pihak lain dalam digitalisasi pelayanan.

Sehingga Bank Kulonprogo sebagai bank milik Pemkab Kulonprogo semakin besar, sebagai lembaga intermediasi, meningkatkan literasi keuangan dan menyediakan kanal kanal pembayaran untuk meningkatkan index capaian ETPD.

"Untuk mewujudkan hal tersebut kami perlu bantuan dan dukungan dari regulator yaitu OJK dan BI agar mempermudah perizinan perluasan kanal kanal pembayaran baik atm, mobile banking , QRIS dll serta dukungan pemkab. Semua itu sangat diperlukan agar index capaian elektronik semakin meningkat," ujarnya. (Rul)

Kredit

Bagikan