BPR Bank Salatiga Bayar Kerugian Nasabah Rp 4,5 Miliar, Yang Lain Masih Nunggu

user
Primaswolo Sudjono 15 Maret 2023, 07:16 WIB
untitled

Krjogja.com - SALATIGA - Perusahaan Umum Daerah (Perumda) BPR Bank Salatiga membayar uang kerugian sejumlah nasabah, sebesar Rp 4,5 miliiar. Pembayaran ini terkait kerugian nasabah Bank Salatiga pada kasus korupsi Bank Salatiga saat manajemen lama yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inckracht) yang telah ditetapkan di pengadilan.

Direktur Utama Perumda BPR Bank Salatiga, Darto Supriyadi didampingi Wakil Direktur Kepatuhan, Kelik Sugianto menjelaskan pihaknya telah membayar secara bertahap kerugian nasabah yang uangnya dirugikan oleh oknum di Bank Salatiga pada kasus korupsi lalu.

"Kami sudah membayar kerugian itu sebesar Rp 4,5 miliar dari jumlah Rp 7,7 miliar yang sudah inkcracht atau memiliki kekuatan hukum tetap, " tandas Darto Supriyadi kepada KRjogja.com, Selasa (14/3/2023).

Lebih lanjut ia mengungkapkan pembayaran sebesar Rp 4,5 miliar ini secara bertahap di tahun 2022 sampai Maret 2023 ini.

Kemudian untuk tahun 2023 bulan Maret sampai Desember 2023, Bank Salatiga akan membayar ganti rugi kekurangannya sebesar Rp 3,2 miliar juga secara bertahap kepada nasabah yang dirugikan dan telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Yang sudah berkekuatan hukum tetap, menurut Darto Supriyadi sebanyak 22 nasabah dengan dengan gugatan Rp 7,790 miliar dan yang sudah dibayar Rp 4,564 miliar.

Sementara yang belum Inkcracht nilainya cukup tinggi mencapai Rp 11,149 miliar milik 3 nasabah.
Wakil Direktur Perumda BPR Bank Salatiga, Kelik Sugianto menambahkan pihaknya saat ini terus melakukan pembenahan internal manajemen, agar lebih sehat dan kepercayaan masyarakat semakin baik. (Sus)

Kredit

Bagikan