Kejati DIY Tangkap DPO Pengancam Sebar Foto Porno

user
Agusigit 15 Maret 2023, 17:15 WIB
untitled

Krjogja.com - YOGYA - Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejati DIY yang dipimpim Asintel Dede Sutisna SH MH berhasil menangkap DPO terpidana kasus pengancaman penyebaran foto porno, Hariyanto alias Hari alias Bob di sebuah kontrakan wilayah Sleman, Rabu (15/3) pagi. Selama menjadi buronan, terpidana selalu berpindah-pindah tempat.

Asintel Kejati DIY Dede Sutisna SH MH mengungkapkan, awalnya terpidana ini menjalin hubungan dengan seorang perempuan. Dalam video call, korban tidak memakai baju dan terpidana screenshot.

“Ketika putus hubungan, terpidana ini mengancam akan menyebarluaskan foto itu. Merasa terancam, korban melaporkan ke polisi,” ungkap Dede.



Dalam persidangan, terpidana dituntut 1 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum dan divonis 10 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Sleman. Kemudian di tingkat Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung, hakim menguatkan putusan Pengadilan Negeri.

“Jadi di tingkat banding maupun kasasi menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama. Dengan adanya putusan Mahkamah Agung, perkara ini sudah memiliki kekuatan hukum tetap,” terangnya.

Namun pada saat dipanggil untuk dilakukan eksekusi menjalani hukum, terpidana tidak pernah hadir. Bahkan saat ditangani rumahnya, terpidana sudah kabur. Begitu mendapat informasi terpidana berada di Sleman, Tim Tabur Kejati DIY langsung melakukan penangkapan.

“Selama menjadi buronan, terpidana selalu berpindah-pindah tempat. Kemudian kami dapat informasi, terpidana sedang berada di sebuah kontrakan wilayah Sleman dan tadi pagi langsung kami tangkap. Selanjutnya dieksekusi Kejari Sleman untuk menjalani hukuman,” pungkasnya. (Sni)

Kredit

Bagikan