Kejati DIY Tangkap DPO Pengancam Sebar Foto Porno
Agusigit
15 Maret 2023, 17:15 WIB

Terpidana (tengah) saat digelandang untuk dieksekusi. KR-Saifullah Nur Ichwan
Krjogja.com - YOGYA - Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejati DIY yang dipimpim Asintel Dede Sutisna SH MH berhasil menangkap DPO terpidana kasus pengancaman penyebaran foto porno, Hariyanto alias Hari alias Bob di sebuah kontrakan wilayah Sleman, Rabu (15/3) pagi. Selama menjadi buronan, terpidana selalu berpindah-pindah tempat.
Asintel Kejati DIY Dede Sutisna SH MH mengungkapkan, awalnya terpidana ini menjalin hubungan dengan seorang perempuan. Dalam video call, korban tidak memakai baju dan terpidana screenshot.
“Ketika putus hubungan, terpidana ini mengancam akan menyebarluaskan foto itu. Merasa terancam, korban melaporkan ke polisi,” ungkap Dede.
Baca Juga
Dalam persidangan, terpidana dituntut 1 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum dan divonis 10 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Sleman. Kemudian di tingkat Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung, hakim menguatkan putusan Pengadilan Negeri.
“Jadi di tingkat banding maupun kasasi menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama. Dengan adanya putusan Mahkamah Agung, perkara ini sudah memiliki kekuatan hukum tetap,” terangnya.
Namun pada saat dipanggil untuk dilakukan eksekusi menjalani hukum, terpidana tidak pernah hadir. Bahkan saat ditangani rumahnya, terpidana sudah kabur. Begitu mendapat informasi terpidana berada di Sleman, Tim Tabur Kejati DIY langsung melakukan penangkapan.
“Selama menjadi buronan, terpidana selalu berpindah-pindah tempat. Kemudian kami dapat informasi, terpidana sedang berada di sebuah kontrakan wilayah Sleman dan tadi pagi langsung kami tangkap. Selanjutnya dieksekusi Kejari Sleman untuk menjalani hukuman,” pungkasnya. (Sni)
BERITA TERKAIT
Siap-siap Macet, Jawa Tengah Paling Banyak Dituju Pemudik Lebaran 2023
Alhamdulillah.. Tak Ada WNI Jadi Korban Kecelakaan Bus Umrah di Arab Saudi
Afnan Hadikusumo Ingatkan Kemiskinan Jadi Sumber Munculnya Klitih
One Way dan Contra Flow Jadi Andalan Polisi Hadapi Mudik Lebaran 2023
Lepas Erick Thohir, Hokky Caraka Pimpin Doa Agar Piala Dunia U-20 Tetap di Indonesia
Usai Lukai Sopir, Begal Taksi Online Urungkan Aksinya
BKN Gelar CAT Seleksi Penerimaan 4.213 Penyuluh Keluarga Berencana untuk BKKBN
Mendikbudristek: Jangan Gunakan Test Calistung dalam Penerimaan Calon Siswa SD
Transformasi Diklat, Kemenag Luncurkan Digital Learning Center dan Smart Classroom
Alokasi Anggaran Pemerintah Terbatas untuk Membiayai KIP Kuliah
Partai Berkarya Tetap Konsisten Memberikan Pengabdian untuk Bangsa
UAD Bermitra dengan 11 PT Luar Negeri
Tambah Daya Listik Hingga 5.500 VA Kok Cuma Rp 200 Ribu?
Safari Tarawih Di Gedung DPRD Kulonprogo, Pj Bupati Imbau Pejabat Hidup Sederhana
Fatalitas Tinggi Akibat Virus Marburg, RI Waspada
Bertema Budaya, Open Call Layar Anak Indonesiana 2023 Sudah Mulai
Laga PSIS Lawan Persebaya Digelar, Aparat Keamanan Semarang Disibukkan Suporter Bonek
7 Angkringan Enak Harga Terjangkau di Sukoharjo, Cocok untuk Berburu Takjil
Erick Thohir Bertemu FIFA, Cari Solusi Soal Penolakan Timnas Israel
Pemudik Bakal Naik, Ditjen Hubla Turut Berperan Aktif Mempersiapkan Angleb 2023
Ini Bahaya yang Mengintai Jika Menyimpan Bahan Mercon, Simak Sejarahnya