Sardjono Resmi Jabat Wakil Ketua DPRD Sukoharjo

user
Agusigit 15 Maret 2023, 17:45 WIB
untitled

Krjogja.com - SUKOHARJO - Posisi jabatan sebagai Wakil Ketua DPRD Sukoharjo yang sebelumnya kosong akhirnya terisi. Sardjono dari Partai Golkar resmi dilantik menggantikan pejabat sebelumnya almarhum Giyarto yang meninggal dunia. Pengucapan sumpah janji dan pelantikan digelar dalam rapat paripurna di gedung DPRD Sukoharjo, Rabu (15/3).

Bupati Sukoharjo Etik Suryani dalam sambutannya dalam agenda pengucapan sumpah janji pimpinan DPRD Sukoharjo masa jabatan tahun 2019-2024 di gedung DPRD Sukoharjo mengatakan, atas nama pribadi, masyarakat dan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo menyampaikan ucapan selamat atas dilantiknya Sardjono sebagai Wakil Ketua DPRD Sukoharjo menggantikan almarhum Giyarto. Pengambilan sumpah/janji dilaksanakan berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 170/6 Tahun 2023 tanggal 27 Februari 2023 tentang Peresmian Pemberhentian dan Peresmian Pengangkatan  Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah   Kabupaten Sukoharjo Masa Jabatan Tahun 2019-2024.

Dengan terisinya kursi Wakil Ketua DPRD ini diharapkan bisa membantu kelancaran kegiatan dan kinerja Pimpinan DPRD Kabupaten Sukoharjo terutama dalam melakukan koordinasi dan sinergi dalam pelaksanaan agenda dan materi kegiatan dari alat kelengkapan DPRD.

Bupati berharap dengan pelantikan pimpinan DPRD yang baru ini akan semakin meningkatkan efektifitas pelaksanaan tugas-tugas kelembagaan legislatif sebagai mitra Pemerintah Daerah dan unsur penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pada Pasal 57 dinyatakan bahwa, penyelenggara Pemerintahan Daerah adalah Pemerintahan Daerah provinsi dan kabupaten/kota terdiri dari kepala daerah dan DPRD dibantu oleh Perangkat Daerah. Hal ini berarti bahwa  dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, DPRD merupakan  mitra kerja, dan berkedudukan sejajar dengan Pemerintah Kabupaten.

Oleh sebab itu, maka perlu kondisi yang selaras dan serasi dalam hubungan kerja antara Legislatif dan Eksekutif sebagai pemegang dan pelaksana amanat rakyat. Dengan demikian dalam pelaksanaan tugas dan fungsi baik  Eksekutif dan Legislatif, pada hakekatnya merupakan perwujudan aspirasi masyarakat yang diimplementasikan dalam kegiatan pembangunan secara bertahap, menyeluruh dan berkelanjutan.

Untuk selanjutnya hubungan antara Eksekutif dan Legislatif, sebagai mitra kerja yang sudah baik dan harmonis selama ini, marilah tetap kita jaga dan kita tingkatkan. Muara penyelenggaraan pemerintahan ini tidak lain adalah peningkatan kesejahteraan rakyat Kabupaten Sukoharjo, pada khususnya.

"Pada kesempatan yang berbahagia ini, tidak lupa, saya mengucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya dan penghargaan yang setinggi-tingginya, kepada Almarhum Giyarto atas pengabdian dan dedikasinya dalam menjalankan tugas  selama menjadi Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sukoharjo. Semoga beliau husnul khotimah. Semua kebaikan, jerih payah dan kerja keras almarhum Giyarto menjadi amal ibadah beliau," ujarnya.

Ketua DPRD Sukoharjo Wawan Pribadi mengatakan, posisi jabatan Wakil Ketua DPRD Sukoharjo yang sebelumnya kosong karena pejabat sebelumnya Giyarto meninggal dunia sekarang sudah disisi melalui penggantian antar waktu (PAW) dijabat Sardjono.

Pengisian dilakukan setelah semua proses dilalui sesuai prosedur yang berlaku. Selanjutnya dilakukan pengambilan sumpah janji dan pelantikan terhadap Sardjono yang menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Sukoharjo.

"Tahapan sebelumnya telah digelar rapat paripurna DPRD Sukoharjo dengan agenda pemberhentian Wakil Ketua DPRD Sukoharjo almarhum Giyarto dan pengumuman calon pengganti Wakil Ketua DPRD Sukoharjo yakni Sardjono. Sedangkan rapat paripurna kali ini pengesahan dilakukan pengambilan sumpah janji dan pelantikan," ujarnya.


Dalam rapat paripurna sebelumnya tersebut dibacakan dua surat keputusan yakni pemberhentian dan pengangkatan Wakil Ketua DPRD Sukoharjo. Dua surat keputusan tersebut dijadikan dasar pemberhentian dan pengangkatan.

Konsep Keputusan DPRD Sukoharjo nomor 170/03 Tahun 2023 tentang Pemberhentian Wakil Ketua DPRD Sukoharjo Masa Jabatan Tahun 2019-2024 Atas Nama Giyarto. Bahwa sehubungan dengan telah meninggalnya Wakil Ketua DPRD Sukoharjo masa jabatan Tahun 2019-2024 atas nama Giyarto sesuai dengan ketentuan Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD disebutkan bahwa usul pemberhentian pimpinan DPRD dilaporkan dalam rapat paripurna oleh pimpinan DPRD lainnya dan ditetapkan dalam rapat paripurna.

Dalam surat dijelaskan Memutuskan, Menetapkan Memberhentikan Wakil Ketua DPRD Sukoharjo masa jabatan tahun 2019-2024 atas nama Giyarto. Ditetapkan pada tanggal 2 Februari 2023.

Konsep Keputusan DPRD Sukoharjo nomor 170/04 Tahun 2023 tentang Calon Pengganti Wakil Ketua DPRD Sukoharjo masa jabatan Tahun 2019-2024 atas nama Sardjono. Bahwa ketentuan Pasal 39 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD disebutkan bahwa pengganti pimpinan DPRD yang berhenti berasal dari partai politik yang sama dengan pimpinan DPRD yang berhenti dan calon pengganti pimpinan DPRD yang berhenti diusulkan oleh pimpinan partai politik untuk diumumkan dapat rapat paripurna dan ditetapkan dengan keputusan DPRD. Bahwa calon pengganti Wakil Ketua DPRD Sukoharjo masa jabatan Tahun 2019-2024 telah diusulkan oleh pimpinan partai politik dan telah diumumkan dapat rapat paripurna pada 2 Februari 2023.

Memutuskan, Menetapkan calon pengganti Wakil Ketua DPRD Sukoharjo masa jabatan 2019-2024 yaitu Sardjono. (Mam)


Kredit

Bagikan