Ditagih Vendor Rp 7,2 Miliar Saat Pegang PMI Kota, Mantan Kapolda DIY Kaget

user
Tomi Sujatmiko 15 Maret 2023, 17:05 WIB
untitled

Krjogja.com - SLEMAN - Mantan Kapolda DIY dan Wakil Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) DIY Irjen Purn Haka Astana angkat bicara perihal adanya tagihan Rp 7,2 miliar dari vendor rekanan PMI Kota Yogyakarta. Hal itu diketahuinya saat mendapat mandat memimpin sementara PMI Kota Yogyakarta.

Sebagaimana diketahui setelah ketua terpilih, Heroe Poerwadi mengundurkan diri yang membuat adanya kekosongan kepengurusan. Kepada wartawan, Rabu (15/3/2023), Haka mengatakan tagihan Rp 7,2 miliar muncul beberapa hari setelah mengambil alih tampuk kepemimpinan sementara PMI Kota Yogyakarta. Di sisi lain, ada masalah karena seluruh dokumen dari tahun 2016 hingga 2021 tidak ditemukan sama sekali.

"Saya kaget juga, ada tagihan Rp 7,2 miliar. Saat ini masih diteliti, tidak bisa diaudit karena dokumennya tidak ada. Kami sudah konsultasi ke BPKP juga, saat ini masih menanti jawabannya bagaimana. Dokumen memang tidak bisa ditemukan, jadi kita tidak bisa audit," ungkapnya pada wartawan.

Tempuh Jalur Hukum

Haka menyebut, pihaknya siap menempuh langkah hukum apabila nantinya BPKP tidak bisa menemukan solusi atas situasi yang terjadi. Pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan Polda DIY dan kejaksaan untuk mengurai persoalan yang terjadi.

"Kita sudah inventarisir, ke akuntan publik dan BPKP. Kalau terpaksa ya kami akan ke Polda DIY dan kejaksaan untuk mengidentifikasi. Saya sudah mulai masuk, hanya saat itu yang diteliti keuangan bulan dana yang belum jalan. Saya blokir semua rekening kecuali satu yang dibuat Pak Heroe Poerwadi untuk berjalannya organisasi seperti menggaji karyawan dan operasional. Dari 10 rekening kok saldonya tidak sampai Rp 65 (juta)," sambungnya.

Kardi, salah satu pengurus PMI DIY menambahkan pihaknya mengaku tak bisa menemukan dokumen tahun 2016-2021. Muncul dugaan seluruh dokumen sengaja dimusnahkan oleh kepengurusan yang lama. "Caranya ya dengan memanggil UD Sregep dan memotong kertas dokumen yang ada. Kami masih menanti mungkin tidak diaudit, kalau tidak ya ke kepolisian karena mereka yang bisa mengecek alur keluar masuk dana dari 10 rekening PMI Kota Yogyakarta. Dari situ akan ketahuan," tandas mantan Kepala Kejaksaan Negeri Yogyakarta ini.

Keputusan Gusti Prabu Tepat

Kepada wartawan, Kardi juga menegaskan bahwa keputusan GBPH Prabukusumo untuk tidak mengesahkan kepengurusan berdasar Musyawarah Kota 30 Maret 2021 karena tidak sesuai dengan Undang-Undang PMI nomor 1 tahun 2018 juga AD/ART tahun 2019-2024. Hal itu diperkuat dengan keputusan PN Sleman serta Pengadilan Tinggi Yogyakarta yang menyatakan tergugat/terbanding (Ketum PMI DIY GBPH Prabukusumo) tidak melanggar aturan pembentukan kepengurusan PMI Kota Yogyakarta.

"Sudah teruji kebijakan kepengurusan Gusti Prabu semua benar menurut hukum dan tepat. Dulu Gusti Prabu seolah dzolim dan egois karena tidak mengesahkan kepengurusan, namun saat ini sudah jelas, apa yang dikatakan pihak lain itu tidak benar. Justru penggugat yakni yang mengatasnamakan relawan PMI Kota Yogyakarta itu melanggar AD/ART. Kepengurusan Gusti Prabu justru melaksanakan dan menaati Undang-Undang PMI nomor 1 tahun 2018 dan AD/ART 2019-2024. Prosedur Muskot pada 2021 itu tidak sesuai, sudah diuji oleh Hakim PN Sleman dan Pengadilan Tinggi Yogyakarta. Saat ini masih kasasi ke Mahkamah Agung, namun Gusti Prabu tidak menuntut balik," tegasnya. (Fxh)

Kredit

Bagikan