Racikan Miras Berujung Maut, Babon Disel

Tersangka diamankan di Polsek Jetis bersama barang buktinya (Judiman)
Krjogja.com - BANTUL - Pria berinisial AW alias Babon ( 27) warga Kowang Puton, Trimulyo Jetis Bantul digelandang petugas Unit Reskrim Polsek Imogiri dari persembunyiannya di Cikopo Tangerang Banten Jawa Barat. Babon diketahui bersembunyi dan sempat masukdalam daftar pencarian orang (DPO).
Babon meramu minuman keras atau oplosan yang mengakibatkan 3 pembelinya tewas dan seorang opname selama 5 hari di rumah sakit, setelah minum minuman oplosan buatan AW.
Kasi Humas Polres Bantul Ipda I Nengah Jeffry Prana Widnyana didampingi Kanit Reskrim Polsek Jetis Ipda Yuwana, Rabu ( 15/3), korban yang tewas karena minum minuman oplosan dari AW, M Ikhsan ( 23) warga Kowang Puton, Daniel ( 24) warga Kowang Puton, Ida Rusmanto (49) warga Payaman Imogiri dan Kasihono (42) warga Kowang Puton opname 5 hari di rumah sakit.
Baca Juga
"Pertengahan Oktober 2022 di rumah warga Kowang Puton yang ada hajatan para korban minum minuman oplosan yang dibeli dari AW. Dua hari kemudian 4 korban perutnya kesakitan dan dilarikan ke rumah sakit, tetapi 3 korban masing- masing M Ikhsan, Daniel dan Ida Rusmanto nyawanya tidak bisa diselamatkan, sedang Kasihan selamat tetapi harus menjalani perawatan di rumah sakit selama 5 hari," ungkap Ipda I Nengah Jeffry Prana Widnyana didampingi Kanit Reskrim Polsek Jetis Ipda Yuwana.
Dengan kejadian tersebut, petugas Polsek Jetis melakukan serangkaian penyelidikan, pengumpulan barang bukti, pemeriksaan saksi dan gelar. Hasilnya menentukan kasus tersebut bersumber dari minuman oplosan yang diramu oleh AW dan AW dinyatakan sebagai tersangka. Tetapi ketika akan dilakukan penangkapan WA telah kabur dan menjadi buron atau daftar pencarian orang.
Akhirnya setelah menjadi buron Polisi selama sekitar 6 bulan, Minggu (12/3) WA ditemukan di tempat persembunyiannya di wilayah Tangerang Banten. Sekarang tersangka diamankan di Polsek Jetis bersama barang bukti yang telah dikumpulkan petugas Polsek Jetis, sejumlah botol dan drigen yang masih ada sisanya minuman oplosan beralkhohol. Dengan kasus tersebut, tersangk bisa dijerat pasal 204 ayat (1), ayat (2) KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup atau penjara selama lamanya 20 tahun. (Jdm ).
BERITA TERKAIT
Viral Video Seorang Pria Rusia Tewas Dimakan Hiu
Hotman Paris Jual Tanahnya Dekat Pantai Bali Rp 485 M
Lestarikan Budaya, Unnes Pentaskan Wayang Kulit Peringati Dies Natalis ke-58
Gandeng Tim Ahli, Pemkot Yogya Sukses Luncurkan Prangko Seri Malioboro
Jika Jadi Menkominfo Ini yang Bakal Dilakukan Aldi Taher
KBRI di AS Full Support Putri Ariani di Ajang America's Got Talent
Kesal Lantaran Jarang Pulang, Anak Bunuh Ayah Kandung
BNPB Respon Positif Usulan Bantuan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana
Najwa Shihab Balas Kritik Amien Rais
Jamaah Haji Kloter 22 dan 11 Mulai Menuju Makah
IKPI Cabang Sleman Akan Menggelar Seminar Perpajakan
Jambore Relawan Kabupaten Boyolali Dipusatkan di Wonosamodro
Bayar PDAM di Yogyakarta Kini Bisa Lewat SpeedCash
Siswanya Dapat Pujian di AGT 2023, Ini Harapan Kepala Sekolah Putri Ariani
Setelah Muktamar Muhammadiyah, PTM Lakukan Gerakan Internasionalisasi
Polda Jateng Periksa Psikologi Tersangka Pencabulan di Wonogiri
Negara Tak Boleh Tunduk dengan Obilgator BLBI
Hadirnya Perpustakaan di Masjid Lahirkan Ide Cemerlang
Muhammadiyah Minta Tambahan Libur Idul Adha
Mulai 10 Juni 2023, Ekspor Bauksit Dilarang
Gugatan Praperadilan Korupsi Tanah Kas Desa Gugur, Jaksa Fokus Buktikan Adanya Mafia