Dinilai Salah Alamat, Kuasa Hukum Tolak Pelaksanaan Eksekusi

user
Ivan Aditya 15 Maret 2023, 17:47 WIB
untitled

Krjogja.com - YOGYA - Kuasa hukum Fransisca Ratnasari, Kholis Badawi SH menegaskan eksekusi sebidang tanah seluas 1.481 meter persegi di Bener Tegalrejo No. 14/Pdt.Eks/2016/PN.Yyk tertanggal 30 Desember 2016 Pengadilan Negeri Yogyakarta sampai saat ini tidak dapat dilaksanakan. Diketahui lokasi obyek eksekusi adalah Verponding Nomor: 224 Blok XXII atas nama Kartorejo, bukan Verponding Nomor : 840 Blok XXII atas nama Kartorejo.

"Atas nama klien kami Ny Fransisca Ratnasari pemegang HGB atas tanah tersebut dari proses jual beli yang sah dengan Ny Harjo Sentono/Suratinem, sebagai ahli waris yang sah dari Kartorejo, telah mengajukan permohonan perlindungan hukum atas rencana Rencana Pelaksanaan Proses Eksekusi yang tidak Prosedural yang akan dilakukan PN Yogya," tegas Kuasa Hukum Termohon Eksekusi Kholis Badawi usai Rapat Kordinasi Penentuan hari Pelaksanaan Eksekusi di PN Yogyakarta, Selasa (14/03/2023).

Ia menegaskan Fransisca adalah pembeli sebenarnya dan pemilik obyek yang tidak ada kaitannya dengan Pemohon Eksekusi. Dari lokasi saja sudah jelas bahwa Verponding nyata berbeda.

"Kami mohon Ketua PN Yogyakarta untuk segera mengeluarkan Penetapan Non Executabel, atau produk hukum yang setara hal tersebut supaya ada kepastian hukum," tegasnya.

Ditambahkannya barang yang akan dieksekusi haknya telah hapus berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kota Yogyakarta No: 161/HGB/BPN.34.71/2013 tanggal 9 September 2013, dan tidak berada di tangan Tergugat/Termohon eksekusi. Apabila obyek eksekusi berada di tangan pihak ketiga maka dapat diajukan non executable. "Apalagi Barang yang akan dieksekusi tidak sesuai dengan barang yang disebutkan di dalam amar Putusan Kasasi Nomor: 1859 K/PDT/2015," tegasnya.

Dijelaslan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 00746/Bener tidak berlaku sejak tanggal 9 September 2013 setelah diterbitkan Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 121/ Bener atas nama Fransisca Ratnasari oleh Kantor Pertanaham Kota Yogya.

"Sementara peralihan hak dari Ny Harjo Sentono/Suratinem kepada Rr Mulatsih, SE (Penggugat) atas bidang tanah obyek sengketa Verponding Nomor: 840 Blok XXII atas nama Kartorejo yang terletak di Kelurahan Bener, Kecamatan Tegalrejo, Kota Yogyakarta berdasarkan jual beli lanjutan Akta Jual Beli dihadapan Carlina Listyani, SH. PPAT bukan berasal dari Verponding Nomor: 224 Blok XXII atas nama Kartorejo yang terletak di Kelurahan Bener, Tegalrejo, Kota Yogya," tegasnya.

Terkait dengan hasil rapat koordinasi yang juga menghadirkan pihak keamanan (polisi), dan rencana eksekusi akan dilaksanakan pada awal Mei 2023, tegas-tegas Kholis Badawi menyatakan keberatan dan akan tetap berupaya menolak dengan keras rencana eksekusi tersebut dengan dasar hukum yang jelas. (Van)

Kredit

Bagikan