Operasi Pekat, Tiga Penjudi Disikat

user
Tomi Sujatmiko 16 Maret 2023, 15:05 WIB
untitled

Krjogja.com - Temanggung - Polres Temanggung menangkap tiga tersangka perjudian dalam suatu operasi cipta kondisi Ramadhan 2023/1444 H. Kini mereka ditahan di Polres Temanggung menunggu proses hukum berjalan.

Wakil Ketua DPRD Daniel Indra Hartoko mengatakan perjudian sebagai penyakit masyarakat yang harus ditangani bersama oleh semua pihak. "Jangan biarkan kepolisian bergerak sendiri, kepolisian harus didukung oleh semua pihak, semua elemen masyarakat dalam memberantas perjudian," kata Daniel, Kamis.

Dia mengatakan perjudian menyesuaikan perkembangan jaman dan teknologi. Meski begitu judi konvensional tetap berjalan di masyarakat baik di pedesaan maupun perkotaan. Karena itu, selalu mengajak masyarakat untuk bersama-sama memberantas perjudian, sebab sebagai awal dari kemiskinan.

Kasi Humas Polres Temanggung AKP Ari Fajar Sugeng mengatakan tiga tersangka ditangkap dalam suatu operasi penyakit masyarakat oleh jajaran Polsek Kranggan sebelum Ramadhan. "Saat sedang patroli petugas menerima informasi ada perjudian di sebuah rumah di Dusun Puspan. Petugas lantas menggerebeknya," kata AKP Ari Fajar Sugeng, Kamis (16/3).

Dia mengatakan rumah yang dijadikan perjudian adalah rumah milik Mar di Dusun Puspan Rt. 07 Rw. 02 Desa Kemloko Kecamatan Kranggan Kabupaten Temanggung. Perjudian dilakukan pada malam kemarin.

Dia mengatakan tersangka yang ditangkap adalah Mar (68), Sup (49) dan Yus (61). Dua tersangka lain yang berjudi berhasil melarikan diri saat penggrebekan dan kini sedang dalam pencarian jajaran Polres Temanggung.

Dia mengatakan perjudian yang dilakukan adalah berjenis judi ceki atau sering disebut gonggong. Saat penggerebekan mereka sedang bermain judi dengan taruhan Rp 5000. "Kami berhasil menangkap tersangka berikut barang bukti, " kata dia.

Dikatakan barang bukti yang diamankan yakni alat 1 set kartu cina atau kartu kucing. Uang tunai sebesar Rp. 370 .000, satu buah meja kayu kaca dan satu buah lampu LED. Dikatakan saat penggrebekan perjudian sudah dilakukan sekitar dua jam dan berlangsung kurang lebih 10 kali putaran hingga sekitar pukul 17.00 WIB. "Mereka dijerat pasal 303 KUHP," kata dia.

Mar mengatakan perjudian hanya iseng dilakukan oleh dirinya dan teman-teman di waktu senggang. Sebenarnya sebelumnya hendak memasang STB untuk pertandingan bola tetapi orangnya pergi. "Jadi kami berjudi untuk mengisi waktu hingga kemudian tiba-tiba digrebek polisi," kata dia. (Osy)

Kredit

Bagikan