Ahli Waris Sudarusman Laporkan Pengembang Perumahan atas Penempatan Lahan Tanpa Izin

user
Ivan Aditya 16 Maret 2023, 15:37 WIB
untitled

Krjogja.com - SLEMAN - Merasa geram dengan ulah pengembang berinisial Tr yang menguasai lahannya, ahli waris Almarhun Sudarusman laporkan ke Polda DIY. Pihak ahli waris melaporkan Tr atas dugaan tindak pidana penempatan lahan tanpa izin.

Pada awalnya tanah tersebut dijual oleh Almarhum Sudarusman kepada pengembang berinisial Tr dan disepakati harga Rp 4.430.000.000. Pembayaran uang tersebut dilakukan tiga kali yakni pertama DP sebesar Rp 430.000.000, kedua uang pembayaran Rp 2.000.000.000 dan ketiga sebesar Rp 2.000.000.000.

"Namun ternyata oleh Tr pembayaran hanya dilakukan satu kali saja yakni DP Rp 430.000.000," ungkap kuasa hukum ahli waris, Thomas Nur Ana Edi Dharma SH usai melaporkan ke Polda DIY, Kamis (16/03/2023).

Bukannya melunasi pembayaran, namun Tr justru membangun perumahan di tanah yang belum dilunasinya tersebut. Parahnya lagi setalah selesai melakukan pembangunan ia malah menjual tanah dan bangunan itu kepada pembeli.

Menyadari hal itu pihak keluarga melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Bantul. Setelah melalui serangkaian persidangan perdata akhirnya keluar putusan pengadilan nomor 52/Pdt.G/2022/PN.BTl yang mewajibkan kepada Tr untuk mengembalikan tanah tersebut kepada keluarga ahli waris.

"Hal Ini dikuatkan dengan upaya hukum eksekusi PN Bantul nomor 1/Eks/2023/PN.Bantul yang pada intinya akan melaksakan putusan eksekusi pada tanah tersebut," imbuhnya.

Walau ada putusan pengadilan itu, Tr tetap menguasai lahan tersebut dan tetap membangun di lokasi. Hal inilah yang membuat pihak ahli waris melaporkan ke Polda DIY.

"Laporan ini sengaja kami buat karena Tr mengabaikan putusan pengadilan. Kami juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak lagi membeli lahan tersebut, karena masih ditawarkan untuk dijual oleh Tr," jelasnya. (Van)

Kredit

Bagikan