Korban Penjualan Tanah Sengketa Bertambah, Ramai-ramai Lapor Polisi

user
Ivan Aditya 16 Maret 2023, 16:33 WIB
untitled

Krjogja.com - SLEMAN - Satu persatu korban dugaan penipuan penjualan sebidang tanah dan bangunan di tanah sengketa melaporkan ke Polisi. Kini giliran Tri Wahyu Krisnandari warga Bekasi Jawa Barat melaporkan Tr ke Polda DIY, Kamis (16/03/2023). Pengembang perumahan tersebut dilaporkan atas pasal 372 junto pasal 368 tentang penipuan dan penggelapan.

Kuasa hukum Krisnandari, Fransiska Maharani SH MH mengungkapkan kliennya tak mengetahui jika tanah dan bangunan di Kalipakis Tirtonirmolo Kasihan Bantul itu berdiri di lahan sengketa. Saat itu Krisnandari telah membeli tanah dan bangunan itu serta membayar tunai kepada Tr sebesar Rp 425.000.000.

“Pembayaran dilakukan secara tunai pada bulan Desember tahun 2020. Karena yakin dengan Tr akhirnya klien kami membeli tanah dan bangunan tersebut meskipun sertipikat masih atas nama pemilik lama,” ungkap Fransiska Maharani usai melaporkan di Polda DIY.

Setelah pembayaran itu Krisnandari baru menyadari jika ternyata tanah dan bangunan yang ia beli tersebut merupakan lahan sengketa. Ternyata Tr belum menyelesaikan pembayaran lahan tersebut kepada pemilik tanah yakni ahli waris Almarhum Sudarusman.

Diketahui Tr baru membayar DP saja sebesar Rp 430.000.000. Namun belum selesai melakukan pelunasan, pengembang ini sudah membangun dan bahkan menjual tanah serta bangunan itu kepada pihak lain.

Tak hanya Krisnandari saja, bahkan beberapa orang juga merasa tertipu telah membeli tanah dan bangunan di lahan sengketa tersebut. Mereka juga melaporkan kepada yang berwajib untuk kasus ini.

Tidak hanya itu, pihak ahli waris Almarhum Sudarusman pernah melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Bantul. Dari gugatan itu akhirnya pihak ahli waris memenangkan dan putusan pengadilan mewajibkan kepada Tr untuk mengembalikan tanah itu kepada keluarga.

Fransiska Maharani meminta Kepolisian dapat tegas dan segera menindaklanjuti laporan yang dibuat kliennya. Pasalnya korban dari kasus ini cukup banyak dan bahkan kerugian yang dialami mencapai ratusan jutaan rupiah.

“Kami meminta Polisi dapat cepat memproses kasus ini. Jangan sampai ada korban yang lebih banyak lagi dari kasus ini,” pungkasnya. (*)

Kredit

Bagikan