Korban Penjualan Tanah Sengketa Bertambah, Ramai-ramai Lapor Polisi

Korban Penjualan Tanah Sengketa Bertambah, Ramai-ramai Lapor Polisi
Krjogja.com - SLEMAN - Satu persatu korban dugaan penipuan penjualan sebidang tanah dan bangunan di tanah sengketa melaporkan ke Polisi. Kini giliran Tri Wahyu Krisnandari warga Bekasi Jawa Barat melaporkan Tr ke Polda DIY, Kamis (16/03/2023). Pengembang perumahan tersebut dilaporkan atas pasal 372 junto pasal 368 tentang penipuan dan penggelapan.
Kuasa hukum Krisnandari, Fransiska Maharani SH MH mengungkapkan kliennya tak mengetahui jika tanah dan bangunan di Kalipakis Tirtonirmolo Kasihan Bantul itu berdiri di lahan sengketa. Saat itu Krisnandari telah membeli tanah dan bangunan itu serta membayar tunai kepada Tr sebesar Rp 425.000.000.
âPembayaran dilakukan secara tunai pada bulan Desember tahun 2020. Karena yakin dengan Tr akhirnya klien kami membeli tanah dan bangunan tersebut meskipun sertipikat masih atas nama pemilik lama,â ungkap Fransiska Maharani usai melaporkan di Polda DIY.
Setelah pembayaran itu Krisnandari baru menyadari jika ternyata tanah dan bangunan yang ia beli tersebut merupakan lahan sengketa. Ternyata Tr belum menyelesaikan pembayaran lahan tersebut kepada pemilik tanah yakni ahli waris Almarhum Sudarusman.
Diketahui Tr baru membayar DP saja sebesar Rp 430.000.000. Namun belum selesai melakukan pelunasan, pengembang ini sudah membangun dan bahkan menjual tanah serta bangunan itu kepada pihak lain.
Tak hanya Krisnandari saja, bahkan beberapa orang juga merasa tertipu telah membeli tanah dan bangunan di lahan sengketa tersebut. Mereka juga melaporkan kepada yang berwajib untuk kasus ini.
Tidak hanya itu, pihak ahli waris Almarhum Sudarusman pernah melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Bantul. Dari gugatan itu akhirnya pihak ahli waris memenangkan dan putusan pengadilan mewajibkan kepada Tr untuk mengembalikan tanah itu kepada keluarga.
Fransiska Maharani meminta Kepolisian dapat tegas dan segera menindaklanjuti laporan yang dibuat kliennya. Pasalnya korban dari kasus ini cukup banyak dan bahkan kerugian yang dialami mencapai ratusan jutaan rupiah.
âKami meminta Polisi dapat cepat memproses kasus ini. Jangan sampai ada korban yang lebih banyak lagi dari kasus ini,â pungkasnya. (*)
BERITA TERKAIT
Setelah Icha, Pongki Barata Kembali ke Jikustik?
Indonesia Peringkat Kedua Kematian TBC di Dunia Setelah India
All New Honda Civic Type R, Mengaspal di Indonesia
Disposal Bahan Petasan, Polres Purbalingga Datangkan Jibom
Indonesia Masuk dalam 10 Negara Penyumbang Sampah Plastik Terbanyak di Lautan
Ditangkap! Seorang WNI Mengemis di Kuala Lumpur
Promosi dan Publikasi WBTb Melalui Pengenalan Wayang Animasi
Lunpia Semarang Jadi Legenda Oleh-oleh Mudik Lebaran
Setelah Daging Busuk, Giliran Makanan Berformalin Ditemukan di Pasar Ini
Inilah 3 Kampus Swasta Terbaik di Jateng Versi Unirank, Buruan Daftar!
Pencuri Laptop Jamaah Masjid Ditangkap
Purbalingga Fokus Enam Prioritas Pembangunan Tahun Depan
Biomedis Jadi Ilmu Favorit di Masa Depan
Lurah Sriharjo Kesal, Jalan Ambles di Wunut Belum Diperbaiki
Berbagi Senyum Berkah di Ramadan 2023, JNE Hadirkan Beragam Program
Ramadhan Keliling Dunia Bersama Unissula
Hari Film Nasional: Insan Perfilman Terus Bergerak Wujudkan Merdeka Berbudaya
Disperinaker Sukoharjo Pantau Pembayaran THR Idul Fitri 2023
Innalillahi..Bocah Kembar Terseret Arus Anak Sungai Serang, Begini Kondisinya
1.000 Anak Yatim di Salatiga Terima Santunan Ramadhan
Hujan Angin 'Ngamuk' di Bantul, Belasan Pohon Tumbang Timpa Rumah