Sengketa Tanah di Bener, Kuasa Hukum Pemohon Minta Eksekusi Jalan Terus
Agusigit
17 Maret 2023, 09:46 WIB

Foto: Harminanto
YOGYA - Sengketa eksekusi tanah seluas 1481 meter persegi di Bener Tegalrejo Yogyakarta, terus bergulir. Kuasa hukum pemohon eksekusi atas nama RR Mulatsih, turut menanggapi perihal perkara tersebut setelah adanya pernyataan dari pihak termohon.
"Tidak benar Ny Fransisca Ratnasari memperoleh dan menguasai sertifikat HGB No 121/Bener. Surat Ukur Tanggal 13/06/2013 No. 00421/2013 luas 1.458 m2 berdasarkan Verponding No. 224 Blok XXII, secara legal," terang kuasa hukum pemohon Zahru Arqom, SH, M.H, didampingi Yuni Iswantoro, SH dan M Mukhlasir RSK, SH, dari Advokat Kantor Advokat ZAHRU ARQOM & Co, Kamis (16/3/2023) malam.
Zahru menjelaskan, awalnya kliennya yakni Ny Mulatsih bersama dengan Ny Suratinem alias Harjo Sentono ahli Waris Kartorejo akan melakukan balik nama SHM No. 00746/Bener, Surat Ukur No : 00050 25 November 1998 luas 1481 M2. Secara materil menurut dia, tanah sudah dibeli oleh R Moejiono yang merupakan orangtua Ny Mulatsih dari Kartorejo pada tahun 1979 melalui jasa Notaris PPAT Carlina Listyaningsih, pada tanggal 19 November 2009.
Kemudian dikatakan Zahru, Ny Harjo Sentono selaku penjual dan R Mulatsih selaku pembeli pernah menadatangani Akta Jual Beli (AJB) No 04/2010 tanggal 12 April 2010. AJB dibuat oleh dan dihadapan Carlina Liestyani. Setelah menyerahkan dokumen terkait termasuk turun waris R Moejiono dan Kartorejo dan membayar biaya pajak serta menadatangani AJB No 04/2010 tanggal 12 April 2010, dan ternyata ditemukan fakta SHM No. 00746/Bener tidak dijalankan.
"Tanah itu tidak di balik nama, tapi oleh Carlina Listyaningsih bekerjasama dengan Ny Ajeng Rengganis justru menjadikannya sebagai jaminan hutang di koperasi," sambungnya.
Sertifikat tersebut kemudian ditebus Ardi Irawan Fatra yang bekerjasama dengan Tri Haryanto membuat tokoh palsu Ny Harjo Sentono /Suratinem yakni dengan Ny Renik Adi Sudarmo, memalsukan dokumen dan identitas. "Ny Renik Adik mengaku seolah-olah dan mengatasnamakan Ny Harjo Sentono membubuhkan cap jempol tentang perikatan jual beli," lanjutnya.
Tanah tersebut kemudian dijual kepada Gerardus Sony dan di jual kembali ke Ny Fransisca dengan dikuti pembatalan akta Sunaryani, tanggal 19 Desember 2012 tentang perikatan jual beli yang dibuat sebelumnya dengan Ny Renik Adi Sudarmo. Tanggal 5 Juni 2013 bertempat di Kantor Pertanahan (BPN) Yogyakarta, Ny Renik mengaku seolah-olah dan mengatasnamakan Ny Harjo Sentono / Suratinem melakukan pelepaskan hak atas SHM No. 00746/Bener.
Tanah seluas 1481 M2 itu kepada Negara dan diterima oleh pemegang hak baru yakni Ny Fransisca dengan diterbitkan Sertipikat HGB No. 121/Bener. Surat Ukur Tanggal 13/06/2013 No. 00421/2013 luas 1.458 m2. Menurutnya sertipikat HGB No. 121/Bener, atas Ny Fransisca tersebut merupakan hasil dari perbuatan pidana. Hal itu sebagaimana dengan putusan Pidana yang sudah berkekuatan hukum tetap dan harus di eksekusi.
"Jadi tidak benar tanah 1.458 M2 atas nama Ny Fransisca berasal dari peningkatan hak atas Verponding No. 224 Blok XXI, yang saat ini diklaimnya. Karena dilakukan secara melawan hukum. Secara hukum menjadi hak klien kami Ny RR Mulatsih," tegasnya.
Zahru menambahkan kliennya merupakan korban mafia tanah yang saat ini sedang memperjuangkan haknya yakni memperoleh hak melalui Perkara Eksekusi No. 14/Pdt. Eks/2016/PN.Yyk. di PN Yogyakarta. "Putusan eksekusi dalam perkara eksekusi No 14/Pdt.Eks/2016/PN.Yyk, di PN Yogyakarta adalah merupakan Putusan 'Executable' sehingga telah tepat dan benar apabila PN Yogya segera melaksanakan eksekusi," tegasnya.
Sebelumnya, Kuasa Hukum termohon Kholis Badawi SHI LLM, mengatakan obyek eksekusi yakni Verponding No: 224 Blok XXII atas nama Kartorejo, bukan Verponding Nomor : 840 Blok XXII atas nama Kartorejo. Menurut Kholis, kliennya atas nama Ny Fransisca Ratnasari pemegang HGB atas tanah itu dari proses jual beli yang sah dengan Ny Harjo Sentono/Suratinem, merupakan ahli waris yang sah dari Kartorejo. (Fxh)
BERITA TERKAIT
Alhamdulillah.. Tak Ada WNI Jadi Korban Kecelakaan Bus Umrah di Arab Saudi
Afnan Hadikusumo Ingatkan Kemiskinan Jadi Sumber Munculnya Klitih
One Way dan Contra Flow Jadi Andalan Polisi Hadapi Mudik Lebaran 2023
Lepas Erick Thohir, Hokky Caraka Pimpin Doa Agar Piala Dunia U-20 Tetap di Indonesia
Usai Lukai Sopir, Begal Taksi Online Urungkan Aksinya
BKN Gelar CAT Seleksi Penerimaan 4.213 Penyuluh Keluarga Berencana untuk BKKBN
Mendikbudristek: Jangan Gunakan Test Calistung dalam Penerimaan Calon Siswa SD
Transformasi Diklat, Kemenag Luncurkan Digital Learning Center dan Smart Classroom
Alokasi Anggaran Pemerintah Terbatas untuk Membiayai KIP Kuliah
Partai Berkarya Tetap Konsisten Memberikan Pengabdian untuk Bangsa
UAD Bermitra dengan 11 PT Luar Negeri
Tambah Daya Listik Hingga 5.500 VA Kok Cuma Rp 200 Ribu?
Safari Tarawih Di Gedung DPRD Kulonprogo, Pj Bupati Imbau Pejabat Hidup Sederhana
Fatalitas Tinggi Akibat Virus Marburg, RI Waspada
Bertema Budaya, Open Call Layar Anak Indonesiana 2023 Sudah Mulai
Laga PSIS Lawan Persebaya Digelar, Aparat Keamanan Semarang Disibukkan Suporter Bonek
7 Angkringan Enak Harga Terjangkau di Sukoharjo, Cocok untuk Berburu Takjil
Erick Thohir Bertemu FIFA, Cari Solusi Soal Penolakan Timnas Israel
Pemudik Bakal Naik, Ditjen Hubla Turut Berperan Aktif Mempersiapkan Angleb 2023
Ini Bahaya yang Mengintai Jika Menyimpan Bahan Mercon, Simak Sejarahnya
Klaim Bebas BPA Kemasan Non Polikarbonat, Berpotensi Bahayakan Konsumen