Kankemenag Kulonprogo Kampanye Sehati

user
Ary B Prass 19 Maret 2023, 21:47 WIB
untitled

KULONPROGO - Dalam rangka mewujudkan  dan mengimplementasikan regulasi jaminan produk halal pelaksanaan kegiatan Kampanye Mandatori Halal, yang mulai berlaku 17 Oktober 2024 mendatang,
Kantor Kemenag Kulonprogo kampanye Sertifikasi Halal Gratis (Sehati), Sabtu (18/03/2023).
Sebanyak delapan titik lokasi keramaian yang dipusatkan pada  lokasi Pasar Wates dan seputaran Alun-alun Wates. Sehati ini khususnya untuk produk makanan, minuman, hasil sembelihan, jasa sembelihan, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman.
Wajilah salah satu pedagang olahan makanan di Pasar Wates yang antusias terhadap progam yang digulirkan pemerintah tersebut terlebih gratis.
“Menurutnya Progam sertifikasi halal ini sangatlah baik dan penting diterapkan agar para pembeli dagangan olahannya merasa aman, nyaman dan tenang sehingga ada jaminan kehalalannya dan tidak ada perasaan was-was lagi, apalagi progam ini gratis” ungkap Wajilah.
Kepala Kankemenag Kulonprogo HM Wahib Jamil SAg MPd saat membacakan pidato dari Menteri Agama mengatakan bahwa, hari ini akan menjadi awal bagi Indonesia, dalam rangka menyukseskan Indonesia menjadi Pusat Industri Halal Dunia.
Terlibatnya seluruh lapisan masyarakat di 1.000 titik lokasi di Indonesia untuk dapat menyampaikan pesan-pesan mandatory atau kewajiban Sertifikasi Halal pada penahapan pertama yang mulai berlaku pada Oktober tahun 2024.
Dalam rangka menyukseskan penahapan pertama kewajiban sertifikasi halal, Pemerintah memberikan kemudahan dalam pendaftaran sertifikasi halal dengan membuka Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) untuk satu juta sertifikat halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) melalui skema pernyataan pelaku usaha (self-declare). Hal ini sebagai upaya kita dalam rangka percepatan implementasi sertifikasi halal.
Kementerian Agama menjadi contoh percepatan program ini dengan mewajibkan sertifikasi halal seluruh produk dan kantin di lingkungan satuan kerja Kementerian Agama, serta melakukan edukasi, mendorong, dan membantu para pelaku usaha yang memproduksi dan/atau menjual produk di lingkungan Kementerian Agama, terangnya.
Menyambut Ramadan 1444 hijriyah,  seluruh pelaku usaha untuk mendaftarkan sertifikasi halal produk makanan, minuman, jasa sembelihan dan hasil sembelihan, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman, sebelum 17 Oktober 2024.
Jika di tanggal tersebut belum bersertifikat halal, maka dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Seluruh masyarakat Indonesia, khususnya para pelaku usaha baik mikro, kecil, menengah maupun besar, untuk segera mendaftarkan produknya.
"Khusus untuk UMK, saya ajak untuk manfaatkan fasilitasi sertifikasi halal gratis (SEHATI) yang ada di Kementerian Agama melalui BPJPH, maupun di Kementerian/Lembaga lain, serta Pemerintah Daerah. Bersama-sama mari wujudkan Indonesia menjadi produsen produk halal nomor satu di dunia dengan slogan “Halal Indonesia untuk Masyarakat Dunia". Halal itu baik, halal itu sehat, halal itu berkah, pungkas Menag.(Wid)

Kredit

Bagikan