Ciptakan Kesetaraan Gender, Pemkab Sukoharjo Sosialisasikan Perda PUG

user
Agusigit 20 Maret 2023, 23:46 WIB
untitled

Krjogja.com - SUKOHARJO - Pemkab Sukoharjo sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pengarusutamaan Gender (PUG). Tujuannya untuk menciptakan kesetaraan gender. Kegiatan dipimpin Bupati Sukoharjo Etik Suryani di Auditorium Wijaya Utama lantai 10 gedung Menara Wijaya Sukoharjo, Senin (20/3).

Bupati Sukoharjo Etik Suryani mengatakan, pembangunan esensinya merupakan suatu upaya secara terus-menerus, untuk meningkatkan sumber daya manusia dalam mencapai tingkat kesejahteraan masyarakat. Upaya ini diantaranya diarahkan untuk tujuan pemerataan pembangunan, dalam rangka pelayanan publik yang meliputi pemenuhan kebutuhan dasar ekonomi dan sosial, serta pemberian kesempatan kepada masyarakat untuk berpartisipasi dalam pembangunan.

Suksesnya pembangunan sendiri sangat ditentukan oleh sinergitas pihak-pihak yang berkontribusi. Sejalan dengan itu, perempuan dengan segala potensinya patut memiliki porsi tersendiri, untuk dapat berkontribusi dalam pembangunan, sampai dengan tingkat desa.

Dalam rangka peningkatan pemberdayaan perempuan, perlindungan perempuan, kualitas keluarga dan menciptakan kondisi kesetaraan antara laki-laki dan perempuan dalam memperoleh kesempatan untuk berpartisipasi, mengontrol dan menerima manfaat pembangunan di Daerah, maka perlu dilakukan pengaturan kesetaraan gender di Kabupaten Sukoharjo. Dan saat ini Pemerintah Daerah Kabupaten Sukoharjo telah menerbitkan Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pengarusutamaan Gender (PUG).

Oleh karena itu diperlukan sinergitas dan kerjasama yang baik antara berbagai pihak terkait dalam mengimplementasikan pelaksanaan Perda tentang Pengarusutamaan Gender tersebut. Saya sangat mengapresiasi atas penyelenggaran kegiatan Sosialisasi Perda Kabupaten Sukoharjo Nomor 8 Tahun 2022 ini. "Saya berharap melalui sosialisasi ini dapat meningkatkan kapasitas sumber daya manusia sekaligus memberikan penguatan dan komitmen dalam mengimplementasikan PUG," ujarnya.

Selain itu melalui sosialisasi ini, diharapkan adanya upaya berkesinambungan dari Kabupaten Sukoharjo agar pembangunan yang dilaksanakan dapat bersifat adil bagi laki – laki dan perempuan. Walaupun regulasi kebijakan yang diterbitkan sebelumnya telah memandatkan Pengarusutamaan Gender sebagai strategi pembangunan, hal ini bukan berarti memberi keistimewaan terhadap perempuan, namun Pengarusutamaan Gender dilakukan menjadi sebuah budaya organisasi pada aparat, pemerintah khususnya dan lintas sektor umumnya, bahwa laki-laki dan perempuan memiliki kesetaraan.

"Saya berharap kepada Perangkat Daerah sebagai ujung tombak pelaksanaan program dan kegiatan yang responsif gender, untuk saling bersinergi dan berkolaborasi antar instansi maupun organisasi dalam rangka memberdayakan kaum perempuan baik secara ekonomi, politik, sosial dan budaya, sehingga pembangunan di berbagai sektor dan industri apapun menjadi ramah perempuan," lanjutnya.

Dalam rangka mempersiapkan Pelaksanaan Penilaian Lapangan Anugerah Parahita Ekapraya (APE), Bupati berpesan kepada seluruh peserta sosialisasi ini, agar benar-benar mengikuti dengan baik, sehingga setelah selesai sosialisasi ini, seluruh perangkat daerah dapat mengaplikasikan dan melakukan analisa anggaran yang responsif gender secara tepat dan berkesinambungan.

Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Sukoharjo, Proboningsih Dwidanarti mengatakan, sosialiasi ini sangat penting mengingat Perda Nomor 8 Tahun 2022 tentang PUG masih baru. Peraturan tersebut perlu dipahami masyarakat khususnya terkait upaya Pemkab Sukoharjo dalam menciptakan kesetaraan gender. (Mam)

Kredit

Bagikan