Gunakan Kunci Magnet, 3 Tersangka Curanmor Dibekuk
Ary B Prass
21 Maret 2023, 19:37 WIB

Ketiga tersangka pelaku curanmor Gunungkidul ysng dibekuk polres. (foto: bambang purwanto)
WONOSARI - Jajaran Satreskrim Polres Gunungkidul berhasil meringkus tiga tersangka pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yang beraksi dengan menggunakan kunci T dan kunci magnet.
Kapolres Gunungkidul, AKBP Edy Bagus Sumantri SIK mengatakan ketiga tersangka tersebut berinisial P (45) asal Wonogiri, Jawa Tengah, yang merupakan penadah. Dua lainnya S (42) warga Karangmojo,Gunungkidul dan M (37) warga Kabupaten Kendal, Jawa Tengah.
"Para tersangka ini beraksi di tiga kapanewon, Ponjong,Rongkop dan Karangmojo," katanya Selasa (21/03/2023).
Setelah para tersangka berhasil dibekuk, mereka mengaku melakukan aksi kejahatan di Gunungkidul sudah sejak selama Desember 2022 hingga Februari 2023. Dari penangkapan dan ungkap kasus ini, polusi berhasil me gamankan sejumlah barang bukti seoeda motor, baik yang sudah naupin belum terjual.
Menurut AKBP Edy Bagus , aksi pencurian dilakukan terutama di rimsj-rumah warga yang dijetahui kosong dan saat situasi rumah para korbannya sedang sepi. Motor mereka langsunh digasak menggunakan kunci T serta kunci magnet."Kunci magnet digunakan untuk membuka pelindung tempat kunci motor," imbuhnya.
Sedangkan untuk proses penangkapan para pelaku melalui perjalanan cukup panjang. Tersangja P pertama diamankan di Wonogiri, Jawa Tengah di mana ia mengungkapkan M dan S berada di Pekalongan, Jawa Tengah.
Tersangka M dan S sempat berpindah-pindah tempat menghindari kejaran polisi. Begitu mengetahui dalam buron, kedua tersangka ini bersembunyi di Magelang dan berakhir di Jakarta. Aksi kejar-kejaran dengan aparat pun sempat terjadi sebelumnya akhirnya mereka berhasil dibekuk.
"Selain mrngsmankan barang bukti sepeda motor yang dicuri, juga 3 ponsel, 1 rumah kunci motor, 1 mobil, serta peralatan membuka kunci," ucapnya.
Dalam perkara ini, tersangka S dan M dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun. Sedangkan tersangka P dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun.
Dari pengskuan mereka peralatan kunci T tersebut dibelinya dari Jakarta. Ia juga mempelajari proses membuka kunci motor dengan peralatan tersebut."Prosesnya dilakukan antara 5 sampai 10 menit," ujarnya. (Bmp)
BERITA TERKAIT
Mau Beli Barang COD, Sepeda Motor Dirampas
Maharoepa Art Project Performing Art dan Fashion Designer
KKHI Evakuasi Jemaah Sakit ke Makkah Mulai 9 Juni 2023
Seribu Pelari Ramaikan Friendship Run Bandung
Arbi Aditama Siap Mengaspal di JuniorGP Jerez, Minggu 4 Juni 2023
Pemerintah Kaji Tanda Pengenal Berbasis GPS
PKP3JH Gerakan Siaga Sandal dan Alas Kaki Jamaah Haji
RSU Mulia Hati Wonogiri Kini Dilengkapi Ruang CT Scan
Doa Bersama Jelang PAT di SMPN 1 Pleret, Bekali Anak Dengan Ilmu Tauhid
Diresmikan Bupati AbduL Halim, Bantuan Warga Bantul untuk Cianjur Siap Dipakai
850 Anak TK dan SD Ikuti Manasik Haji
SD Muhammadiyah Jogodayoh Juarai MUDABALI Cup
Di Rapat Paripurna DPRD Grobogan, Wabup Jelaskan Realisasi APBD 2022
Sempat Kuatirkan Nafkah dari Virgoun, Inara Rusli Punya Penghasilan Rp40 Juta
War Tiket Indonesia vs Argentina Mulai 5 Juni, Bisa Bayar Pakai BRImo!
Jutawan Bitcoin dan Pendiri Kripto Ditemukan Tewas dengan Luka Tembak
Solo Tuan Rumah Kualifikasi Grup K Piala Asia U-23 2023, Ini Alasannya
CIMB Niaga Adaan Kejar Mimpi Rising Start
Harta Unang Bagito Ludes Usai Poligami, Tinggal di Gudang Kontrakan dan Ditinggal Is
AS Tak Akan Diam Hadapi Paksaan dan Intimidasi China
1.216 Napi Buddha Terima Remisi Khusus Waisak, 7 Orang Langsung Bebas