Terbagi Dalam 3 Dapil, Jumlah Anggota DPRD Kota Magelang 25

user
Ary B Prass 21 Maret 2023, 21:47 WIB
untitled

Krjogja.com - MAGELANG - KPU Kota Magelang menggelar Sosialisasi Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota dalam Pemilu Tahun 2024, Selasa (21/3/2023), di Hotel Atria Magelang.

Tutut diundang beberapa instansi terkait, camat, lurah serta berbagai elemen masyarakat, seperti partai politik, akademisi, LSM, BEM, organisasi keagamaan, organisasi wanita dan organisasi kepemudaan.

Ketua KPU Kota Magelang Basmar Perianto Amron menyampaikan harapan agar sosialisasi ini semakin menambah informasi, wawasan dan literasi tentang pemilu 2024.

Ia juga berharap seluruh peserta yang hadir telah terdaftar sebagai pemilih, mengingat kegiatan pencocokan dan penelitian (coklit) serentak telah selesai dilaksanakan pada 14 Maret 2023 lalu.

Sementara itu untuk paparan tentang Dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota Pemilu 2024 disampaikan Anggota KPU Kota Magelang Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Sukorini Saddewi Tyastuti.

Di forum ini dijelaskan, sesuai ketentuan dalam Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2023, jumlah kursi Anggota DPRD Kota Magelang adalah 25 kursi.

Rinciannya Dapil Kota Magelang 1 mencakup wilayah Kecamatan Magelang Selatan sebanyak 8 kursi, Dapil Kota Magelang 2 mencakup wilayah Kecamatan Magelang Tengah sebanyak 10 kursi dan Dapil Kota Magelang 3 mencakup wilayah Kota Magelang Utara sebanyak 7 kursi.

Untuk Dapil Anggota DPR RI, Kota Magelang termasuk dalam Dapil Jateng VI dengan alokasi kursi sebanyak 8 kursi.

Selain Kota Magelang, wilayah Dapil Jateng VI lainnya meliputi Kabupaten Purworejo, Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Magelang dan Kabupaten Temanggung.

Adapun untuk Dapil Anggota DPRD Provinsi, Kota Magelang bersama Kabupaten Magelang dan Kabupaten Boyolali tercatat dalam Dapil Jawa Tengah 8 dengan alokasi 8 kursi.

Anggota KPU Kota Magelang Divisi Hukum dan Pengawasan Srie Nugraheni di forum ini menguraikan tahapan Pemilu 2024 yang tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024.

"Pemilu 2024 tak ubahnya pemilu 2019. Sistemnya sama, tahapan yang berlaku sama, mekanisme dan prosesnya juga sama. Kalaupun ada yang berbeda, mungkin terkait peserta atau calonnya," kata Heni.

Di forum ini juga dilaksanakan dialog. Ketua KPU Kota Magelang di forum ini diantaranya mengatakan perlu dibedakan antara sosialisasi dan kampanye.

Sosialisasi lebih mengarah pada upaya untuk mengenalkan pada masyarakat, sedangkan kampanye ada unsur ajakan untuk mencoblos atau memilih. Selain itu kampanye terikat pada ketentuan waktu dan tempat. (Tha)

Kredit

Bagikan