Berangkat Mijit Pelanggan, Malah Curi Motor

user
Ivan Aditya 22 Maret 2023, 12:54 WIB
untitled

Krjogja.com - PURBALINGGA - Perjalanan WT (42) menuju wilayah Kecamatan Karangreja pada Rabu sore (15/02/2023) untuk memijat seseorang yang memesan jasanya justru membawanya ke sel tahanan. Di tengah perjalanan ketika hujan turun, warga Desa Adiarsa Kecamatan Kertanegara Purbalingga itu mendapati sebuah sepeda motor terparkir dengan kunci kontak masih tergantung di lobang kunci. Dari semula hendak memenuhi panggilan pijat, niat WT berubah mencuri.

"Melihat kesempatan, pelaku kemudian membawa kabur sepeda motor tersebut. Sedangkan sepeda motornya sendiri ditinggal di areal parkir minimarket," tutur Kasat Reskrim Polres Purbalingga, AKP Suyanto kepada Krjogja.com, Selasa (21/03/2023) sore.

Suyanto yang didampingi Kasi Humas Iptu Imam Saefudin dan Kanit Reskrim Polsek Bobotsari Aipda Toni menambahkan, Sepeda motor curian itu kemudian dititipkan di rumah kawan pelaku di Desa Siwarak, Karangreja. Selanjutnya, WT kembali ke TKP untuk mengambil sepeda motornya sendiri. "Setelah itu WT langsung pulang, tidak jadi memenuhi panggilan pijat," ujar Suyanto.

Menyadari sepeda motornya hilang, Andega Dwi Putra (20), warga Desa Gandasuli, Kecamatan Bobotsari yang juga karyawan minimarket itu melapor kejadian ke Polsek Bobotsari. Melalui olah tempat kejadian perkara (TKP) dan keterangan sejumlah saksi, polisi berhasil mengidentifikasi dan mengamankan pelaku saat berada di rumahnya.

Polisi juga mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam bernomor polisi R-3512-BAC, satu kunci kontak sepeda motor, dua buah plat nomor, jas hujan warna hijau dan obeng yang dipakai untuk melepas plat nomor. "Kepada tersangka dikenakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian. Dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," ujar Suyanto. (Rus)

Kredit

Bagikan