Penggugat Dinilai Salah Sasaran, Eksekusi Tanah di Bener Diminta Dibatalkan

Kuasa hukum tergugat III saat menunjukkan berkas pada wartawan. (Harminanto)
Krjogja.com - YOGYA - Atas pernyataan Penasihat/Kuasa Hukum (PH) Pemohon Ny RR Mulatsih untuk dilaksanakannya eksekusi tanah seluas 1.481 M2 di Bener Tegalrejo demi hukum, maka Kuasa Hukum Termohon Eksekusi III Ny Fransisca Ratnasari tetap tegas bersikukuh menolak karena menilai penggugat salah sasaran. Sehingga demi keadilan dan kebenaran, kuasa hukum atasnama, Kholis Badawi, meminta eksekusi harus dibatalkan.
"Sebab eksekusi yang dari rapat koordinasi di PN Yogya dijadwalkan awal Mei 2023 salah sasaran atau berbeda obyek. Sementara kita juga telah mengajukan permohonan perlindungan hukum ke Mahkamah Agung RI. Jelas Putusan PN Yogya pada 2014 menolak gugatan pemohon juga putusan banding di PTY menguatkan putusan PN," ungkap Kholis ketika bertemu wartawan, Rabu (22/3/2023).
Disebutkan dia, Penggugat hanya mendasarkan Putusan Kasasi yang "mengadili sendiri" pada 2015 namun hingga saat ini eksekusi tidak bisa dilaksanakan karena bukti kuat Ny Fransisca adalah pemilik sah, dan proses jual beli juga sesuai prosedur, bahkan dikuatkan BPN. Apabila PN Yogyakarta melaksanakan Putusan Kasasi tersebut menurut dia, maka akan terjadi kesesatan pikir dan kesesatan hukum.
"Karena berdasarkan Buku II Mahkamah Agung Republik Indonesia Edisi 2013, Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan Dalam Empat Lingkup Peradilan, terhadap Putusan Perkara No. 14/Pdt.Eks/2016/PN.Yyk. Jo. No. 105/Pdt.G/2013/PN.YK Jo. No. 50/PDT/2014/PTY Jo. No. 1859 K/PDT/2015, oleh Ketua PN Yogyakarta seharusnya menyatakan Putusan tersebut termasuk kategori Non-Executable, karena: 1. Barang yang akan dieksekusi tidak sesuai dengan barang yang disebutkan di dalam amar putusan, 2. Amar putusan tersebut tidak mungkin untuk dilaksanakan," sambungnya.
Kholis menyatakan Pemohon eksekusi ini nyata telah salah langkah dan banyak kesesatan proses hukum dalam proses perolehannya. Dalam Akta Pengakuan Penerimaan uang No. 47 Tanggal 21 Juli 1982, dan Akta Kuasa No. 48 Tanggal 21 Juli 1982, yang dikeluarkan Notaris Daliso Rudianto, SH, jelas menyebutkan Verponding No. 840, tetapi mengapa kok kemudian melompat menjadi SHM No. 00746/Bener yang dalam proses jual beli yang sah tahun 2013 menjadi milik Ny Fransisca dengan peralihan status menjadi HGB.
"Ny Fransisca membeli dengan harga pantas dan layak saat itu sebesar Rp 2 Miliar lebih dari Ny. Harjosentono/Suratinem, selaku anak/ahli waris, Kartorejo pemilik tanah. Berdasarkan Nota Dinas Kepala Kantor Pertanahan Kota Yogyakarta 4 Juni 2013 dari Pencermatan Data Yuridis dan Fisik Sertipikat Hak Milik Nomor 00746/Bener, pengecekan oleh PPAT Sunaryani SH tahun 2012 untuk keperluan jual beli, proses turun waris dan pengecekan kembali oleh Sunaryani, SH selaku PPAT 31 Mei 2013 untuk permohonan pelepasan hak disimpulkan bahwa bidang tanah ini dapat diproses lebih lanjut," jelasnya
Pada 5 Juni 2013, Ny Harjosentono/Suratinem melepaskan Hak Milik kepada Ny. Fransisca Ratnasari, atas Tanah SHM No.746/Bener luas 1.481 m2 berasal dari Verponding/Persil 224/ Blok XXII di Kelurahan Bener, Tegalrejo, Kota Yogyakarta. (legalisasi No.06/PLPS/BPN/YK/2013)., berikut bukti bayar berupa bilyet giro No.BL 343036, dan Kuitansi pembayaran lunas 22 Mei 2013.
Baca Juga
Berita Acara 10 Juni 2013, menindak lanjuti Nota Dinas 674/ND-34.71-100/VI/2013 tanggal 4 Juni 2013, telah diadakan pengecekan lapangan terhadap bidang tanah dengan SHM No. 00746/Bnr seluas 1481 m2. Hasilnya bahwa bidang tanah yang dimaksud tidak bermasalah," ungkapnya lagi.
Kemudian melalui Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kota Yogyakarta 9 September 2013 diterbitkan SHGB No. 121/Bener Luas 1.458 m2 berasal dari SHM No. 746/Bener yang asalnya dari konversi Verponding Persil 224/Blok XXII. "Penggugat juga sempat mengajukan gugatan PTUN sampai Banding untuk SHGB 121/Kel Bener namun ditolak," jelasnya
Ditambah berdasarkan Berita Acara Constatering/Pencocokan No. 14/Pdt.Eks/2016/PN Yyk Jo.105/Pdt.G/2013/PN Yyk, Jo.50/PDT/2014/PT Yyk. Jo. 1859 K/PDT/2015 atas Penetapan Constatering/Pencocokan yang dikeluarkan oleh Kepaniteraan PN Yogya 24 Maret 2021 oleh Abdul Kadir Rumodar SH, Panitera PN Yogya, menjelaskan obyek yang dimohonkan Eksekusi berdasar Buku Tanah yang ada di Kantor Pertanahan Kota Yogyakarta berasal dari Verponding Nomor: 224 Blok XXII Tegalrejo atas nama Kartorejo seluas ± 1.481 m2.
"Bukan berasal dari Verponding Nomor: 840 Blok XXII Tegalrejo atas nama Kartorejo seluas ± 816 m2, sebagaimana Putusan Mahkamah Agung Nomor 1859 K/PDT/2015 tanggal 26 Nopember 2015," pungkas Kholis.
Sebelumnya, kuasa hukum pemohon yakni Zahru Arqom, SH, M.H, didampingi Yuni Iswantoro, SH dan M Mukhlasir RSK, SH, dari Advokat Kantor Advokat ZAHRU ARQOM & Co, meminta pengadilan untuk segera mengeksekusi untuk dilaksanakannya eksekusi tanah seluas 1.481 M2 di Bener Tegalrejo. Hal tersebut dinilai sudah tepat sesuai putusan Perkara Eksekusi No. 14/Pdt. Eks/2016/PN.Yyk. di PN Yogyakarta.
"Putusan eksekusi dalam perkara eksekusi No 14/Pdt.Eks/2016/PN.Yyk, di PN Yogyakarta adalah merupakan Putusan 'Executable' sehingga telah tepat dan benar apabila PN Yogya segera melaksanakan eksekusi," ungkap Zahru Arqom pada wartawan. (Fxh)
BERITA TERKAIT
Mau Beli Barang COD, Sepeda Motor Dirampas
Maharoepa Art Project Performing Art dan Fashion Designer
KKHI Evakuasi Jemaah Sakit ke Makkah Mulai 9 Juni 2023
Seribu Pelari Ramaikan Friendship Run Bandung
Arbi Aditama Siap Mengaspal di JuniorGP Jerez, Minggu 4 Juni 2023
Pemerintah Kaji Tanda Pengenal Berbasis GPS
PKP3JH Gerakan Siaga Sandal dan Alas Kaki Jamaah Haji
RSU Mulia Hati Wonogiri Kini Dilengkapi Ruang CT Scan
Doa Bersama Jelang PAT di SMPN 1 Pleret, Bekali Anak Dengan Ilmu Tauhid
Diresmikan Bupati AbduL Halim, Bantuan Warga Bantul untuk Cianjur Siap Dipakai
850 Anak TK dan SD Ikuti Manasik Haji
SD Muhammadiyah Jogodayoh Juarai MUDABALI Cup
Di Rapat Paripurna DPRD Grobogan, Wabup Jelaskan Realisasi APBD 2022
Sempat Kuatirkan Nafkah dari Virgoun, Inara Rusli Punya Penghasilan Rp40 Juta
War Tiket Indonesia vs Argentina Mulai 5 Juni, Bisa Bayar Pakai BRImo!
Jutawan Bitcoin dan Pendiri Kripto Ditemukan Tewas dengan Luka Tembak
Solo Tuan Rumah Kualifikasi Grup K Piala Asia U-23 2023, Ini Alasannya
CIMB Niaga Adaan Kejar Mimpi Rising Start
Harta Unang Bagito Ludes Usai Poligami, Tinggal di Gudang Kontrakan dan Ditinggal Is
AS Tak Akan Diam Hadapi Paksaan dan Intimidasi China
1.216 Napi Buddha Terima Remisi Khusus Waisak, 7 Orang Langsung Bebas