Kredensial Barometer Pemenuhan Standar Pelayanan Masyarakat Pada Faskes

Kabid SDK Dinas Kesehatan Kabupaten Demak dr Anggoro Karya saat memberikan pengarahan soal kredensial dalam pemenuhan standar pelayanan masyarakat pada faskes.
Krjogja.com - DEMAK - Fasilitas kesehatan (faskes) tempat pelayanan kesehatan bagi peserta jaminan (asuransi) kesehatan harus mengikat perjanjian atau kontrak dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Faskes yang dikontrak tersebut dipilih berdasarkan suatu seleksi oleh badan penyelenggara.
Hanya faskes yang memenuhi kriteria tertentu dapat dikontrak dan dibayar secara memadai untuk melayani peserta jaminan kesehatan. Proses seleksi ini disebut kredensial.
"Kredensial hanya berfungsi jika besaran pembayaran memadai, dan jumlah fasilitas kesehatan melebihi dari yang dibutuhkan," ujar Kabid SDK Dinas Kesehatan Kabupaten Demak dr Anggoro Karya, pada kegiatan Kredensial Pada Fasilitas Kesehatan yang digelar di Aula Dinas Kesehatan Kabupaten Demak belum lama ini.
Lebih lanjut disampaikan, kredensialing dilakukan untuk mengetahui kapasitas dan kualitas fasilitas kesehatan yang akan bekerjasama dengan BPJS. Dengan demikian, peserta jaminan kesehatan dapat dilayani, begitu pun tujuan pembangunan kesehatan dapat tercapai.
Kebijakan kredensialing memberikan jaminan kualitas pelayanan yang relatif sama kepada seluruh rakyat Indonesia. Maka untuk menjaga standar dan kualitas pelayanan faskes yang sudah bekerjasama dengan badan penyelanggara akan dimonitor dan dievaluasi oleh badan penyelenggara secara berkala.
Baca Juga
Monitoring dan evaluasi tersebut dilakukan setiap 2-3 tahun, dengan melakukan kembali kredensialing atau biasa disebut rekredensialing. Kredensialing berbeda dengan akreditasi. Sebab akreditasi tidak memiliki konsekuensi kontrak.
"Akreditasi hanya menetapkan suatu standar tertentu telah dipenuhi oleh fasilitas kesehatan. Penyelenggara akreditasi juga tidak memiliki pasien yang akan dilayani oleh fasilitas kesehatan," ujarnya.
Sedangkan kredensial adalah suatu proses yang digunakan untuk melakukan verifikasi terhadap kualifikasi, pengalaman, serta profesionalisme yang berhubungan dengan kompetensi, performan dan profesionalisme tenaga kesehatan. Utamanya dalam menunjang pelayanan kesehatan yang berkualitas, dengan mengutamakan aspek keselamatan pasien.
"Selain itu kredensial dilaksanakan dengan tujuan agar mendapatkan tenaga kesehatan yang kompeten dan dapat menjalankan kewenangan klinis yang diberikan. Sehingga dapat meningkatkan mutu pelayanan, memberikan perlindungan terhadap keselamatan pasien , masyarakat, perlindungan kepada SDM. Serta meningkatkan kepuasan pasien dan keluarga pasien," pungkasnya. (Hum DKK/ssj)
BERITA TERKAIT
HMJ Akuntansi Unissula Perluas Kompetensi Fintech
Tim Pemantau Hewan Kurban Diterjunkan Antisipasi Cacing Hati
Standar Bawang Merah dan Pala Indonesia Ditetapkan Jadi Standar Codex
Stunting Bisa Dicegah dengan 4T
Perkuat Peran Perempuan, DPW Unnes Gelar Seminar Pemberdayaan Perempuan
Menaker Apresiasi Perusahaan yang Wujudkan Kenyamanan Bekerja
Kiper Maroko Gagalkan Ambisi Mourinho, Sevilla Rebut Gelar Liga Eropa Kelima Kali
Tren Belajar Baru Self Progress Learning di Era Pasca Pandemi
Target 2030, 6 juta Kendaraan Dikonversi ke Listrik
Justin Hubner Unggah Story di IG berseragam Timnas dengan Emoji, Naturalisasi Lanjut?
Progres Penurunan Stunting Demak Signifikan dengan Pembangunan Lingkungan Sehat
271 Mahasiswa Fakultas Ilmu-ilmu Kesehatan UAA Ucap Janji Pra Klinik
Bantuan Rehabilitasi Rumah Korban Bencana Tak Dikenai Pajak
Ekonomi Nelayan dan Masyarakat Pesisir Terancam Akibat Ekspor Pasir Laut
Penelitian Berakhir pada Publikasi, Warek UAD: Inovasi dan Hilirisasinya Mana?
Magelang Tuan Rumah Peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia 2023
Wakapolres Hingga Kapolsek di Polres Sukoharjo Dimutasi
Prioritas Pelayanan Masyarakat, Dibidik Perangkat Desa Malas Kerja
Bhikku Thudong Singgah di Polresta Magelang
Ribuan Umat Katolik Gunungkidul Ikuti Misa Penutupan Bulan Maria
Desa Wisata Bukit Peramun Masuk MURI Sebagai Hutan Digital Berbasis Masyarakat