Pemkab Sukoharjo Keluarkan SE Operasional Tempat Usaha Selama Ramadan

user
Tomi Sujatmiko 24 Maret 2023, 13:24 WIB
untitled

Krjogja.com - SUKOHARJO - Pemkab Sukoharjo keluarkan surat edaran (SE) Imbauan Operasional Hiburan Umum, Restoran dan Rumah Makan di Bulan Ramadan 1444 H atau 2023. SE dengan nomor 556/1377/III/2023 ditandatangani Bupati Sukoharjo Etik Suryani sudah diedarkan kepada para pelaku usaha untuk dipatuhi. Petugas akan melakukan patroli terkait pelaksanaan SE tersebut.

Bupati Sukoharjo Etik Suryani, Jumat (24/3) mengatakan, SE dikeluarkan sebagai bentuk pengaturan operasional pelaku usaha selama puasa Ramadan. Hal ini dilakukan untuk menghormati masyarakat yang menjalankan ibadah puasa Ramadan. Dalam SE tersebut ditegaskan terkait imbauan penutupan usaha hiburan umum selama tujuh hari awal dan tujuh hari akhir selama puasa Ramadan.

Tempat hiburan umum juga diimbau jam operasional pada siang hari ditutup. Operasional diperbolehkan kembali buka pada malam hari pukul 20.30 -24.00 WIB. SE tersebut berlaku untuk usaha kafe, pub, diskotik, hiburan malam, karaoke, pusat kebugaran, pusat permainan dan biliar.

SE operasional usaha selama Ramadan juga berlaku untuk restoran dan rumah makan dengan tidak membuka secara transparan atau terbuka. Restoran dan rumah makan masih diperbolehkan buka dengan hanya membuka sebagain saja tempat usahanya. Hal ini dilakukan untuk menghormati masyarakat yang sedang menjalankan ibadah puasa Ramadan. "SE sudah diedarkan kepada pelaku usaha untuk dipatuhi selama puasa Ramadan," ujarnya.

Pemkab Sukoharjo sudah meminta kepada organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk membantu pengawasan. Mereka seperti Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) , Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan (Diskopumdag), camat, lurah dan kepala desa. Petugas nantinya akan melakukan patroli sekaligus memberikan sanksi teguran apabila ditemukan pelaku usaha yang melanggar aturan.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Sukoharjo Heru Indarjo mengatakan, SE sudah diedarkan dan dipastikan semua pelaku usaha telah menerimanya. Petugas sebelumnya juga telah melakukan sosialiasi dan edukasi kepada para pelaku usaha untuk memenuhi ketentuan dalam SE.

Kepatuhan sangat penting dilakukan pelaku usaha untuk menghormati masyarakat yang menjalankan ibadah puasa Ramadan. Satpol PP Sukoharjo akan melakukan patroli rutin disejumlah wilayah dengan sasaran pelaku usaha.

Heru menjelaskan, kondisi puasa Ramadan sekarang lebih longgar dibanding tahun sebelumnya disaat pandemi virus Corona. Namun demikian bukan berarti para pelaku usaha sudah bebas membuka usahanya karena jam operasional sudah diatur dalam SE yang dikeluarkan Pemkab Sukoharjo. "Dalam SE sudah dijelaskan jam operasional usaha dan kami minta dipatuhi pelaku usaha," ujarnya.

Hasil patroli pada hari pertama puasa Ramadan diketahui Satpol PP Sukoharjo belum menemukan pelanggaran. Para pelaku usaha sudah mematuhi ketentuan jam operasional sesuai dengan SE. Hal itu terlihat dengan kondisi tempat usaha seperti warung makan, rumah makan dan restoran yang memilih tutup sementara pada awal puasa Ramadan. Selain itu ada juga yang buka namun tidak terlalu transparan atau terbuka dan hanya membuka sebagian tempah usahanya.

"Apabila nanti ada pelanggaran maka akan kami kenai sanksi teguran. Sementara ini pada hari pertama puasa Ramadan masih berjalan lancar dan tidak ada pelanggaran. Pelaku usaha sudah patuh SE," lanjutnya.

Satpol PP Sukoharjo juga berkoordinasi dengan Polres dan Kodim 0726 Sukoharjo terkait pengawasan peredaran minuman keras (miras) dan petasan. Termasuk jam operasional tempat hiburan. Hal ini dilakukan sebagai bentuk antisipasi hal yang tidak diinginkan.

"Masyarakat apabila menemukan pelanggaran maka bisa melapor kepada petugas terdekat. Tetap jaga kondusifitas daerah selama puasa Ramadan dan jangan anarkis," lanjutnya. (Mam)

Kredit

Bagikan