Bangunan Liar Ada di Sempadan Anak Sungai Bengawan Solo, BBWSBS Harus Tanggung Jawab

user
Danar W 24 Maret 2023, 18:10 WIB
untitled

Krjogja.com - SOLO – Menjamurnya berdirinya bangunan di kawasan bantaran anak Sungai Bengawan Solo masih menjadi perdebatan pihak-pihak terkait.

Menurut Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sukoharjo, Tejo Suryono kepada media baru-baru ini adanya bangunan liar apalagi di bantaran sungai belakangan diduga menjadi penyebab banjir. Bangunan liar apalagi di bantaran sungai diduga menjadi penyebab banjir akibat musim hujan kali ini, merupakan tanggungjawab BBWSBS (Balai Besar Wilayah Sungai Bengawan Solo).

Menanggapi permasalahan ini, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sukoharjo, Tejo Suryono pun angkat bicara, terkait sertifikasi bangunan yang berdiri di sempadan sungai merupakan tanggung jawab Balai Besar Wilayah Sungai bengawan solo (BBWSBS).

"Pasalnya terkait dengan sumber daya air dan tentunya itu, sebagai barang milik negara berupa tanah, yang menjadi pengguna barangnya adalah Kementerian PUPR melalui BBWSBS kaitannya dengan sertifikasi," ujar Kepala BPN Sukoharjo Tejo Suryono di sela Rapat Kerja Daerah (Rakerda) BPN se-Jawa Tengah di Solo.

Tejo Suryono juga mengungkapkan adanya bangunan di bibir sungai bisa dilihat dari segi historisnya. Misalnya adanya bangunan rel kereta api yang dibangun semasa Raja Kraton Surakarta Paku Buwono X akhirnya menjadi aset yang dikuasai pihak PT Kereta Api Indonesia (KAI)

Menurut Tejo Suryono bangunan yang ada di bantaran sungai harus dipastikan apakah berada di daerah aliran sungai (DAS) atau bukan.

"Kalau benar menempati sepadan sungai, apakah sudah jadi asetnya Balai Besar Wilayah Sungai Bengawan Solo (BBWSBS) atau belum, jika memang belum jadi asetnya, padahal bantaran sebetulnya tidak boleh atau dilarang didirikan bangunan,” pungkasnya. (*)

Kredit

Bagikan