Satpol PP Pasang Peringatan Pembangunan Perumahan Shappire Mansion

user
Agusigit 25 Maret 2023, 14:11 WIB
untitled

Krjogja.com - BANYUMAS - Petugas Satpol PP Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Sabtu (25/3/2023) memasang papan peringatan pembangunan perumahan Shappire Mansion di Desa Karangrau, Sokaraja, Banyumas.

Papan peringatan dipasang lantaran pihak pengembang perumahan belum melengkapi persyaratan-persyaratan pembangunan.

Kepala Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Kabupaten Banyumas, Setia Rahendra, saat di konfirmasi mengatakan, kegiatan pemasangan papan peringatan di area pembangunan perumahan itu dilakukan karena pihak pengembang belum melaksanakan persyaratan-persyaratan pembangunan.

"Perumahan ini awalnya itu ijinnya diperuntukkan untuk perumahan sederhana. Namun pada kenyataannya, dalam pembangunannya pihak pengembang malah melaksanakan perumahan elit," kata Setia Rahendra.

Lantaran pada prakteknya pengembang membangun perumahan mewah, maka melanggar beberapa ketentuan, termasuk perijinan.

Kemudian jika pengembang hingga 15 hari kedepan setelah dilakukannya pemasangan papan peringatan terhitung mulai Sabtu (25/3/2023) belum mengindahkan peringatan dan melengkapi persyaratan.

Maka kegiatan pembangunan perumahan akan dihentikan secara paksa oleh Satpol PP Kabupaten Banyumas.

Pihak Satpol PP sendiri sebelum memasang papan peringatan sudah melakukan mediasi dengan pengembang.

"Sudah didiskusikan dengan pengembangnya, dengan Satpol PP, perijinan termasuk wakil Bupati dan Bupati," ungkapnya.

Namun dari pihak pengembang belum juga mengindahkan untuk melengkapi persyaratan-persyaratannya.

Langkah tegas Satpol PP selanjutnya memasang papan peringatan jika masih diabaikan, Satpol PP akan menghentikan kegiatan pembangunannya.

Sebelumnya pihak pengembang sebenarnya sudah diberitahu saat mediasi adanya beberapa kesalahan yang dilakukan dalam pembangunan.(Dri)

Kredit

Bagikan