ASN Sukoharjo Penyesuaian Jam Kerja Selama Ramadan

user
Agusigit 25 Maret 2023, 16:16 WIB
untitled

Krjogja.com - SUKOHARJO - Pemkab Sukoharjo keluarkan Surat Edaran (SE) nomor 800/1476/2023 tertanggal 21 Maret 2023 tentang Penetapan Jam Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) Pada Bulan Ramadan 1444 H. Penyesuaian jam kerja dilakukan dengan tetap mengedepankan pelayanan masyarakat dan profesionalitas pegawai.

Sekretaris Daerah (Sekda) Sukoharjo Widodo, Sabtu (25/3) mengatakan, SE ditandatangani Bupati Sukoharjo Etik Suryani. Dalam SE tertulis mendasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 06 Tahun 2023 tanggal 20 Maret 2023 tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada bulan Ramadan 1444 H di lingkungan instansi pemerintah, maka dalam rangka menjamin keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan dan efektivitas pelaksanaan tugas kedinasan pegawai Aparatur Sipil Negara pada bulan Ramadan 1444 H di lingkungan Pemkab Sukoharjo perlu dilakukan penyesuaian jam kerja.

Pertama, jumlah jam kerja untuk lima hari kerja atau enam hari kerja pada bulan Ramadan 1444 H memenuhi minimal 32,5 jam per Minggu dengan ketentuan kerja, Senin-Kamis jam 07.30-15.10 WIB, waktu istirahat jam 12.00-12.30 WIB dan Hari Jumat jam 07.30-11.20 WIB.

Kedua, jam kerja untuk enam hari kerja, Senin-Kamis jam 07.30-14.00 WIB, waktu istirahat jam 13.30-14.00 WIB, hari Jumat 07.30-11.30 WIB dan hari Sabtu jam 07.30-12.00 WIB. Untuk pelaksanaan apel pagi ditiadakan dan kegiatan upacara bendera dan olahraga dilaksanakan sesuai dengan ketentuan berlaku.

Khusus untuk pelaksanaan jam kerja di lingkungan satuan pendidikan, kepala perangkat daerah dapat mengatur pelaksanaan jam kerja efektif dengan berpedoman pada ketentuan jumlah jam kerja efektif dalam satu Minggu minimal 32,50 jam per Minggu. Dalam penerapan jam kerja selama bulan Ramadan 1444 H kepala perangkat daerah memastikan tercapainya kinerja pemerintahan dan tidak menganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan. Publik pada instansinya masing-masing.

Pimpinan instansi atau unit kerja diminta agar memantau pelaksanaan tugas selama bulan Ramadan dan menjaga suasana yang kondusif di lingkungan kerja masing-masing.

"SE sudah diedarkan secara resmi oleh Pemkab Sukoharjo ke semua kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan diteruskan ke ASN dan pegawai," ujarnya.

Pemkab Sukoharjo dengan mendasarkan pada SE tersebut diharapkan semua ASN dan pegawai menaatinya. Jam kerja dikurangi sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat. Namun demikian tetap mengedepankan pelayanan masyarakat dan profesionalitas pegawai.

Beberapa OPD yang memberikan pelayanan pada masyarakat diminta tetap melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan berlaku. ASN dan pegawai disiapkan untuk melayani masyarakat.

"ASN dan pegawai tetap bekerja seperti biasa meski ada penyesuaian kerja selama puasa Ramadan. Khusus untuk kantor pelayanan kami minta tetap mengedepankan pelayanan masyarakat," lanjutnya.

OPD dengan pelayanan masyarakat seperti Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil). Selain itu pelayanan juga diminta tetap dimaksimalkan di Mal Pelayanan Publik (MPP).

Widodo mengatakan, sistem pelayanan masyarakat sekarang yang diterapkan Pemkab Sukoharjo sudah tidak lagi 100 persen tatap muka atau petugas bertemu dengan masyarakat secara langsung. Namun pengembangan dilakukan dengan memanfaatkan kemajuan teknologi beralih ke sistem online atau digital.

Pengembangan sistem pelayanan dari manual ke digital online sangat membantu baik bagi Pemkab Sukoharjo maupun masyarakat. Sebab dengan perubahan tersebut semakin mempercepat pelayanan masyarakat. Selain itu juga mempermudah karena pemohon cukup berada di rumah dan tinggal menggunakan aplikasi saja. (Mam)

Kredit

Bagikan