Wacana Libur Maju, Pemkab Sukoharjo Tunggu Pengumuman Resmi Pusat

user
Agusigit 25 Maret 2023, 17:30 WIB
untitled

Krjogja.com - SUKOHARJO - Pemkab Sukoharjo terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat khususnya dalam menghadapi arus mudik dan cuti bersama libur Lebaran 2023. Sebab perkembangan terbaru muncul wacana cuti bersama maju dan akan berdampak pada pelaksanaan mudik serta aktivitas lain masyarakat di daerah.

Sekretaris Daerah (Sekda) Sukoharjo Widodo, Sabtu (25/3) mengatakan, Pemkab Sukoharjo sampai sekarang masih berpedoman pada kebijakan lama pemerintah pusat terkait waktu pelaksanaan cuti bersama Lebaran 2023 dimulai 21-26 April. Hal tersebut berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yakni Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB). Namun demikian muncul wacana perubahan waktu pelaksanaan cuti Lebaran 2023 dari pemerintah pusat setelah digelar rapat terbatas dengan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo. Wacana perubahan tersebut yakni waktu cuti bersama maju menjadi 19-25 April.

Pemkab Sukoharjo terkait hal itu menyerahkan sepenuhnya keputusan kepada pemerintah. Sebab penentuan waktu cuti bersama Lebaran 2023 menjadi kewenangan pusat. Sedangkan pemerintah daerah termasuk Pemkab Sukoharjo tinggal melaksanakan saja.

"Sampai sekarang masih berpedoman pada keputusan sebelumnya sesuai SKB tiga menteri. Terkait kabar terbaru cuti maju itu masih dalam wacana dan tentunya kami menunggu kebijakan lanjutan dari pemerintah. Sebab di daerah tinggal melaksanakan apa yang jadi kewenangan pusat," ujarnya.

Pemerintah pusat diharapkan segera mengeluarkan keputusan terkait cuti bersama Lebaran 2023 dengan mengirimkan surat edaran atau pengumuman resmi. Hal ini nantinya akan menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam melaksanakan kebijakan tersebut. Disisi lain, surat edaran tersebut juga penting untuk memberikan sosialiasi kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai di lingkungan Pemkab Sukoharjo.

"ASN dan pegawai Pemkab Sukoharjo diminta tetap bekerja seperti biasa sampai ada pengumuman resmi dari pemerintah pusat. Tetap kedepankan pelayanan masyarakat," lanjutnya.

Berkaitan dengan cuti bersama Lebaran 2023 nanti, Pemkab Sukoharjo meminta kepada seluruh ASN dan pegawai untuk mematuhinya. Artinya waktu dimulai dan berakhirnya cuti dilaksanakan sesuai jadwal yang telah ditentukan pemerintah pusat. ASN nantinya diwajibkan masuk kembali ke kantor untuk bekerja setelah waktu cuti Lebaran berakhir.

Widodo menambahkan, Pemkab Sukoharjo juga melakukan persiapan lain terkait mudik Lebaran 2023. Salah satunya dengan menyediakan armada empat unit bus untuk mudik gratis dengan tujuan Jakarta-Sukoharjo. Seluruh kuota yang disediakan telah habis terisi oleh pemudik. Pendaftaran telah ditutup dengan menerapkan sistem online.

Fasilitas armada empat unit bus mudik disediakan Pemkab Sukoharjo untuk mempermudah dan membantu warga Sukoharjo yang bekerja merantau di Jakarta saat akan pulang ke kampung halamannya. Mudik gratis disediakan setiap tahun oleh Pemkab Sukoharjo. Program sempat berhenti dua tahun saat pandemi virus Corona dimana pemerintah pusat mengeluarkan kebijakan larangan mudik Lebaran.

"Informasi dari pemerintah pusat memang ada kemungkinan jumlah pemudik Lebaran 2023 mengalami peningkatan dibanding tahun sebelumnya. Tetap kami persiapkan untuk membantu saudara-saudara kita para perantau yang akan kembali ke kampung halaman," lanjutnya.

Sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Sukoharjo telah disiapkan membantu kelancaran arus mudik Lebaran 2023. Diantaranya seperti Dinas Perhubungan (Dishub) Sukoharjo yang membantu kelancaran mudik Lebaran dengan menyediakan armada bus. Selain itu ada juga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Sukoharjo membantu infrastruktur jalan untuk kelancaran transportasi mudik Lebaran. (Mam)

Kredit

Bagikan