Polisi Tangkap Pelaku Pengeroyokan di Jalan Tentara Mataram, Niatnya Perang Sarung

Pelaku Perang Sarung ditangkap aparat polisi (foto: harminanto)
Krjogja.com - YOGYA - Polisi mengamankan para pelaku pengeroyokan di Jalan Tentara Rakyat Mataram, Jumat (24/3/2023) pagi lalu. Enam pelaku dewasa dan sembilan di bawah umur diamankan dan dikenakan Pasal 170 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.
Kapolda DIY, Irjen Pol Suwondo Nainggolan turun langsung dalam press release penangkapan para pelaku, Minggu (26/3/2023) petang di Mapolresta Yogyakarta. Suwondo mengungkap bahwa para pelaku dan korban memang sudah berniat melakukan perang sarung dengan kelompok lain di kawasan Demak Ijo.
"Bahwa pada hari Jumat, tanggal 24 Maret 2023 sekira pukul 04.30 WIB, korban dan rombongannya sebanyak 10 orang anak dengan 4 (empat) sepeda motor, berangkat dari rumah anak inisial “T”, alamat di Nitikan Umbulharjo bermaksud melakukan perang sarung dengan kelompok tertentu di daerah Demak Ijo. Rute yang dilalui Nitikan – Lowanu – Jl. Ireda – Jogjatronik – Alun-alun Utara – Ngabean – Pasar Serangan – Jl. Amri Yahya – Jl. HOS. Cokroaminoto. Pada saat sampai di Jl. HOS Cokroaminoto rombongan korban bertemu dengan 2 (dua) sepeda motor dan saling mengumpat. 2 (dua) sepeda motor tersebut kemudian putar balik dan mengejar rombongan korban ke utara/ arah Simpang 3 Jati Kencana," ungkap Kapolda.
Baca Juga
Sesampainya di POM Bensin Jati Kencana menurut Kapolda, dari dalam Pom Bensin datang lebih kurang 7 (tujuh) sepeda motor yang ikut mengejar rombongan korban. Rombongan korban dikejar ke arah barat Jl. Godean – Demak Ijo – belok kiri Ringroad Barat – Simpang empat Pelem Gurih – belok kiri ke Jl. Wates.
"Sesampainya di Jl. Wates/ Kalibayem rombongan korban bertemu 5 (lima) sepeda motor yang kemudian ikut mengejar juga. Sehingga rombongan korban dikejar lebih kurang 14 (empatbelas) sepeda motor. Rombongan korban lal menuju Simpang 4 Wirobrajan – belok kiri Jl. HOS Cokroaminoto – Simpang 3 Jati Kencana – belok kanan Jl. Kyai Mojo – belok kanan Simpang 3 At Takrib – belok kiri ke arah Samsat Yogyakarta," sambungnya.
Rombongan korban memutar balik di sebelah barat Samsat namun sudah ada rombongan pelaku yang menunggu. Kemudian Korban anak “N” dilempar menggunakan batu yang mengenai bagian tubuh sehingga korban oleng dan Jatuh di TKP.
"Setelah korban terjatuh kemudian rombongan pelaku secara bersama-sama melakukan penganiayaan. Para pelaku lebih kurang 15 orang secara bersama-sama melakukan penganiayaan dengan cara memukul, menyabet dengan sarung, memukul menyabet dengan gesper, mendendang dan menginjak badan korban," tegas Kapolda.
Motif para pelaku melakukan penganiayaan menurut Kapolda disebabkan karena ketersinggungan akibat saling tatap mata dan mengumpat. Para pelaku dan rombongan korban diketahui saling kejar terlebih dahulu kemudian para pelaku menghadang dan melempar batu ke arah korban.
"Setelah korban jatuh lalu para pelaku secara bersama-sama melakukan penganiayaan dengan cara memukul/ menyabet dengan Sarung, memukul/ menyabet dengan Gesper, menendang dan menginjak badan korban. Para pelaku ini diamankan setelah petugas mendapatkan keterangan saksi, barang bukti kemudian analisa lebih lanjut maka terduga pelaku dapat teridentifikasi dan diamankan," lanjutnya.
Polisi sebelumnya mengamankan secara maraton 22 orang yang diduga pelaku beserta 12 sepeda motor dari beberapa wilayah DIY. Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, lantas polisi menetapkan 15 orang sebagai pelaku dengan rincian 6 orang tersangka dan 9 orang anak yang berkonflik dengan hukum (ABH).
"Enam tersangka ditahan di Rutan Polresta Yogyakarta sementara sembilan ABH dititipkan di BPRSR Sleman. Para pelaku kami sangkakan pasal 170 ayat 2 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara. Subsider pasal 80 ayat 2 juncto pasal 76 C Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan undang-undang momor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," tegas Kapolda. (Fxh)
BERITA TERKAIT
Megawati Ungkap Cawapres Ganjar Pranowo
Serial Imlie 3 Juni 2023, Liciknya Narmada Menghasut Sana-sini
Makin Kerasan di La Li Sa Dengan Spot Baru
Mandoors Tawarkan Perantara Realita dan Utopia Di Album SONE
Gerombolan Remaja Bawa Sajam Hendak Tawuran Ditangkap
Dari Jogja, Pandika Kamajaya Rilis Tembang Pulang
HUT ke-2, Mataram Utama Gelar Festival Sepakbola Piala Ketua DPRD DIY
Calon Pengantin Tewas Ditusuk Mantan Tunangan Wanita
Pelaku UMKM Minta Pemerintah Bantu Turunkan Harga Daging dan Telur Ayam
China dan Rusia Tolak Seruan Amerika
Lika-liku Juri Kontes Kicau Burung
BRI Raih 2 Penghargaan Internasional The Asset Triple A
Ayah Mertua Puan Maharani Meninggal Dunia
Menko PMK Tinjau Penginapan Jamaah
Arbi Aditama Siap Berlaga di JuniorGP Jerez
67 Persen Kebutuhan Pembangkit Listrik Berasal dari Batubara
Komisi B DPRD Grobogan Apresiasi Peran RKG Terhadap Petani
Jadi Inspirasi Juniornya, Tiga Atlet Renang DIY Dapat Beasiswa Kuliah Keluar Negeri
Pancasila Sempurna untuk Indonesia
ICS Compute Raih Penghargaan CPPO Partner
Hari Ini Wajah Baru Lokananta Diperkenalkan