Polisi Tangkap Pelaku Pengeroyokan di Jalan Tentara Mataram, Niatnya Perang Sarung

user
Ary B Prass 26 Maret 2023, 20:37 WIB
untitled

Krjogja.com - YOGYA - Polisi mengamankan para pelaku pengeroyokan di Jalan Tentara Rakyat Mataram, Jumat (24/3/2023) pagi lalu. Enam pelaku dewasa dan sembilan di bawah umur diamankan dan dikenakan Pasal 170 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.

Kapolda DIY, Irjen Pol Suwondo Nainggolan turun langsung dalam press release penangkapan para pelaku, Minggu (26/3/2023) petang di Mapolresta Yogyakarta. Suwondo mengungkap bahwa para pelaku dan korban memang sudah berniat melakukan perang sarung dengan kelompok lain di kawasan Demak Ijo.

"Bahwa pada hari Jumat, tanggal 24 Maret 2023 sekira pukul 04.30 WIB, korban dan rombongannya sebanyak 10 orang anak dengan 4 (empat) sepeda motor, berangkat dari rumah anak inisial “T”, alamat di Nitikan Umbulharjo bermaksud melakukan perang sarung dengan kelompok tertentu di daerah Demak Ijo. Rute yang dilalui Nitikan – Lowanu – Jl. Ireda – Jogjatronik – Alun-alun Utara – Ngabean – Pasar Serangan – Jl. Amri Yahya – Jl. HOS. Cokroaminoto. Pada saat sampai di Jl. HOS Cokroaminoto rombongan korban bertemu dengan 2 (dua) sepeda motor dan saling mengumpat. 2 (dua) sepeda motor tersebut kemudian putar balik dan mengejar rombongan korban ke utara/ arah Simpang 3 Jati Kencana," ungkap Kapolda.

Sesampainya di POM Bensin Jati Kencana menurut Kapolda, dari dalam Pom Bensin datang lebih kurang 7 (tujuh) sepeda motor yang ikut mengejar rombongan korban. Rombongan korban dikejar ke arah barat Jl. Godean – Demak Ijo – belok kiri Ringroad Barat – Simpang empat Pelem Gurih – belok kiri ke Jl. Wates.

"Sesampainya di Jl. Wates/ Kalibayem rombongan korban bertemu 5 (lima) sepeda motor yang kemudian ikut mengejar juga. Sehingga rombongan korban dikejar lebih kurang 14 (empatbelas) sepeda motor. Rombongan korban lal menuju Simpang 4 Wirobrajan – belok kiri Jl. HOS Cokroaminoto – Simpang 3 Jati Kencana – belok kanan Jl. Kyai Mojo – belok kanan Simpang 3 At Takrib – belok kiri ke arah Samsat Yogyakarta," sambungnya.

Rombongan korban memutar balik di sebelah barat Samsat namun sudah ada rombongan pelaku yang menunggu. Kemudian Korban anak “N” dilempar menggunakan batu yang mengenai bagian tubuh sehingga korban oleng dan Jatuh di TKP.

"Setelah korban terjatuh kemudian rombongan pelaku secara bersama-sama melakukan penganiayaan. Para pelaku lebih kurang 15 orang secara bersama-sama melakukan penganiayaan dengan cara memukul, menyabet dengan sarung, memukul menyabet dengan gesper, mendendang dan menginjak badan korban," tegas Kapolda.

Motif para pelaku melakukan penganiayaan menurut Kapolda disebabkan karena ketersinggungan akibat saling tatap mata dan mengumpat. Para pelaku dan rombongan korban diketahui saling kejar terlebih dahulu kemudian para pelaku menghadang dan melempar batu ke arah korban.

"Setelah korban jatuh lalu para pelaku secara bersama-sama melakukan penganiayaan dengan cara memukul/ menyabet dengan Sarung, memukul/ menyabet dengan Gesper, menendang dan menginjak badan korban. Para pelaku ini diamankan setelah petugas mendapatkan keterangan saksi, barang bukti kemudian analisa lebih lanjut maka terduga pelaku dapat teridentifikasi dan diamankan," lanjutnya.

Polisi sebelumnya mengamankan secara maraton 22 orang yang diduga pelaku beserta 12 sepeda motor dari beberapa wilayah DIY. Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, lantas polisi menetapkan 15 orang sebagai pelaku dengan rincian 6 orang tersangka dan 9 orang anak yang berkonflik dengan hukum (ABH).

"Enam tersangka ditahan di Rutan Polresta Yogyakarta sementara sembilan ABH dititipkan di BPRSR Sleman. Para pelaku kami sangkakan pasal 170 ayat 2 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara. Subsider pasal 80 ayat 2 juncto pasal 76 C Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan undang-undang momor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," tegas Kapolda. (Fxh)

Kredit

Bagikan