Tiga Tahun Di-PHK Tanpa Pesangon, Buruh di Jogja Bawa Perusahaan ke Pengadilan

user
Ary B Prass 27 Maret 2023, 13:37 WIB
untitled

Krjogja.com - YOGYA - Puluhan buruh eks pekerja tiga perusahaan di DIY mendatangi Pengadilan Negeri Hubungan Industrial dan Tindak Pidana Korupsi Yogyakarta, Senin (27/3/2023) siang. Mereka menuntut keadilan karena belum menerima pesangon setelah di PHK perusahaan tempatnya bekerja tiga tahun lalu.

Dalam sidang perdana atas perkara tersebut, Hakim Ketua, Reza SH MH, sempat memberikan saran untuk mediasi pada kuasa hukum para buruh. Sidang perdana berjalan cukup singkat dan dihadiri puluhan buruh.

Ahmad Mustaqim SH MH, kuasa hukum para buruh mengatakan pihaknya mendampingi buruh dari beberapa perusahaan yang diputus hubungan kerjanya, namun belum mendapat hak sama sekali. Peristiwa PHK disebutkannya sudah cukup lama dan berbagai usaha mediasi telah dilakukan.

"Sebenarnya kami sudah melakukan upaya kekeluargaan dengan maksimal agar perusahaan memberikan hak karyawan tapi sampai hari ini belum terbayarkan. Kami hari ini mencari keadilan ke pengadilan," ungkapnya usai sidang perdana.

Menurut Ahmad, ada tiga perusahaan yang masih belum membayarkan pesangon para buruh seperti satu hotel bintang lima di Jogja, PT taman wisata jogja dan purawisata. Alasan yang disebutkan perusahaan bervariasi menurut dia, mulai karena Covid, bersedia memberikan tapi tak sesuai undang-undang hingga ada yang belum bisa dihubungi sampai kini.

"Padahal teman-teman ini sudah sangat loyal bekerja untuk perusahaan, ada yang 3 tahun, 5 tahun bahkan sampai 31 tahun dari Purawisata ada. Kami berharap perusahaan yang kami mintakan keadilan di Pengadilan Negeri Hubungan Industrial dan Tindak Pidana Korupsi Yogyakarta, bisa menuntaskan kewajiban dengan memberikan hak pada para pekerja sesuai undang-undang yang berlaku," tegasnya.

Didik Triyanto (53), salah satu buruh warga Gedongkuning, mengatakan pihaknya sudah melakukan mediasi dalam beberapa tahap bahkan melibatkan Dinas Ketenagakerjaan. Namun, perusahaan menurut dia belum memberikan hak sesuai perundangan berlaku.

"Kami de partit dengan perusahaan sudah, lalu tripartit bersama disnaker juga sudah. Perusahaan menawarkan pesangon lebih rendah dari undang-undang yang berlaku. Saya 30 tahun bekerja di Purawisata, dan di PHK alasan efisiensi karena pandemi. Harapan kami, ya perusahaan memberikan pesangon sesuai undang-undang," pungkasnya.

Para buruh sendiri sempat melakukan aksi orasi dan membentangkam spanduk di pengadilan. Mereka berharap hak-haknya segera dibayarkan dan bisa berpikir untuk hidup ke depan. (Fxh)

Kredit

Bagikan