Janda Tanpa Suami Melahirkan, Bayi Dibuang

YU (32) warga Kecamatan Bobotsari Purbalingga memilih membuang bayinya sendiri yang baru dilahirkan di saluran air.
Krjogja.com - PURBALINGGA - YU (32) warga Kecamatan Bobotsari Purbalingga memilih membuang bayinya sendiri yang baru dilahirkan di saluran air. Walhasil, janda satu anak itu kini mendekam di sel Mapolres Purbalingga.
Kapolres Purbalingga AKBP Era Johny Kurniawan dalam keterangan pers Senin sore (27/4/2023) mengungkapkan, bayi malang itu hasil hubungan gelap dengan seorang laki-laki. Tersangka melahirkan sendiri bayinya tanpa bantuan orang lain, di jamban dekat rumahnya. Agar tidak menangis, YU membekap mulut dan hidung bayi tersebut dan selanjutnya membuangnya di saluran irigasi. "Motifnya membuang bayi itu karena malu karena statusnya sebagai janda," ujar Kapolres.
Kapolres yang didampingi Kasat Reskrim AKP Suyanto dan Kasi Humas Iptu Imam Saefudin menambahkan, setelah berpisah dengan suaminya, tersangka kembali ke kampungnya di Kecamatan Mrebet, Purbalingga. Kasus itu terungkap berawal dari penemuan jenazah bayi di saluran irigasi wilayah Desa Karangnangka, Kecamatan Mrebet Kabupaten Purbalingga pada Rabu pagi (22/3/2023) pagi.
Polres Purbalingga menurunkan tim yang terdiri dari Satreskrim, Satintelkam dan Unit K9 untuk melakukan pelacakan pelakunya. Hasil pelacakan K9, mengarah pada dua rumah yang lokasinya tidak jauh dari lokasi penemuan mayat bayi tersebut. Polisi bersama kepala desa menuju rumah yang dikunci dari dalam dan diduga ada pelaku di situ.
Baca Juga
Di salah satu rumah polisi menemukan tersangka berikut sejumlah barang bukti berupa kasur dan sprei dengan bercak darah yang indikasinya bekas melahirkan.
Tersangka mengaku melahirkan sendiri bayinya tanpa bantuan orang lain, di sebiah jamban tidak jauh dari rumahnya. Agar tidak menangis, YU membekap mulut dan hidung bayi tersebut dan selanjutnya membuangnya di saluran irigasi.
"Motifnya membuang bayi itu karena malu karena statusnya sebagai janda," ujar Kapolres.
Kapolres yang didampingi Kasat Reskrim AKP Suyanto dan Kasi Humas Iptu Imam Saefudin menambahkan, setelah berpisah dengan suaminya, tersangka kembali ke kampungnya di Kecamatan Mrebet, Purbalingga. "Berdasarkan keterangan tersangka, ia mengaku malu membesarkan bayi hasil hubungan dengan pihak lain," katanya.
Tersangka dikenakan Pasal 80 ayat (3) dan (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan atau denda paling banyak Rp 3 miliar. (Rus)
BERITA TERKAIT
Desa Lunas PBB BPKPAD Sukoharjo Tingkatkan Kesadaran Wajib Pajak
Sandiaga Uno Apresiasi Perkembangan Pariwisata Gunungkidul
Auto Dilirik! Ini 9 Pekerjaan yang Paling Dibutuhkan Perusahaan Saat Ini
Polres Bantul Proses Penganiayaan pada Anggota PSHT di Parangtritis, Ini Hasilnya
Tampil Dominan, Pebalap Astra Honda Raih Double Podium TTC 2023
Sandiaga Berharap Desa Sidowarno Jadi World Class Tourism
8 Orang Terluka Akibat Minibus Terguling di Jalan Tol Solo - Semarang
Bentrok Massa Meletus di Yogya, Polisi Amankan Titik-Titik Rawan
Muswil Pemuda Muhammadiyah DIY Pilih 11 Calon Formatur
Ekspor Tanah-Air
Peringati Waisak 2567BE/2023, Wamenag Ajak Umat Buddha Jaga Sikap Toleransi
Indonesia Dukung Penuh dan Aktif bagi Terbentuknya 'Plastic Treaty'
Saudi Tutup Izin Visa Umrah
Di Pelataran Barat Candi Borobudur Ribuan Umat Ikuti Detik-detik Waisak
Hindari Jalan Kenari, Ada Tawuran!
Pemohon SIM Wajib Cek Kesehatan dan Tes Psikologi
Milad ke-3, Yayasan 'Al Maun' Santuni Yatim Piatu dan Dhuafa
Ditlantas Polda DIY, Sosialisasikan Tiblantas ke Sopir Ambulans
Bulutangkis Polytron Walikota Solo Cup Diikuti 1.283 Peserta
Fadil Imran Lantik Pengda PBSI DIY
Konsolidasi Kader Perempuan, Sekjen PDIP DIY: Tidak Pintar, Duit Hilang Begitu Saja