Janda Tanpa Suami Melahirkan, Bayi Dibuang

user
Tomi Sujatmiko 28 Maret 2023, 04:15 WIB
untitled

Krjogja.com - PURBALINGGA - YU (32) warga Kecamatan Bobotsari Purbalingga memilih membuang bayinya sendiri yang baru dilahirkan di saluran air. Walhasil, janda satu anak itu kini mendekam di sel Mapolres Purbalingga.

Kapolres Purbalingga AKBP Era Johny Kurniawan dalam keterangan pers Senin sore (27/4/2023) mengungkapkan, bayi malang itu hasil hubungan gelap dengan seorang laki-laki. Tersangka melahirkan sendiri bayinya tanpa bantuan orang lain, di jamban dekat rumahnya. Agar tidak menangis, YU membekap mulut dan hidung bayi tersebut dan selanjutnya membuangnya di saluran irigasi. "Motifnya membuang bayi itu karena malu karena statusnya sebagai janda," ujar Kapolres.

Kapolres yang didampingi Kasat Reskrim AKP Suyanto dan Kasi Humas Iptu Imam Saefudin menambahkan, setelah berpisah dengan suaminya, tersangka kembali ke kampungnya di Kecamatan Mrebet, Purbalingga. Kasus itu terungkap berawal dari penemuan jenazah bayi di saluran irigasi wilayah Desa Karangnangka, Kecamatan Mrebet Kabupaten Purbalingga pada Rabu pagi (22/3/2023) pagi.

Polres Purbalingga menurunkan tim yang terdiri dari Satreskrim, Satintelkam dan Unit K9 untuk melakukan pelacakan pelakunya. Hasil pelacakan K9, mengarah pada dua rumah yang lokasinya tidak jauh dari lokasi penemuan mayat bayi tersebut. Polisi bersama kepala desa menuju rumah yang dikunci dari dalam dan diduga ada pelaku di situ.

Di salah satu rumah polisi menemukan tersangka berikut sejumlah barang bukti berupa kasur dan sprei dengan bercak darah yang indikasinya bekas melahirkan.

Tersangka mengaku melahirkan sendiri bayinya tanpa bantuan orang lain, di sebiah jamban tidak jauh dari rumahnya. Agar tidak menangis, YU membekap mulut dan hidung bayi tersebut dan selanjutnya membuangnya di saluran irigasi.
"Motifnya membuang bayi itu karena malu karena statusnya sebagai janda," ujar Kapolres.

Kapolres yang didampingi Kasat Reskrim AKP Suyanto dan Kasi Humas Iptu Imam Saefudin menambahkan, setelah berpisah dengan suaminya, tersangka kembali ke kampungnya di Kecamatan Mrebet, Purbalingga. "Berdasarkan keterangan tersangka, ia mengaku malu membesarkan bayi hasil hubungan dengan pihak lain," katanya.

Tersangka dikenakan Pasal 80 ayat (3) dan (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan atau denda paling banyak Rp 3 miliar. (Rus)

Kredit

Bagikan