Tiga Penjual Bubuk Petasan di Salatiga Ditangkap

user
Ivan Aditya 28 Maret 2023, 14:34 WIB
untitled

Krjogja.com - SALATIGA - Tiga penjual bubuk petasan (obat mercon) ditangkap petugas Polres Salatiga, Senin (27/3/2027). Ketiganya adalah MM dan MRF warga Desa Plumbon Suruh Kabupaten Semarang dan An warga Dusun Druju Kelurahan Sidorejo Kidul Salatiga. Mereka tertangkap tangan di dua lokasi terpisah di Kota Salatiga.

Kasat Reskrim Polres Salatiga, AKP M Arifin Suryani mengatakan pengungkapan kasus tersebut untuk lokasi penangkapan di Taman Tingkir Salatiga dengan tersangka MM dan MRF pada Minggu (26/03/2023). Keduanya membeli bubuk petasan dari seseorang yang tidak dikenal melalui facebook dengan janjian transaksi di Kandangan Ambarawa Kabupaten Semarang.

Mereka membeli sebanyak 5 kilogam seharga Rp 1.100.000 yang akan dijual lagi. MM dan MRF menawarkan melalui facebook kepada pembeli dengan maksud mendapat keuntungan.

Kemudian pada hari Senin (27/03/2023), ada sesorang yang memesan bubuk petasan sebanyak 1 kilogram harga Rp 270.000 dan transaksi di Taman Tingkir Salatiga. Saat hendak transaksi kemudian Unit Reskrim bersama Unit Kamneg Polres Salatiga datang mengamankan pelaku, dengan barang bukti 1 Kilogram bubuk petasan.

Lalu dilakukan pengembangan ditemukan stok obat mercon sebanyak 4 kilogram dan sumbu mercon yang berada di rumah pelaku. Selanjutnya keduanya diamankan ke Satreskrim Polres Salatiga guna langkah penyidikan lebih lanjut.

Kemudian untuk TKP kedua di Lapangan Ngebrak Sidorejo Salatiga dengan tersangka berinisial An pada hari Senin (27/03/2023), saat Unit Reskrim dan Kamneg Polres Salatiga patroli kewilayahan mendapatkan seseorang yang mencurigakan dan setelah diamankan orang tersebut membawa 3 kilogram bubuk petasan yang hendak dijual. "Ketiga tersangka dalam penyidikan," kata Arifin Suryani. (Sus)

Kredit

Bagikan