Ribuan Petasan Dalam Empat Dos Gagal Diedarkan

user
Ivan Aditya 28 Maret 2023, 12:30 WIB
untitled

Krjogja.com - SUKOHARJO - AS (25) warga Jebres, Kota Solo ditangkap petugas Polsek Grogol karena kedapatan mengedarkan petasan. Penangkapan dilakukan berkat hasil patroli rutin pengamanan bulan Ramadan.

Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, Selasa (28/03/2023) mengatakan, kronologis kejadian bermula saat anggota Polsek Grogol melaksanakan patroli di wilayah hukumnya. Saat melintasi jalan di utara The Park Mall Solo Baru, petugas menjumpai seorang pemuda mencurigakan yang membawa sebuah kardus.

"Melihat pemuda tersebut dengan gerak gerik mencurigakan, anggota Polsek Grogol kemudian menghampirinya. Saat diperiksa ternyata pemuda tersebut tengah mengedarkan petasan secara ilegal," ujarnya.

Mendapati hal itu, petugas kemudian mengamankan AS beserta barang bukti satu dus berisikan petasan jenis korek. Setelah diamankan, lanjut Kapolres menerangkan, petugas Polsek Grogol kemudian melakukan pengembangan dan mendapati bahwa di rumah AS masih tersedia tiga kardus berisikan petasan.

Dalam pemeriksaan diketahui AS mendapatkan petasan melalui pembelian secara online dengan kisaran harga per kardus Rp 300 Ribu. Atas perbuatannya itu, AS dapat dikenakan pidana Pasal 1 Ayat (1) Undang Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951.

Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan, operasi pekat terus digiatkan disemua wilayah dengan sejumlah sasaran salah satunya peredaran petasan. Petasan disasar karena menjadi potensi gangguan keamanan dan kenyamanan masyarakat menjalankan ibadah selama puasa Ramadan.

"Antisipasi gangguan keamanan dilakukan dengan operasi petasan. Masyarakat selama ibadah puasa Ramadan baik beribadah di rumah dan masjid tetap dijamin aman dan nyaman," lanjutnya. (Mam)

Kredit

Bagikan