Pengelolaan Pajak Daerah di Kulonprogo Belum Optimal

Ketua DPRD Kulonprogo Akhid Nuryati. (Foto : Widiastuti)
Krjogja.com - KULONPROGO - Pengelolaan pajak daerah di Kabupaten Kulonprogo dalam tahun 2022 dinilai DPRD setempat belum optimal. Padahal potensinya sangat baik setelah adanya Bandara YIA. Hal itu dikatakan Ketua DPRD Kabupaten Kulonprogo Akhid Nuryati SE.
"Terutama tidak hanya dari Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Perkotaan (PBB P2), tetapi juga pajak penghasilan, pajak perhotelan, reklame, dan lainnya tidak menunjukkan optimisme dari pemkab untuk optimalisasi pendapatan akibat dampaknya bandara. Tentu beberapa sektor lainnya naik pula," katanya, Senin (27/03/2023).
Akhid menyatakan untuk pajak yang lain, seperti tunggakan pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) banyak belum bisa diambil. "Sudah kerja sama dengan kejaksaan, tapi belum bisa tereksekusi karena regulasi pendukung seperti perbup belum ada. Sedangkan untuk pajak hotel, sebenarnya Dafam Signature Hotel di dekat bandara sudah lama operasional, tapi belum optimal. Kalau parkir dalam bandara sudah bagus karena ada alatnya," ucapnya.
Baca Juga
Selain itu, Akhid juga menyoroti tentang pengelolaan sampah. Sebab retribusi pengelolaan sampah dilihat belum optimal pula. Karena menitik rekomendasi DPRD Kulonprogo, seharusnys setiap desa ada Bank Sampah, dan program lainnya, retribusi sampah ini belum banyak tergarap.
Lebih lanjut, tujuh program dari Pemda DIY diantaranya Bedah Menoreh, menurut Akhid, seharusnya pemkab bisa menggunakan dana keistimewaan (dais), karena kawasan selatan dan menoreh ini merupakan Satuan Ruang Strategis (SRS) Keistimewaan yang mestinya bisa dimaksimalkan. Sehingga beberapa program wilayah selatan dan menoreh ini bisa menggunakan dais. "Tetapi ini memang tidak terlihat serius dalam LKPJ TA 2022," tandasnya.
Bedah Menoreh ini merupakan spiritnya Kulonprogo, tetapi programnya tidak signifikan. Nanti akan kesusul, jalan tol, kemudian asrama haji. Harapannya tahapan yang dulu sudah disampaikan mengenai bedah menoreh, seperti pembebasan tanah, infrastruktur harusnya sesuai jadwal yang ditentukan pada waktu itu. Sehingga apa yang disampaikan daya ungkitnya bagi masyarakat sekitar belum serius. (Wid)
BERITA TERKAIT
Desa Lunas PBB BPKPAD Sukoharjo Tingkatkan Kesadaran Wajib Pajak
Sandiaga Uno Apresiasi Perkembangan Pariwisata Gunungkidul
Auto Dilirik! Ini 9 Pekerjaan yang Paling Dibutuhkan Perusahaan Saat Ini
Polres Bantul Proses Penganiayaan pada Anggota PSHT di Parangtritis, Ini Hasilnya
Tampil Dominan, Pebalap Astra Honda Raih Double Podium TTC 2023
Sandiaga Berharap Desa Sidowarno Jadi World Class Tourism
8 Orang Terluka Akibat Minibus Terguling di Jalan Tol Solo - Semarang
Bentrok Massa Meletus di Yogya, Polisi Amankan Titik-Titik Rawan
Muswil Pemuda Muhammadiyah DIY Pilih 11 Calon Formatur
Ekspor Tanah-Air
Peringati Waisak 2567BE/2023, Wamenag Ajak Umat Buddha Jaga Sikap Toleransi
Indonesia Dukung Penuh dan Aktif bagi Terbentuknya 'Plastic Treaty'
Saudi Tutup Izin Visa Umrah
Di Pelataran Barat Candi Borobudur Ribuan Umat Ikuti Detik-detik Waisak
Hindari Jalan Kenari, Ada Tawuran!
Pemohon SIM Wajib Cek Kesehatan dan Tes Psikologi
Milad ke-3, Yayasan 'Al Maun' Santuni Yatim Piatu dan Dhuafa
Ditlantas Polda DIY, Sosialisasikan Tiblantas ke Sopir Ambulans
Bulutangkis Polytron Walikota Solo Cup Diikuti 1.283 Peserta
Fadil Imran Lantik Pengda PBSI DIY
Konsolidasi Kader Perempuan, Sekjen PDIP DIY: Tidak Pintar, Duit Hilang Begitu Saja