Tersangka Mutilasi di Pakem Jalani Pemeriksaan Psikologi Forensik

user
Tomi Sujatmiko 28 Maret 2023, 15:47 WIB
untitled

Krjogja.com - SLEMAN - Tersangka kasus mutilasi, HP alias P (23) menjalani pemeriksaan psikologi forensik, Selasa (28/3). Pemeriksaan terhadap lelaki asal Temanggung, Jawa Tengah itu, dilakukan di ruang penyidik Ditreskrimum Polda DIY mulai pukul 09.00 WIB.

Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda DIY, Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra mengatakan, tersangka diperiksa oleh psikolog selama 5 jam hingga 6 jam. "Pemeriksaan dilakukan mulai pukul 09.00 WIB dan memakan waktu sekitar 5-6 jam, atau menyesuaikan kebutuhan tim untuk menganalisa atau meneliti psikologi tersangka. Ada dua orang psikolog dari tim psikolog independen yang biasa melakukan psikologi forensik di Polda DIY," tambah Nuredy.

Pemeriksaan, dilakukan untuk mengetahui kondisi kejiwaan tersangka dalam melakukan aksi sadisnya terhadap IA (35) warga Patehan Kraton Yogya. Menurut Nuredy, hasil pemeriksaan nantinya bisa menjadi pertimbangan hakim dalam memutus perkara yang terjadi di sebuah penginapan kawasan Pakem Sleman itu. Terkait sejauh mana proses penyidikan kasus itu, Nuredy menyebut, masih dalam pengembangan. "Saat ini masih kami lakukan penyidikan, nanti jika ada yang penting akan kami publikasikan," tutup Nuredy.

Seperti diketahui, HP ditangkap saat bersembunyi di rumah salah satu kerabatnya di Temanggung. Ia ditangkap karena membunuh kemudian memutilasi IA menjadi 65 bagian. Potongan tubuh korban, ditemukan Minggu (19/3) dini hari di kamar nomor 51 sebuah penginapan. Tak hanya memutilasi, pelaku juga mengambil uang, HP dan motor korban. Belakangan diketahui, tersangka melakukan aksi sadisnya karena ingin menguasai harta korban agar dapat segera melunasi pinjaman online (pinjol). (Ayu)

Kredit

Bagikan