Diduga Salah Tangkap Terdakwa Klithih Gedong Kuning, Ortu Desak Kawalan Kompolnas

user
Ary B Prass 28 Maret 2023, 20:27 WIB
untitled

Krjogja.com - YOGYA - Para orangtua terdakwa kasus klithih Gedong Kuning  terus mencari keadilan jelang 1 tahun  para  terdakwa  menjalani pidana penjara. Putusan  penjara  dari PN Yogya dikuatkan Pengadilan Tinggi Yogya kni masih dalam proses kasasi (MA).

Mereka  yakin anaknya justru menjadi korban salah tangkap polisi sehingga telah melapor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan  mendesak  Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengawal kasus ini.

"Kasus aalah tangkap ini ranah Kompolnas untuk melakukan pengawalan kasus-kasus pelanggaran etik dari kepolisian," tutur Andayani salah satu orangtua (ibu)  dari terdakwa  kasus klitih di Gedong Kuning, Andi Muhammad Husein Mazhahiri saat pers conference dengan wartawan, Selasa (28/3/2023) di Banguntapan Bantul.

Didampingi orangtua lainnya, Subadriah, (ibu  terdakwa Hanif Aqil Amrullo), Siti Wahyuni (ibu terdakwa Muhammad Musyaffa Affand), Yuni Iswantoro, kuasa hukum Hanif dan Affandi dari Pusat Konsultasi Bantuan Hukum (PKBH) UGM, Andayani mengatakan idealnya menurut Komnas HAM, Kompolnas melakukan gelar perkara.

"Dengan betul-betul memeriksa apakah memang ada dugaan penyiksaan pada para terdakwa oleh polisi dan sebagainya," ujarnya.

Dijelaskan setelah melapor ke Kompolnas,  pada 11 Maret 2023 lewat keterangan persnya Komnas HAM merumuskan kesimpulan, ada dugaan kekerasan terhadap Andi dkk dan adanya pelanggaran HAM yaitu hak atas bebas dari penyiksaan, perlakuan yang tidak adil.

Komnas HAM turut mendorong Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengusut kasus ini. "Pekan lalu kelima terdakwa dan salah satu orang tua diundang sebagai saksi, dalam sidang disiplin yang memeriksa dua anggota polisi," ungkapnya

Mereka juga berkesempatan audiensi dengan berbagai pihak di tingkat nasional selain lembaga negara.  Diantaranya Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) yang menjadi pelindung dalam proses advokasi di Jakarta, serta Amnesty International Indonesia yang langsung merilis surat terbuka kepada Kapolri.

"Kami juga telah menyuarakan nasib anak-anak kami di depan Istana Negara Merdeka Jakarta, dalam Aksi Kamisan pada 9 April 2023 lalu," ungkapnya berkaca-kaca

Andayani mengatakan para orang tua korban salah tangkap juga mendesak Kompolnas memberikan sanksi tidak hanya sanksi disiplin terhadap oknum polisi yang menyiksa anaknya, melainkan juga mendesak agar Kompolnas memberikan sanksi pidana. "Kami minta Kompolnas meng-update terus perkembangan kasus ini," tegasnya. (Vin)

Kredit

Bagikan