Diduga Salah Tangkap Terdakwa Klithih Gedong Kuning, Ortu Desak Kawalan Kompolnas

Ibu-ibu dari para terdakwa klithih Gedong Kuning bersama penasihat hukum menyampaikan desakan pada Kompolnas dalam pengusutan dugaan salah tangkap (foto: istimewa)
Krjogja.com - YOGYA - Para orangtua terdakwa kasus klithih Gedong Kuning terus mencari keadilan jelang 1 tahun para terdakwa menjalani pidana penjara. Putusan penjara dari PN Yogya dikuatkan Pengadilan Tinggi Yogya kni masih dalam proses kasasi (MA).
Mereka yakin anaknya justru menjadi korban salah tangkap polisi sehingga telah melapor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan mendesak Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengawal kasus ini.
"Kasus aalah tangkap ini ranah Kompolnas untuk melakukan pengawalan kasus-kasus pelanggaran etik dari kepolisian," tutur Andayani salah satu orangtua (ibu) dari terdakwa kasus klitih di Gedong Kuning, Andi Muhammad Husein Mazhahiri saat pers conference dengan wartawan, Selasa (28/3/2023) di Banguntapan Bantul.
Didampingi orangtua lainnya, Subadriah, (ibu terdakwa Hanif Aqil Amrullo), Siti Wahyuni (ibu terdakwa Muhammad Musyaffa Affand), Yuni Iswantoro, kuasa hukum Hanif dan Affandi dari Pusat Konsultasi Bantuan Hukum (PKBH) UGM, Andayani mengatakan idealnya menurut Komnas HAM, Kompolnas melakukan gelar perkara.
Baca Juga
"Dengan betul-betul memeriksa apakah memang ada dugaan penyiksaan pada para terdakwa oleh polisi dan sebagainya," ujarnya.
Dijelaskan setelah melapor ke Kompolnas, pada 11 Maret 2023 lewat keterangan persnya Komnas HAM merumuskan kesimpulan, ada dugaan kekerasan terhadap Andi dkk dan adanya pelanggaran HAM yaitu hak atas bebas dari penyiksaan, perlakuan yang tidak adil.
Komnas HAM turut mendorong Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengusut kasus ini. "Pekan lalu kelima terdakwa dan salah satu orang tua diundang sebagai saksi, dalam sidang disiplin yang memeriksa dua anggota polisi," ungkapnya
Mereka juga berkesempatan audiensi dengan berbagai pihak di tingkat nasional selain lembaga negara. Diantaranya Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) yang menjadi pelindung dalam proses advokasi di Jakarta, serta Amnesty International Indonesia yang langsung merilis surat terbuka kepada Kapolri.
"Kami juga telah menyuarakan nasib anak-anak kami di depan Istana Negara Merdeka Jakarta, dalam Aksi Kamisan pada 9 April 2023 lalu," ungkapnya berkaca-kaca
Andayani mengatakan para orang tua korban salah tangkap juga mendesak Kompolnas memberikan sanksi tidak hanya sanksi disiplin terhadap oknum polisi yang menyiksa anaknya, melainkan juga mendesak agar Kompolnas memberikan sanksi pidana. "Kami minta Kompolnas meng-update terus perkembangan kasus ini," tegasnya. (Vin)
BERITA TERKAIT
850 Anak TK dan SD Ikuti Manasik Haji
SD Muhammadiyah Jogodayoh Juarai MUDABALI Cup
Di Rapat Paripurna DPRD Grobogan, Wabup Jelaskan Realisasi APBD 2022
Sempat Kuatirkan Nafkah dari Virgoun, Inara Rusli Punya Penghasilan Rp40 Juta
War Tiket Indonesia vs Argentina Mulai 5 Juni, Bisa Bayar Pakai BRImo!
Jutawan Bitcoin dan Pendiri Kripto Ditemukan Tewas dengan Luka Tembak
Solo Tuan Rumah Kualifikasi Grup K Piala Asia U-23 2023, Ini Alasannya
CIMB Niaga Adaan Kejar Mimpi Rising Start
Harta Unang Bagito Ludes Usai Poligami, Tinggal di Gudang Kontrakan dan Ditinggal Is
AS Tak Akan Diam Hadapi Paksaan dan Intimidasi China
1.216 Napi Buddha Terima Remisi Khusus Waisak, 7 Orang Langsung Bebas
Garap Proyek Phoenix Resources, MPXL Logistics Gandeng China West
ONIQ 5 dan IONIQ 6 di Spider-Man: Across the Spider-Verse
Keluarga Madura Yogya Doakan Tokoh Madura Maju di Pemilu
Musda LKKS 'BK3S' DIY Pilih GKR Hemas Ketum Periode 2023-2028
Insan Pers Berperan Penting dalam 'Mengkinikan' Pancasila
Sudah Didata, Ini Jumlah Resmi Warga Madura Tinggal di Jogja
Keluarga Madura Yogya Berkumpul, 4 Bupati Turut Hadir
Jaya Raya Satria Mendominasi Bulutangkis Piala GKR Hemas 2023
Pesawat Jemaah Haji Rusak, Kemenag Protes Keras ke Garuda
Selangkah Lagi Manchester City Raih Treble Winners Usai Rebut Piala FA